Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kebijakan Pengangkatan Plh Sekda Tidak Tepat
Share
Sign In
Notification
Latest News
LPCK Perbarui Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi, Perkuat Momentum Pertumbuhan Properti
Bisnis
Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap
Hukum
Melalui Liga Jabar Istimewa, Piala Ibu Kapolres Bekasi U-12 Resmi Bergulir
Olahraga
Loh.. Loh.. Loh.. Sport Plus Cibarusah Diduga Terindikasi Kelebihan Bayar
Olahraga Pemerintahan
Tingkat Pengangguran 8,78%: Industri, Pemerintah, dan Sekolah Duduk Bersama Susun Solusi Nyata untuk SDM SMK Kab. Bekasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Kebijakan Pengangkatan Plh Sekda Tidak Tepat

Kebijakan Pengangkatan Plh Sekda Tidak Tepat

admin Published 07/07/2021
Share
2 Min Read
Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Kebijakan pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi yang dilakukan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dianggap tidak tepat. Mestinya kekosongan kursi jabatan sekda saat ini, bukan diisi dengan Plh, tapi Pelaksana Tugas (Plt).
“Pengisian kekosongan jabatan sekda dengan Plh bisa dilakukan jika pejabat definitif sedang berhalangan. Misalnya sakit atau sedang ada keperluan yang memaksa dirinya tidak bisa melaksanakan tugas untuk sementara waktu. Sedangkan yang terjadi saat ini sekda sudah pensiun, dan memang harus segera ada gantinya,” jelas Sekretaris GP Ansor Kabupaten Bekasi M Himawan Abror.
Jika mengacu pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, maka Plh adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, sedangkan Plt adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan, atau tindakan yang bersifat strategis.
“Yang dimaksud dengan keputusan atau tindakan yang bersifat strategis, artinya dalam menjalankan tugasnya Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran,” terangnya.
Dirinya juga mempertanyakan hasil dari seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) sekda. Dari proses tujuh orang yang mendaftar untuk ikut bursa pemilihan sekda, tersisa tiga nama berdasarkan rangking.
“Kenapa rekomendasi pansel tidak dipakai, jika harus ditunjuk Plh, kenapa harus dibuat pansel terlebih dulu. Ini kan buang-buang anggaran, waktu dan tenaga. Apalagi kondisi masyarakat lagi begini (pandemi covid-19) eh bupati malah sibuk bermanuver,” ujarnya kesal. (RED)

You Might Also Like

Loh.. Loh.. Loh.. Sport Plus Cibarusah Diduga Terindikasi Kelebihan Bayar

Tingkat Pengangguran 8,78%: Industri, Pemerintah, dan Sekolah Duduk Bersama Susun Solusi Nyata untuk SDM SMK Kab. Bekasi

PAPURINSI Perkenalkan Platform Digital Penguatan Ekosistem Industri Bekasi

Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

admin 07/07/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 355 Warga Sukamanah Divaksinasi
Next Article Kadinkes : Bupati Meninggal Covid, Hasil Trace Berasal Dari Tamu Keluarga

Paling Banyak Dibaca

Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan 28/04/2026
Ekosistem Matang Jadi Kunci, Malibu Walk Raih Respon Pasar Positif
Bisnis 13/04/2026
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan 15/04/2026
Aset Kendaraan NPCI Digadai
Pemerintahan 14/04/2026
Wamen Ossy: Revisi RTRWN Jadi Kunci Percepatan Pengembangan Jaringan Kereta Nasional
Pemerintahan 30/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?