Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kebijakan Absurd Pj Bupati Bekasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Bisnis Pemerintahan
Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi
Pemerintahan
Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil
Pemerintahan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Pemerintahan
Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Kebijakan Absurd Pj Bupati Bekasi

Kebijakan Absurd Pj Bupati Bekasi

admin Published 22/10/2021
Share
3 Min Read
Foto: IG Pemkabbekasi

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menunjuk Plt baru dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Padahal, setelah dua kali selama tiga bulan, Pj Bupati Bekasi harus menunjuk pejabat definitif, bukan malah menunjuk Plt baru. Kebijakan ini dianggap absurd dan sama seperti keputusan bupati sebelumnya alm Eka Supria Atmaja yang memilih Plt ketimbang pejabat definitif. Dilain sisi, Pj Bupati Bekasi ditunjuk Kemendagri untuk menuntaskan persoalan yang ada di Kabupaten Bekasi, termasuk mengisi kekosongan jabatan. Namun sampai saat ini promosi mutasi tidak terealisasi dan menimbulkan pertanyaan besar, apakah ada yang salah?.

Alumni GMNI Bekasi Bambang Hariyanto menilai, keputusan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menunjuk Plt tidak berbeda dengan gaya kepemimpinan bupati sebelumnya. Meski tidak menyalahi aturan, keputusan menunjuk pejabat eselon III untuk menjabat Plt merupakan jalan pintas agar tidak memerlukan persetujuan Kemendagri.

“Ini kan jalan pintas aja, harusnya sudah ada definitif karena sudah dua kali tiga bulan OPD diisi Plt. Apalagi kalau penunjukan pejabat eselon III untuk jadi Plt tidak perlu menunggu persetujuan Mendagri, cukup ditangan Pj Bupati. Gayanya sama aja, gak perlu gelar banyak kalau kebijakannya sama seperti mantan kepala desa dua periode,” ungkapnya.

Ditambahkan, ada hal besar yang perlu didalami terkait promosi dan mutasi yang belum bisa direalisasikan. Jika SK Pj Bupati Bekasi sesuai aturan, tentu janji manis promosi mutasi pada September lalu bisa direalisasikan. Terbukti, Mendagri belum memberikan persetujuan promosi mutasi sampai saat ini.

“Kalau SK Pj Bupati tidak masalah, kenapa promosi mutasi terhambat?. Anggap saja SK nya benar, tapi kok malah memilih Plt dibanding menempatkan pejabat definitif. Ada hal yang mengganjal ini, sehingga Kemendagri belum menyetujui promosi mutasi versi Pj Bupati Bekasi,” katanya.

Menurut Bambang, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil harus ikut bertanggungjawab dengan pilihannya untuk merekomendasikan Dani Ramdan menjadi Pj Bupati Bekasi. Sebab, keputusan absurd Pj Bupati Bekasi juga akan berdampak pada kredibilitas gubernur.

“Kang Emil (sapaan Ridwan Kamil) perlu tahu bahwa keputusan Pj Bupati Bekasi juga akan berdampak pada kredibilitasnya sebagai pemimpin Jawa Barat. Jangan sampai rekomendasinya kepada Dani Ramdan salah, karena keputusan dia (Dani Ramdan) yang menimbulkan polemik,” tutupnya.

Perlu diketahui, beberapa OPD yang kembali diisi Plt yakni Dinas Lingkungan Hidup (Eman Sulaeman), Dinas Perindustrian (Syafri Donny Sorait), Dinas Perikanan (Sumarno), Badan Pengelola Keuangan Daerah (Yudhi Aldriand Danial), Dinas Perhubungan (Sukri), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Beni Saputra), Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Nur Chaidir), Direktur RSUD Kabupaten Bekasi (dr Alamsyah) dan Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Juniardiana Rosatijawan).

You Might Also Like

Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal

Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi

Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan

Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi

admin 22/10/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article PTSL Gelombang Ke-4, BPN Serahkan 200 Sertifikat di Desa Ridogalih
Next Article Pemuda Katolik Sampaikan Aspirasi Ke Kemendagri Soal Maladministrasi SK Pj Bupati Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Pemerintahan 06/08/2025
Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025
Olahraga 09/08/2025
Menteri ATR/BPN: Rumah dan Sekolah Harus Dibangun Tanpa Korbankan Sawah
Pemerintahan 07/08/2025
Terima Kunjungan DPD RI, Pemkab Bekasi Usulkan Penambahan DAU
Pemerintahan 11/08/2025
Menteri ATR Tekankan Peta Akurat sebagai Kunci Sukses Pembangunan Nasional
Pemerintahan 07/08/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?