Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA– Terkait beredarnya di group WhatsApp surat pernyataan pengakuan dari seorang wanita yang berinisial (RK) yang juga istri Ketua RW bernama Eko Muhtiar Putra dan beberapa laporan terkait dugaan fitnah perselingkuhan Kepala Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, disinyalir bermuatan politik.
Kepala Desa Sukadanau, Mulyadi mengatakan bahwa pada prinsipnya, selaku Kepala Desa Sukadanau tak perlu merespon berlebihan terkait tuduhan dan laporan-laporan yang dilakukan Eko Muhtiar.
“Bahwa saya siap menerima masukan dan kritik, karena sudah menjadi konsekuensi saya sebagai pejabat Publik. Tapi bukan tuduhan dan Fitnah yang mencemarkan nama baik, kalau memang adanya bukti silahkan laporkan pada pihak berwajib, tidak perlu menyebarkan hasil laporan yang bukan ke penegak hukum yang disebarkan kemana-mana hingga menimbulkan pemberitaan miring dan semuanya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum,” jelas Mulyadi didampingi Kuasa Hukumnya dari Faisal Syukur, S.H & Associates di RM Metty Putri, Kamis (14/10/2021).
Sementara itu, Kuasa Hukum Kepala Desa Sukadanau Dadang Ardani, S.H mengatakan bahwa laporan tersebut tidak memliki bukti-bukti yang kuat sehingga terlihat adanya dugaan bermuatan politik untuk menjatuhkan karir Kepala Desa Sukadanau.
Karena, kata Dadang Ardani, Jika memang benar tuduhan tersebut benar adanya, seharusnya sudah dilaporkan pada pihak yang berwajib. Tanpa harus menyebarkan informasi yang tidak berdasar, sehingga menimbulkan opini negatif di masyarakat.
“Negara kita kan Negara Hukum, laporkan saja,” tegas Dadang Ardani.
Disinggung terkait langkah hukum, akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum selanjutnya. Terkait beredarnya pemberitaan yang menurutnya tidak mendasar karena tidak adanya narasumber yang kredibel dan yang bisa dipertanggung jawabkan kebenaran.
“Terkait pemberitaan kami akan mempertimbangkan mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi dan kami akan laporkan kepada Dewan Pers. Serta melaporkan Dugaan tindak pidana Fitnah atau Pencemaran nama baik sebagaimana pasal 310 dan 311 Undang-undang Hukum Pidana,” jelas Dadang Ardani. (FB)