Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Inspektorat Tunggu Perintah Periksa NPC Kab Bekasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Olahraga > Inspektorat Tunggu Perintah Periksa NPC Kab Bekasi

Inspektorat Tunggu Perintah Periksa NPC Kab Bekasi

admin Published 21/06/2022
Share
2 Min Read
Kepala Inspektrorat M.A Supratman.
Kepala Inspektrorat M.A Supratman.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– NPC Kabupaten Bekasi diketahui telah menerima hibah dari Pemkab Bekasi senilai puluhan miliar dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Namun, bonus atlet yang meraih medali para Peparnas Papua 2021 lalu tetap dipotong dengan dalih dana kontribusi yang masuk ke rekening pribadi Sekretaris NPC Kab Bekasi Norman Yulian.

Ketika hal ini dikonfirmasikan ke Inspektorat Kabupaten Bekasi, Kepala Inspektrorat M.A Supratman menegaskan, jika mendapat perintah dari pimpinan untuk dilakukan pemeriksaan, maka hal itu segera dilakukan.

Baca juga: Polemik NPCI, Disbudpora Angkat Bicara

“Jika pimpinan memberikan perintah kepada kami untuk memeriksa, maka akan kami lakukan. Atau jika ada pihak yang melaporkan dan atau ada temuan dari kami, maka akan kami tindaklanjuti,” terangnya, Selasa (21/6/2022)

Dijelaskan, secara umum adanya potongan bonus atlet dan prosesnya masuk ke rekening pribadi jelas merupakan kesalahan. Namun, perlu adanya pemeriksaan lebih detail terkait hal itu. Apalagi jika menggunakan aturan AD/ART organisasi, maka perlu dibuktikan apakah berlawanan dengan aturan diatasnya.

Baca juga: Pertanyakan Pemotongan Bonus Atlet, Komisi II Bakal Panggil NPC Kab. Bekasi

“Jelas kalau melihat ada potongan bonus atlet merupakan kesalahan, tapi kan harus dibuktikan dulu. Terus kalau diatur dalam AD/ART harus dilihat juga apakah bertentangan dengan aturan diatasnya. Semua akan menjadi catatan bagi kami jika dilakukan pemeriksaan,” paparnya.

Sebelumnya, Pemkab Bekasi melalui Disbudpora telah mencairkan bonus atlet peraih medali di Peparnas Papua beberapa waktu lalu. Namun setelah dana diberikan kepada atlet, NPC Kabupaten Bekasi melakui Sekretaris NPC Norman Yulian meminta dana kontribusi kepada atlet dengan besaran 30 persen dan ditransfer ke rekening pribadinya.

Baca juga: NPC Kab. Bekasi Harus Bangga, Bukan Menyiksa?

Bahkan sepatutnya dana kontribusi atlet sudah tidak boleh dilakukan karena NPC Kabupaten Bekasi telah menerima hibah dari Pemkab Bekasi senilai puluhan miliar. Apalagi, Kabupaten Bekasi akan menjadi tuan rumah Peparda 2022. (FB)

You Might Also Like

Kemenangan Telak 7-0, Tim Sepak Bola Putri Kab. Bekasi Pastikan Tiket Porprov 2026

Lolos ke Porprov Jabar 2026, Tim Sepak Bola Kabupaten Bekasi dan Subang Amankan Tiket Lebih Awal

Kemenangan Manis Tim Sepak Bola Putri Kabupaten Bekasi di BK Porprov 2026

Pelepasan Tim Sepak Bola Putri Porprov, Sejarah Baru bagi PSSI Kab. Bekasi

Stadion Wibawa Mukti Jadi Saksi Laga Panas, Kab. Bekasi Tundukkan Purwakarta di Kualifikasi Porprov 2026

admin 21/06/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article UMKM Juara Kabupaten Bekasi 2022, PJ Bupati Berikan Apresiasi
Next Article Melalui Jababeka Eco Award, Jababeka Berhasil Tumbuhkan Kesadaran Lingkungan

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun
Pemerintahan 16/09/2025
Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif
Pemerintahan 17/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?