Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kejari Kabupaten Bekasi Behasil Ringkus Pelaku Buronan Mafia Tanah
Share
Sign In
Notification
Latest News
Dikawal Ratusan Warga, Anita Permatasari Resmi Daftar Calon Kades Kalijaya
Pemerintahan
Dipanggil Komisi 1, Dewas Perumda TB Kena Semprot
Pemerintahan
Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Top Public Service App Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Kejari Kabupaten Bekasi Behasil Ringkus Pelaku Buronan Mafia Tanah

Kejari Kabupaten Bekasi Behasil Ringkus Pelaku Buronan Mafia Tanah

admin Published 15/12/2021
Share
2 Min Read
Edy Jahrudin ditangkap di kediaman istri mudanya di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi meringkus satu dari dua pelaku buronan mafia tanah, Edy Jahrudin (60) ditangkap di kediaman istri mudanya di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah meringkus satu dari dua pelaku mafia tanah. EDY Jahrudin di tangkap dikampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bekasi M.Taufik Akbar mengatakan, penangkapan pelaku mafia tanah atas nama EJ merupakan pelaksanaan eksekusi putusan hakim yang telah berkuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No 882 K/ Pid/2021 tanggal 06 Oktober 2021.

“Dimana sebelumnya putusan terhadap perkara tersebut di putus bebas oleh pengadilan Negeri Cikarang. Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Cikarang No 173/ Pid.B.2021/ PN Ckr, Kami Penuntut Umum menghormati putusan PN tersebut akan tetapi tidak pada amar putusan yang membebaskan para terdakwa, sehingga atas putusan itu kami melakukan Upaya Hukum Kasasi. dan Alhamdulillah Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sependapat dengan apa yang menjadi pertimbangan dan analisa kami penuntut umum dalam tuntutan dan memori kasasi sehingga MA menyatakan bahwa perkara yang kami ajukan ke persidangan tersebut dinyatakan terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama- sama mengunakan surat palsu (Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke -1 KUHP) Dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. Bahwa saat ini terpidana sudah kami eksekusi ke Lapas klas II Cikarang,” tegasnya.

Taufik pun menjelaskan upaya yang dilakukan ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi JAKSA AGUNG RI dalam Pemberantasan MAFIA TANAH.

Sementara Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo menambahkan
Upaya paksa tersebut merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam Pemberantasan Mafia Tanah

“Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan aman dan lancar,” tegasnya. (FB)

You Might Also Like

Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

admin 15/12/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Diduga Bekingi THM, Dua Anggota Satpol PP Kena Sanksi
Next Article Cairkan Ketegangan, Usai Vaksin Siswa Diberi Es Cream

Paling Banyak Dibaca

EJIP Raih CSR Award 2026, Perkuat Sinergi dengan LPM dan Lingkungan
Pemerintahan 09/07/2026
Cari Bibit Potensial, Kejurnas Squash 2026 Resmi Digelar di Kabupaten Bekasi
Olahraga 07/07/2026
Perkuat Cikarang Sebagai Kota Modern, Lippoland Hadirkan Oaze Lakeside Homes
Bisnis 09/07/2026
PP KAMMI: Dukung Presiden Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi
Pemerintahan 11/07/2026
Sikapi Dinamika Aparat, Pemuda Patriot dan Digdaya Serukan Pemuda Nusantara Jaga Ketertiban
Pemerintahan 11/07/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?