Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: PT. Xaviera Global Synergy Diduga Belum Kantongi Izin
Share
Sign In
Notification
Latest News
PAPURINSI Perkenalkan Platform Digital Penguatan Ekosistem Industri Bekasi
Pemerintahan
PSSI Kab. Bekasi Kick-Off Liga Jabar Istimewa U-10 di Stadion Mini Cikarang
Olahraga
Dari Penjualan Impresif ke Serah Terima, Jababeka Bizpark Perkuat Ekosistem Bisnis
Bisnis
Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > PT. Xaviera Global Synergy Diduga Belum Kantongi Izin

PT. Xaviera Global Synergy Diduga Belum Kantongi Izin

admin Published 27/04/2021
Share
3 Min Read
PT. Xaviera Global Synergy yang beralamat di Jalan Fatahillah No.54 Kp. Ketapang RT/RW 001/002, Desa Kalijaya.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Pengelola sampah industri PT. Xaviera Global Synergy yang beralamat di Jalan Fatahillah No.54 Kp. Ketapang RT/RW 001/002, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat diduga belum mengatongi izin.

Diketahui, PT. Xaviera Global Synergy berkerjasama dengan perusahaan besar PT. Fajar Surya Wisesa  (Fajar Paper) untuk mengelola sampah industrinya. Namun izin yang dikantongi pihak perusahaan baru mengantongi Advice Planning dan IPPT.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kabupaten Bekasi Ujang Suryadi, SH mengatakan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terapdu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi mengakui bahwa PT. Xaviera Global Synergy belum semua mengantongi izin sesuai dengan peraturan yang ada.

“Saya sudah bertanya (Konfirmasi) ke DPMPTSP Kabupaten Bekasi agar tidak ada kesalahan. Hasilnya mereka (DPMPTSP) membenarkan apa yang sudah diberitakan sebelumnya soal izin PT. Xaviera Global Synergy yang belum mengantongi beberapa izin sesuai peraturan,” kata Ujang.

Ujang menambahkan PT. Xaviera Global Synergy diketahui dibangun diatas lahan seluas 3.933 M2. Tapi belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sampah industri seharunya mereka mengutamakan izin terlebih dari pada keuntungan. Pasalnya dampaknya besar bagi warga sekitar perusahaan itu berdiri.

“Seusai peraturan, PBG yang sebelumnya IMB seharunya sudah mereka kantongi, tapi nyatanya belum ada. Ini bukti bahwa keperluan izin mereka saja belum punya apa lagi yang lainnya, ini bisa berpengaruh besar terhadap lingkungan sekitar,” tegas dia.

Dalam waktu dekat ini Kelompok Kerja Wartawan Kabupaten Bekasi akan mengirim surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan Satpol PP sebagai Penegak Perda agar memberikan tindakan tegas terhadap PT. Xaviera Global Synergy, tujuannya memberikan contoh kepada perusahaan lain agar mengikuti perturan yang ada dengan melengkapi izin yang diperlukan.

“Secepatnya akan kita layangkan surat kepada DLH Kabupaten Bekasi dan Satpol PP. Intinya kami ingin mereka para pelaku usaha baik pengelolaan sampah atau lainnya wajib mengantongi izin sesuai perturan yang ada,” tandasnya.

Di tempat terpisah Kepala Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Dede saat di konfirmasi mengatakan bahwa Desa Kalijaya hingga saat ini belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk PT. Xaviera Global Synergy

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT. Xaviera Global Synergy belum memberikan keterangan apapun baik dikonfirmasi melalui via WhatsApp mau telepon secara langsung. (FB)

You Might Also Like

PAPURINSI Perkenalkan Platform Digital Penguatan Ekosistem Industri Bekasi

Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan

Cerita Masyarakat yang Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idulfitri

admin 27/04/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 101 Pelanggar Lalu-lintas Tilang Elektronik Depan SGC Rekam
Next Article Wujudkan Kota Dengan Standar Keamanan Baik, Meikarta dan BPBD Lakukan Simulasi Bencana

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan 28/04/2026
Raih PROPER Keenam Kalinya PT Jababeka Infrastruktur Satu-satunya Kawasan Industri Raih PROPER
Bisnis 09/04/2026
Ekosistem Matang Jadi Kunci, Malibu Walk Raih Respon Pasar Positif
Bisnis 13/04/2026
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan 15/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?