Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: BPPH Serahkan Kasus Pemukulan Anggota PP ke Kepolisian
Share
Sign In
Notification
Latest News
Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional
Pemerintahan
Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Pemerintahan
Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Pemerintahan
PC DMI Kecamatan Tambun Selatan Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik
Pemerintahan
Kades Jayamukti Pastikan Lingkungan Tetap Bersih
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > BPPH Serahkan Kasus Pemukulan Anggota PP ke Kepolisian

BPPH Serahkan Kasus Pemukulan Anggota PP ke Kepolisian

admin Published 05/03/2022
Share
2 Min Read
Tim BPPH PP MPC Kabupaten Bekasi usai melakukan pendampingan hukum kasus pemukulan anggota ranting Harjamekar di Polsek Cikarang.

Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA – Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) MPC Kabupaten Bekasi melakukan pendampingan hukum atas kasus pemukulan terhadap Ranting PP Harjamekar, PAC PP Cikarang Utara, Nasah yang diduga dilakukan oleh Edi Portal, terjadi pada Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Ketua BPPH PP MPC Kabupaten Bekasi Ujang Suryadi, SH., MH, didampingi, Sekertaris Meryanto, SH, Wakil Ketua Rudi Purnawan, SH dan Arsusban Efendi, SH langsung mendatangi Polsek Cikarang untuk pendampingan saksi mata pada saat kejadian pemukulan.

Ujang Suryadi mengatakan, bahwa pendampingan yang dilakukan BPPH PP MPC Kabupaten Bekasi terhadap kasus pemukulan anggota PP yang dilakukan terlapor sudah sampai tahap dimintai keterangan para saksi mata oleh pihak Kepolisian Polsek Cikarang.

“Pendampingan kami saat ini sudah sampai dimintai keterangan para saksi mata yang melihat saat kejadian,” kata dia, saat ditemui di Polsek Cikarang usai melakukan pendampingan, Sabtu (5/3/2022).

Ujang berharap agar Polsek Cikarang bisa menindaklanjuti laporan BPPH dengan segera mengamankan terlapor. Pasalnya, pemukulan yang dilakukan terlapor sudah jelas masuk dalam pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Kami meminta agar pihak Kepolisian (Polsek Cikarang) untuk bisa menindaklanjuti laporan kami untuk segera mengamankan terlapor Edi Portal, sesuai dengan hukum yang berlaku,” terangnya.

Ujang menghimbau kepada seluruh anggota PP baik Ranting, PAC dan MPC agar bisa menahan diri jangan bertindak apapun, selama pendampingan BPPH selesai sampai pihak berwajib menindaklanjuti laporan dan mengamankan terlapor yang mana saat ini masih dalam tahap dimintai keterangan para saksi.

“Saya yakin pihak kepolisian bisa segera bertindak agar terlapor bisa diamankan, saya juga menghimbau kepada seluruh anggota PP agar bisa menahan diri dan kami serahkan perkara ini ke pihak penegak hukum dalam hal ini Polsek Cikarang,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

admin 05/03/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Atlet Peraih Medali Emas Kejuaraan Pencak Silat Internasional Dapat Penghargaan Dari Pemkab Bekasi
Next Article Festival Sepak Bola Anak Piala Bupati Bekasi Kembali Digelar

Paling Banyak Dibaca

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?