Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kejari Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Buldozer dan Tera Ulang
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Kejari Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Buldozer dan Tera Ulang

Kejari Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Buldozer dan Tera Ulang

admin Published 27/10/2021
Share
2 Min Read
DS salah satu tersangka Tindak Pidana Korupsi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT-Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Bekasi, ketiga tersangka terdiri dari satu pejabat di Dinas Lingkungan Hidup dan dua di Dinas Perdagangan, Rabu (27/10/2021).

“Ini sudah sampai dalam tahap penyidikan dengan tindakan penahanan pada tersangka, pertama pada perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan alat berat buldozer anggaran tahun 2019 dan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan retribusi pelayanan tera ulang pada tahun 2017,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko.

Untuk kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat berat (Buldozer) dengan merk Zoomlion model ZD220S-3 sebesar Rp8,4 miliar, di Dinas Lingkungan Hidup dengan kerugian negara sebesar Rp1,4 Miliar, sedangkan kerugian negara dalam kasus retribusi tera ulang di Dinas Perdagangan kisaran Rp1 Miliar.

“Untuk kasus tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup kami melaksanakan tindakan penahanan terhadap 1 orang tersangka DS sebagai PPK dengan total kerugian negara dalam proses penghitungan kisaran Rp1,4 miliar, sedangkan dalam perkara Tipikor retribusi tera ulang di kami menahan dua orang tersangka ML dan ES sebagai pejabat struktural pada Dinas Perdagangan dengan total kerugian negara sebesar Rp1 Miliar,” terangnya.

Barkah Dwi Hatmoko menegaskan penyidikan masih tetap berjalan untuk pengembang. Untuk sementara ke tiga tersangka ditahan di Polres Metro Bekasi selama 20 Hari.

“Ini belum menutup penyidikan, memang masih dikembangkan baik tindak pidana yang sedang kami tangani saat ini, maupun tindak pidana lainnya,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi

Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Pengeroyokan, Diduga Libatkan Anggota DPRD Kab. Bekasi

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

admin 27/10/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Ahli Waris Nakes yang Wafat Akibat Covid-19 Dapat Bantuan
Next Article Dua Bulan Menjabat, Ricky Setiawan Tuntaskan ‘PACEKLIK’ di Kejari

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?