FAKTABEKASI.COM- Menanggapi keluhan adanya penjegalan pekerjaan pipanisasi PDAM yang merupakan aspirasi warga di Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan oleh pihak PJT dengan alasan belum mengurus izin SPPL, sehingga dikeluarkan surat penghentian pekerjaan oleh PJT II, disesalkan oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi Muhtadi Muntaha. Pasalnya, itu menghambat kepentingan rakyat untuk mendapatkan suplay air bersih.
Anggota Dewan yang juga Sekretaris Komisi I ini langsung angkat bicara, dia menyampaikan tidak boleh ada yang menghalang-halangi pengerjaan yang memang untuk kepentingan masyarakat siapapun itu dan dalam bentuk apapun alasannya.
“Siapa yang menghalangi hajat rakyat banyak, tidak boleh kita dibiarkan, itu aspirasi rakyat dan memang rakyat juga membutuhkan ketersediaan air bersih saat ini,” tegas Muhtadi yang juga Anggota Dewan dari Dapil IV.
Sebelumnya: Banyak Koordinasi Tidak Jelas, Galian Pipa PDAM Tersendat
Lanjut politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN), PJT tidak boleh bergaya seperti “Demang” seperti dizaman Belanda. “Saya ini asli diberanakin di Kp. Ujungharapan jadi saya tahu persis, itu lahan PJT di Kelurahan Bahagia dan Kebalen tidak sama sekali mereka rawat. Selama bertahun tahun PJT mambiarkan lahannya didirikan bangunan liar, itu adalah fakta yang sedikitpun mereka tidak bisa membantahnya,” bebernya.
Bangunan liar dilahan PJT selama ini mereka biarkan, Komisi 1 yang telah mendesak Satpol PP agar menertibkannya selama ini. “Itukan awalnya dari kita (Komisi I) yang meminta menertibkan bangli, sekarang Alhamdulillah sudah ditertibkan. Jadi kalau ujug-ujug saat ini PJT sok-sok mo menghentikan pekerjaan pipanisasi PDAM patut dicurigai secara seksama, Ada apa?,” kata dia.
“Komisi I akan melayangkan surat panggilan ke pihak PJT agar ketahuan benang merahnya, siapa yang jadi Demang di Kampung Macan. Saya pingin ketemu lagi dengan orang PJT yang dulu diundang paska bangli ditertibkan,” pungkasnya. (fb)