Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Diduga Bekingi THM, Dua Anggota Satpol PP Kena Sanksi
Share
Sign In
Notification
Latest News
KAMMI Gelar Forum Pemuda Muslim Internasional di DPR RI, Perkuat Kolaborasi dan Suarakan Solidaritas untuk Palestina
Pemerintahan
H. Hamun Sutisna Apresiasi Dukungan Kapolres Metro Bekasi di Liga Jabar Istimewa Zona Purwasukasi
Olahraga
Sikapi Dinamika Nasional, PP Hima Persis Keluarkan Pernyataan Resmi
Pemerintahan
Bangun Kolaborasi dengan Dunia Industri, KNPI Kab. Bekasi Kunjungi PT Wuling Motors
Pemerintahan
PP KAMMI Kecam Kenaikan Harga Pertamax, Berpotensi Memicu Inflasi dan Menambah Beban Hidup Rakyat
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Diduga Bekingi THM, Dua Anggota Satpol PP Kena Sanksi

Diduga Bekingi THM, Dua Anggota Satpol PP Kena Sanksi

admin Published 14/12/2021
Share
1 Min Read
Sekertaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi segel THM K-Nizz.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Diduga bekingi Tempat Hiburan Malam (THM) dua anggota Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi kena sanksi, anggota tersebut berinisial A yang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) dan AR sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Senin (14/12/2021).

Sekertaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi membenarkan kedua anggotanya terkena sanksi.

“Ya, tapi bukan dalam konteks membekingi THM, mereka sudah menyalahi prosedur,” kata dia saat ditemui dituangnya.

Dijelaskan Deni, keduanya telah menyalahi aturan, karena bertindak tanpa memegang surat perintah dari atasan (Kasatpol PP), membuka segel yang terpasang di THM K-Nizz yang beralamat di Tambun Selatan.

“Mereka sudah menyalahi aturan, segel yang terpasang dicopot tanpa adanya surat perintah dari Kasat. Walaupun pada waktu itu niat mereka membantu si pemilik THM untuk mengambil obat-obatan dan membuang makanan yang sudah busuk,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, tambah Deni A di sanksi skor (dirumahkan) selama 3 bulan sedangkan AR harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi.

“Setelah kejadian itu, sorenya saya sendiri yang memimpin menyegel kembali THM K-Nizz,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

KAMMI Gelar Forum Pemuda Muslim Internasional di DPR RI, Perkuat Kolaborasi dan Suarakan Solidaritas untuk Palestina

Sikapi Dinamika Nasional, PP Hima Persis Keluarkan Pernyataan Resmi

Bangun Kolaborasi dengan Dunia Industri, KNPI Kab. Bekasi Kunjungi PT Wuling Motors

PP KAMMI Kecam Kenaikan Harga Pertamax, Berpotensi Memicu Inflasi dan Menambah Beban Hidup Rakyat

FKHR EJIP, Manajemen EJIP dan LPM Mitra Industri Sukaresmi Sepakati Empat Program Prioritas Pemberdayaan Masyarakat

admin 14/12/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Jadi Developer Pertama, Jababeka Hadirkan Kawasan Komersial Bersertifikat Hak Milik
Next Article Kejari Kabupaten Bekasi Behasil Ringkus Pelaku Buronan Mafia Tanah

Paling Banyak Dibaca

Ngeyel, SDN 02 Waluya Masih Wajibkan Siswa Berenang
Pemerintahan 22/05/2026
Bikin Bangga! Dua Pemain Muda Kab. Bekasi Tembus Timnas Pelajar U-15 untuk Berlaga di Malaysia
Olahraga 28/05/2026
OIBO 2026, Tim Olimpiade Biologi Indonesia Raih 2 Emas, 4 Perak, dan 1 Perunggu
Pendidikan 22/05/2026
Peringati Idul Adha 1447 H, DPD Golkar Kab. Bekasi Tebar Daging Kurban ke Masyarakat dan Pengurus
Politik 28/05/2026
BPN Kab. Bekasi Salurkan 600 Kantung Daging Hewan Kurban Kepada Masyarakat Sekitar
Pemerintahan 27/05/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?