Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Kebijakan pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi yang dilakukan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dianggap tidak tepat. Mestinya kekosongan kursi jabatan sekda saat ini, bukan diisi dengan Plh, tapi Pelaksana Tugas (Plt).
“Pengisian kekosongan jabatan sekda dengan Plh bisa dilakukan jika pejabat definitif sedang berhalangan. Misalnya sakit atau sedang ada keperluan yang memaksa dirinya tidak bisa melaksanakan tugas untuk sementara waktu. Sedangkan yang terjadi saat ini sekda sudah pensiun, dan memang harus segera ada gantinya,” jelas Sekretaris GP Ansor Kabupaten Bekasi M Himawan Abror.
Jika mengacu pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, maka Plh adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, sedangkan Plt adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan, atau tindakan yang bersifat strategis.
“Yang dimaksud dengan keputusan atau tindakan yang bersifat strategis, artinya dalam menjalankan tugasnya Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran,” terangnya.
Dirinya juga mempertanyakan hasil dari seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) sekda. Dari proses tujuh orang yang mendaftar untuk ikut bursa pemilihan sekda, tersisa tiga nama berdasarkan rangking.
“Kenapa rekomendasi pansel tidak dipakai, jika harus ditunjuk Plh, kenapa harus dibuat pansel terlebih dulu. Ini kan buang-buang anggaran, waktu dan tenaga. Apalagi kondisi masyarakat lagi begini (pandemi covid-19) eh bupati malah sibuk bermanuver,” ujarnya kesal. (RED)