Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi ungkap kronologis pemerasan yang dilakukan dua oknum APS dan F pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, terhadap ASN di Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin.
Pada bulan Desember 2021 dilaksanakan pemeriksaan rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat salah satunya adalah APS. Kemudian terhadap temuan BPK Perwakilan Jawa Barat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, APS meminta sejumlah uang sejumlah Rp. 20 juta kepada masing-masing Puskesmas dengan total 17 Puskesmas dan RSUD Cabangbungin dengan total sejumlah Rp. 500 juta.
Baca juga: Diduga Peras OPD di Pemkab Bekasi, Dua Oknum BPK di Bekuk Kejari
Selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2022, APS kembali menghubungi M untuk langsung dan menyerahkan uang kepada BPK Perwakilan Jawa Barat, dimana dr. A (Forum Puskesmas) menyiapkan uang sejumlah Rp. 250 juta dan dr. M (RSUD Cabangbungin) hanya menyiapkan uang sejumlah Rp. 100 juta dikarenakan pihak RSUD Cabangbungin merasa takut namun hanya mampu memenuhi sejumlah tersebut.
Pada tanggal 29 Maret 2022, tim Kejari Kabupaten Bekasi yang mendapatkan informasi terkait pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota BPK Propinsi Jawa Barat kemudian menindaklanjutinya dan didapat informasi bahwa benar telah lakukan penyerahan uang sejumlah Rp.350 juta kepada APS yang merupakan pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB, Kajari Kabupaten Bekasi didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus beserta tim penyidik Kejari melakukan penggeledahan terhadap kamar yang dihuni oknum tersebut di apartemen Oakwood Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi dan ditemukan uang tunai dalam satu buah tas ransel warna hitam dengan pecahan limapuluh ribu dan seratus ribuan di kamar atas nama F yang berjumlah Rp.350 juta.
“Menindaklanjuti hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi langsung melakukan penangkapan terhadap APS dan F yang sedang melakukan pemeriksaan di ruangan BPKAD Kabupaten Bekasi dan langsung membawanya ke Kantor Kejari untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kajari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas. (FB)