Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kebijakan Absurd Pj Bupati Bekasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
Pemerintahan
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga
Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak
Pemerintahan
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Kebijakan Absurd Pj Bupati Bekasi

Kebijakan Absurd Pj Bupati Bekasi

admin Published 22/10/2021
Share
3 Min Read
Foto: IG Pemkabbekasi

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menunjuk Plt baru dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Padahal, setelah dua kali selama tiga bulan, Pj Bupati Bekasi harus menunjuk pejabat definitif, bukan malah menunjuk Plt baru. Kebijakan ini dianggap absurd dan sama seperti keputusan bupati sebelumnya alm Eka Supria Atmaja yang memilih Plt ketimbang pejabat definitif. Dilain sisi, Pj Bupati Bekasi ditunjuk Kemendagri untuk menuntaskan persoalan yang ada di Kabupaten Bekasi, termasuk mengisi kekosongan jabatan. Namun sampai saat ini promosi mutasi tidak terealisasi dan menimbulkan pertanyaan besar, apakah ada yang salah?.

Alumni GMNI Bekasi Bambang Hariyanto menilai, keputusan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menunjuk Plt tidak berbeda dengan gaya kepemimpinan bupati sebelumnya. Meski tidak menyalahi aturan, keputusan menunjuk pejabat eselon III untuk menjabat Plt merupakan jalan pintas agar tidak memerlukan persetujuan Kemendagri.

“Ini kan jalan pintas aja, harusnya sudah ada definitif karena sudah dua kali tiga bulan OPD diisi Plt. Apalagi kalau penunjukan pejabat eselon III untuk jadi Plt tidak perlu menunggu persetujuan Mendagri, cukup ditangan Pj Bupati. Gayanya sama aja, gak perlu gelar banyak kalau kebijakannya sama seperti mantan kepala desa dua periode,” ungkapnya.

Ditambahkan, ada hal besar yang perlu didalami terkait promosi dan mutasi yang belum bisa direalisasikan. Jika SK Pj Bupati Bekasi sesuai aturan, tentu janji manis promosi mutasi pada September lalu bisa direalisasikan. Terbukti, Mendagri belum memberikan persetujuan promosi mutasi sampai saat ini.

“Kalau SK Pj Bupati tidak masalah, kenapa promosi mutasi terhambat?. Anggap saja SK nya benar, tapi kok malah memilih Plt dibanding menempatkan pejabat definitif. Ada hal yang mengganjal ini, sehingga Kemendagri belum menyetujui promosi mutasi versi Pj Bupati Bekasi,” katanya.

Menurut Bambang, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil harus ikut bertanggungjawab dengan pilihannya untuk merekomendasikan Dani Ramdan menjadi Pj Bupati Bekasi. Sebab, keputusan absurd Pj Bupati Bekasi juga akan berdampak pada kredibilitas gubernur.

“Kang Emil (sapaan Ridwan Kamil) perlu tahu bahwa keputusan Pj Bupati Bekasi juga akan berdampak pada kredibilitasnya sebagai pemimpin Jawa Barat. Jangan sampai rekomendasinya kepada Dani Ramdan salah, karena keputusan dia (Dani Ramdan) yang menimbulkan polemik,” tutupnya.

Perlu diketahui, beberapa OPD yang kembali diisi Plt yakni Dinas Lingkungan Hidup (Eman Sulaeman), Dinas Perindustrian (Syafri Donny Sorait), Dinas Perikanan (Sumarno), Badan Pengelola Keuangan Daerah (Yudhi Aldriand Danial), Dinas Perhubungan (Sukri), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Beni Saputra), Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Nur Chaidir), Direktur RSUD Kabupaten Bekasi (dr Alamsyah) dan Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Juniardiana Rosatijawan).

You Might Also Like

Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah

Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak

Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare

Penuhi Kebutuhan Masyarakat akan Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Tengah Menyusun Pola Pembinaan Kapasitas SDM

admin 22/10/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article PTSL Gelombang Ke-4, BPN Serahkan 200 Sertifikat di Desa Ridogalih
Next Article Pemuda Katolik Sampaikan Aspirasi Ke Kemendagri Soal Maladministrasi SK Pj Bupati Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat
Pemerintahan 26/12/2025
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?