Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Selama Lima Hari Disperindag Akan Lakukan Tera Ulang, Ini Tujuannya
Share
Sign In
Notification
Latest News
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Bisnis > Selama Lima Hari Disperindag Akan Lakukan Tera Ulang, Ini Tujuannya

Selama Lima Hari Disperindag Akan Lakukan Tera Ulang, Ini Tujuannya

admin Published 20/02/2018
Share
2 Min Read

Faktabekasi.com, BEKASI–Guna mengejar target Pandapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi menggelar razia timbangan untuk dilakukan tera ulang terhadap timbangan milik pedagang di Pasar Tambun, Kecamatan Tambun Selatan.

Kepala Bidang Perdangangan pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, H. Mulyadi tera ulang tersebut, menurut akan dilakukan selama lima hari kerja yakni sejak Senin (20/2) hingga Jumat (24/2).

“Ini adalah tera ulang pertama yang dilakukan Pemkab Bekasi setelah kewenangan tera ulang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat ke Pemkab Bekasi 23 Mei 2017 lalu,” terang Mulyadi yang ditemui di sela-sela tera ulang di Pasar Tambun, Senin (20/2).

Setelah Pasar Tambun, lanjut dia, tera ulang bakal dilakukan di Pasar Setu, Senin depan (27/2).”Kami akan keliling ke setiap pasar milik Pemkab Bekasi untuk melakukan tera ulang ini,” ujarnya.

Eman Suherman, Kasie Meteorologi Legal Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi menambahkan, selain tera ulang pihaknya juga melakukan perbaikan terhadap timbangan yang sudah terlihat rusak dan dilakukan pengecatan yang dikerjakan pihak ketiga.

“Kita perbaiki timbangan milik pedagang yang rusak dengan menyewa pihak ketiga. Apabila ada spare part yang tidak ada, maka akan diganti,” bebernya.

Para pedagang, sambungnya, hanya cukup membayar retribusi saja sesuai jenis timbangan yang dimiliki.”Setelah ditera ulang, pedagang hanya diwajibkan membayar retribusi pelayanan tera ulang,” ujarnya.

Mulyadi menambahkan, Pasar Tambun merupakan pasar yang diusulkan sebagai Pasar Tertib Ukur ke Kementerian Perdagangan.

“Pasar Tambun sudah diusulkan ke Kementerian Perdagangan sebagai pasar pertama Tertib Ukur di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (fb)

You Might Also Like

BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi

TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali

BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa

Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia

admin 20/02/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Habis Cairkan Uang 18 Juta, Pria Asal Bebelan Jadi Korban Pembiusan
Next Article Enam Nama Tunggu Putusan Bupati Untuk Jabatan Dua Kepala Dinas

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun
Pemerintahan 16/09/2025
Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif
Pemerintahan 17/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?