Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kebijakan Pengangkatan Plh Sekda Tidak Tepat
Share
Sign In
Notification
Latest News
Cetak Bibit Muda, PSSI Kabupaten Bekasi Resmi Gulirkan Liga U-9 Hingga U-12
Olahraga
LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja
Pemerintahan
Banyak Pelanggaran, Janji Direksi Dinantikan
Pemerintahan
Disbudpora Kab. Bekasi Terima Kunjungan Pansus XII DPRD Jabar, Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan
Pemerintahan
Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Kebijakan Pengangkatan Plh Sekda Tidak Tepat

Kebijakan Pengangkatan Plh Sekda Tidak Tepat

admin Published 07/07/2021
Share
2 Min Read
Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Kebijakan pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi yang dilakukan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dianggap tidak tepat. Mestinya kekosongan kursi jabatan sekda saat ini, bukan diisi dengan Plh, tapi Pelaksana Tugas (Plt).
“Pengisian kekosongan jabatan sekda dengan Plh bisa dilakukan jika pejabat definitif sedang berhalangan. Misalnya sakit atau sedang ada keperluan yang memaksa dirinya tidak bisa melaksanakan tugas untuk sementara waktu. Sedangkan yang terjadi saat ini sekda sudah pensiun, dan memang harus segera ada gantinya,” jelas Sekretaris GP Ansor Kabupaten Bekasi M Himawan Abror.
Jika mengacu pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, maka Plh adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, sedangkan Plt adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan, atau tindakan yang bersifat strategis.
“Yang dimaksud dengan keputusan atau tindakan yang bersifat strategis, artinya dalam menjalankan tugasnya Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran,” terangnya.
Dirinya juga mempertanyakan hasil dari seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) sekda. Dari proses tujuh orang yang mendaftar untuk ikut bursa pemilihan sekda, tersisa tiga nama berdasarkan rangking.
“Kenapa rekomendasi pansel tidak dipakai, jika harus ditunjuk Plh, kenapa harus dibuat pansel terlebih dulu. Ini kan buang-buang anggaran, waktu dan tenaga. Apalagi kondisi masyarakat lagi begini (pandemi covid-19) eh bupati malah sibuk bermanuver,” ujarnya kesal. (RED)

You Might Also Like

LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja

Banyak Pelanggaran, Janji Direksi Dinantikan

Disbudpora Kab. Bekasi Terima Kunjungan Pansus XII DPRD Jabar, Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan

Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026

Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit

admin 07/07/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 355 Warga Sukamanah Divaksinasi
Next Article Kadinkes : Bupati Meninggal Covid, Hasil Trace Berasal Dari Tamu Keluarga

Paling Banyak Dibaca

Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY
Hukum 09/01/2026
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga 20/01/2026
Menteri Nusron Tegaskan Kehadiran Negara Lindungi Hak Atas Tanah bagi Masyarakat Terdampak Bencana
Pemerintahan 20/01/2026
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan 20/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?