Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi mengalami penurunan dua tahun terakhir dari sektor pajak. Sejak pandemi Covid 19, banyak obyek pajak aktif di Kabupaten Bekasi menjadi pasif. Bahkan tidak sedikit usaha baru yang tidak melengkapi perijinannya sehingga tidak ada pemasukan pada kas daerah.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika menjelaskan, Satpol PP sudah membentuk tiga tim untuk meningkatkan pendapatan daerah di sektor pajak. Sasarannya yakni perusahaan taat pajak yang belum membayar pajak, perusahaan yang belum melengkapi perijinan dan perusahaan yang belum bayar pajak dan belum melengkapi perijinan.
“Kami akan menyisir perusahaan perusahaan yang datanya sudah kami miliki untuk segera membayar kewajibannya. Ini kami fokuskan agar pendapatan daerah kembali naik,” terangnya.
Ditambahkan, Satpol PP sudah berkoordinasi dengan Bapenda, DPMPTSP dan Dinas Pariwisata untuk menegakkan perda yang berdampak pada pemulihan ekonomi. Ketika Satpol PP menegakkan perda, maka obyek pajak akan memenuhi kewajibannya.
“Sekitar ratusan perusahaan akan kami tindak untuk segera membayar kewajibannya kepada daerah. Dengan begitu, pendapatan daerah akan naik dan ekonomi pun segera pulih,” katanya.
Selain meningkatkan PAD, Satpol PP juga menyikapi adanya Tempat Hiburan Malam (THM) yang dapat menimbulkan kerumunan. Dodo menegaskan, selama PPKM level 2, pihaknya terus melakukan penugasan kepada personil Satpol PP di lokasi THM. Jika terdapat kegiatan yang menimbulkan kerumunan maka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Aturan PPKM kan sudah jelas tidak boleh ada kerumunan dan disetiap tempat yang dapat menimbulkan kerumunan maka diwajibkan prokes. Jika memang ditemukan pelanggaran prokes maka tempat tersebut akan ditutup sementara,” pungkasnya. (FB)