Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kejari Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Buldozer dan Tera Ulang
Share
Sign In
Notification
Latest News
Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif
Pemerintahan
Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan
Pemerintahan
Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria
Pemerintahan
Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Pemerintahan
Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Kejari Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Buldozer dan Tera Ulang

Kejari Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Buldozer dan Tera Ulang

admin Published 27/10/2021
Share
2 Min Read
DS salah satu tersangka Tindak Pidana Korupsi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT-Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Bekasi, ketiga tersangka terdiri dari satu pejabat di Dinas Lingkungan Hidup dan dua di Dinas Perdagangan, Rabu (27/10/2021).

“Ini sudah sampai dalam tahap penyidikan dengan tindakan penahanan pada tersangka, pertama pada perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan alat berat buldozer anggaran tahun 2019 dan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan retribusi pelayanan tera ulang pada tahun 2017,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko.

Untuk kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat berat (Buldozer) dengan merk Zoomlion model ZD220S-3 sebesar Rp8,4 miliar, di Dinas Lingkungan Hidup dengan kerugian negara sebesar Rp1,4 Miliar, sedangkan kerugian negara dalam kasus retribusi tera ulang di Dinas Perdagangan kisaran Rp1 Miliar.

“Untuk kasus tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup kami melaksanakan tindakan penahanan terhadap 1 orang tersangka DS sebagai PPK dengan total kerugian negara dalam proses penghitungan kisaran Rp1,4 miliar, sedangkan dalam perkara Tipikor retribusi tera ulang di kami menahan dua orang tersangka ML dan ES sebagai pejabat struktural pada Dinas Perdagangan dengan total kerugian negara sebesar Rp1 Miliar,” terangnya.

Barkah Dwi Hatmoko menegaskan penyidikan masih tetap berjalan untuk pengembang. Untuk sementara ke tiga tersangka ditahan di Polres Metro Bekasi selama 20 Hari.

“Ini belum menutup penyidikan, memang masih dikembangkan baik tindak pidana yang sedang kami tangani saat ini, maupun tindak pidana lainnya,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan

Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria

Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat

admin 27/10/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Ahli Waris Nakes yang Wafat Akibat Covid-19 Dapat Bantuan
Next Article Dua Bulan Menjabat, Ricky Setiawan Tuntaskan ‘PACEKLIK’ di Kejari

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?