Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: 83 Persen Guru di Kabupaten Bekasi Sudah Divaksin
Share
Sign In
Notification
Latest News
Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan
Komisi I Bakal Panggil Perumda TB
Pemerintahan
8 Bulan Tanpa Kepastian Hukum, Sengketa Investasi Asing di Cikarang Selatan Mencuat ke Publik
Pemerintahan
Transformasi Kota Wisata Industri: Strategi Inovatif Jababeka Hadapi Deindustrialisasi Dini di Indonesia
Bisnis
Permudah Masyarakat, Layanan Pengukuran Terjadwal Kini Resmi Hadir di Kab. Bekasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > 83 Persen Guru di Kabupaten Bekasi Sudah Divaksin

83 Persen Guru di Kabupaten Bekasi Sudah Divaksin

admin Published 01/09/2021
Share
3 Min Read
Ilustrasi

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda menyampaikan, sebanyak 22.756 orang guru dan tenaga pendidik di wilayah Kabupaten Bekasi telah menerima vaksinasi Covid-19.

Jumlah tersebut telah mencapai lebih dari 80 persen target vaksinasi sebagai persiapan dari rencana sekolah tatap muka yang akan dimulai pada pekan pertama September 2021.

Carwinda menyebutkan, secara keseluruhan ada 27.408 orang guru dan tenaga pendidik di Kabupaten Bekasi yang menjadi target penerima vaksinasi Covid-19. Dari jumlah itu, hingga Juli 2021 telah tercapai vaksinasi untuk 22.756 orang guru dan tenaga pendidik.

“Vaksin untuk guru dan tenaga pendidik menjadi syarat dan kita sudah 83 persen. Artinya Kabupaten Bekasi sudah siap melaksanakan PTM terbatas,” kata Carwinda, Rabu (01/09/21).

Sedangkan sisanya, yakni sebanyak 6.697 orang guru dan tenaga pendidik belum menerima vaksinasi dosis kedua dan belum sama sekali divaksin.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, guru dan tenaga pendidikan yang belum sama sekali divaksin disebabkan karena beberapa hal, seperti memiliki penyakit penyerta (komorbid) yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari dokter, penyintas Covid-19 lantaran harus menunggu 3 bulan dan sedang hamil.

“Untuk guru yang belum divaksin ini sedang kita diskusikan, ada dua kemungkinkan apakah diperbolehkan mengajar secara langsung (tatap muka) dengan cara wajib di swab antigen terlebih dahulu hingga diperbolehkan menerima vaksinasi atau hanya secara daring. Jadi ada dua kemungkinan dan itu sedang kita bahas,” kata dia.

Sebelumnya, Kabupaten Bekasi menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang melaksanakan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021, sekolah di daerah yang melaksanakan PPKM Level 3 sudah diizinkan untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, berdasarkan hasil rapat evaluasi bersama Forkopimda Kabupaten Bekasi, sekolah berkenankan melaksanakan PTM. Namun, PTM masih harus dilakukan secara terbatas dan memperhatikan protokol kesehatan.

“Minggu ini kami sudah melakukan upaya verifikasi dari Disdik lalu ceklist setiap sekolah. Karena ada 11 item yang harus dipenuhi salah satunya terkait sarana prasarana prokes di sekolah seperti alat pengukur suhu, bak cuci tangan dan lainnya. Baru sekolah itu bisa gelar,” kata Dani Ramdan, Senin (30/08).

Setelah proses verifikasi, sekolah yang diperbolehkan melakukan PTM terbatas baik negeri maupun swasta harus mensosialisakan kepada setiap orang tua murid mengenai Standar Operasi Prosedur (SOP) PTM terbatas ini pada tanggal 1-2 September, dilanjutkan uji coba PTM terbatas pada 3-4 September dan proses PTM terbatas pada 6 September mendatang. (FB)

You Might Also Like

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah

Komisi I Bakal Panggil Perumda TB

8 Bulan Tanpa Kepastian Hukum, Sengketa Investasi Asing di Cikarang Selatan Mencuat ke Publik

Permudah Masyarakat, Layanan Pengukuran Terjadwal Kini Resmi Hadir di Kab. Bekasi

Komisi II Bakal Sidak Sport Plus Sukatani dan Panggil Disbudpora

admin 01/09/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Raih Peringkat 3 Besar STQH XVII Tingkat Jawa Barat, Pj Bupati Bekasi Bangga
Next Article Guru Yang Belum Divaksin Dilarang Mengajar Tatap Muka

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Bisnis 13/02/2026
Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden
Pemerintahan 13/02/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan 19/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?