Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Diduga Bekingi THM, Dua Anggota Satpol PP Kena Sanksi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Bisnis Pemerintahan
Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi
Pemerintahan
Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil
Pemerintahan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Pemerintahan
Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Diduga Bekingi THM, Dua Anggota Satpol PP Kena Sanksi

Diduga Bekingi THM, Dua Anggota Satpol PP Kena Sanksi

admin Published 14/12/2021
Share
1 Min Read
Sekertaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi segel THM K-Nizz.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Diduga bekingi Tempat Hiburan Malam (THM) dua anggota Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi kena sanksi, anggota tersebut berinisial A yang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) dan AR sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Senin (14/12/2021).

Sekertaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi membenarkan kedua anggotanya terkena sanksi.

“Ya, tapi bukan dalam konteks membekingi THM, mereka sudah menyalahi prosedur,” kata dia saat ditemui dituangnya.

Dijelaskan Deni, keduanya telah menyalahi aturan, karena bertindak tanpa memegang surat perintah dari atasan (Kasatpol PP), membuka segel yang terpasang di THM K-Nizz yang beralamat di Tambun Selatan.

“Mereka sudah menyalahi aturan, segel yang terpasang dicopot tanpa adanya surat perintah dari Kasat. Walaupun pada waktu itu niat mereka membantu si pemilik THM untuk mengambil obat-obatan dan membuang makanan yang sudah busuk,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, tambah Deni A di sanksi skor (dirumahkan) selama 3 bulan sedangkan AR harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi.

“Setelah kejadian itu, sorenya saya sendiri yang memimpin menyegel kembali THM K-Nizz,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal

Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi

Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan

Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi

admin 14/12/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Jadi Developer Pertama, Jababeka Hadirkan Kawasan Komersial Bersertifikat Hak Milik
Next Article Kejari Kabupaten Bekasi Behasil Ringkus Pelaku Buronan Mafia Tanah

Paling Banyak Dibaca

Membludak, Puluhan Ribu Orang Kunjungi Jababeka di Event Sakura Matsuri 2025
Bisnis 30/07/2025
Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Pemerintahan 06/08/2025
Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025
Olahraga 09/08/2025
Luncurkan Pelatihan Macrame, Lippo Cikarang Dukung Penuh UMKM Kabupaten Bekasi
Bisnis Pemerintahan 30/07/2025
Menteri ATR/BPN: Rumah dan Sekolah Harus Dibangun Tanpa Korbankan Sawah
Pemerintahan 07/08/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?