Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: GAPENSI Kab. Bekasi Minta Bupati Agar Tetap Terapkan Pergub Jabar Nomor 17
Share
Sign In
Notification
Latest News
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > GAPENSI Kab. Bekasi Minta Bupati Agar Tetap Terapkan Pergub Jabar Nomor 17

GAPENSI Kab. Bekasi Minta Bupati Agar Tetap Terapkan Pergub Jabar Nomor 17

admin Published 22/06/2022
Share
6 Min Read
Ketua BPC GAPENSI Kabupaten Bekasi H. Wasju.
Ketua BPC GAPENSI Kabupaten Bekasi H. Wasju.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT-– Badan Pimpinan Daerah (BPD) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Jawa Barat, berencana akan menggelar rapat koordinasi teknis pelayanan keanggotaan di gedung KRIDA GAPENSI Bandung, pada Kamis (23/6/2022) besok.

“Hal tersebut bermuara pada adanya pembubaran Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keterampilan (SKT) dan Sertifikat Keahlian (SKA) yang sebelumnya di keluarkan di Bandung oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi akan ditarik, yang nanti di keluarkan oleh LPJK Pusat/Nasional,” ungkap Ketua BPC GAPENSI Kabupaten Bekasi, H Wasju Juanda, Selasa (21/06/2022), dikantor perusahaannya di Ruko Spanish Square, Kota Deltamas, Hegarmukti, Cikarang Pusat.

Sehubungan telah adanya pemberitahuan, lanjut H. Wasju dari kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di bulan Desember 2021 tentang Pemberlakuan SBU dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) Setelah Masa Transisi, dan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran (SE) Menteri PUPR, nomor 21/SE/M/2021 tanggal 25 November 2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha serta Sertifikat Kompetensi.

Kerja Konstruksi, yang menyatakan bahwa :
1. Format Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang berlaku, yaitu:
a. Format SBU yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan subklasifikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
b. Format SBU yang menggunakan subklasifikasi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2014;

2. Format Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) yang berlaku, yaitu:
a. Format SKK- K yang diterbitkan oleh LSP yang telah mendapatkan lisensi dan tercatat di LPJK dengan menggunakan kualifikasi, klasifikasi, dan subklasifikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
b. Format Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKTK) dengan kualifikasi, klasifikasi, dan subklasifikasi berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 02/SE/M/2021 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi;

3. Keabsahan SBU dan SKK-K dapat dilakukan dengan pindai/scan QR Code yang memuat nomor pencatatan SBU dan SKK-K pada SIJK Terintegrasi melalui:
a. aplikasi LPJK Scanner hingga 31 Desember 2021;
b. aplikasi jakontrust mulai 1 Januari 2022; atau
c. permohonan validasi kepada LPJK melalui Sekretariat LPJK.

4. SBU dan SKK-K yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LPJK,dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022;

5. SBU dan SKK-K yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LSBU dan LSP, dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022;

6. SBU dan SKK-K dengan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan 5 digunakan untuk melakukan perikatan kontrak pekerjaan;

7. Pengecekan status dapat dilakukan melalui website/SIKI LPJK atau permohonan validasi kepada LPJK melalui Sekretariat LPJK.

“Sebenarnya tidak cuma di Kabupaten Bekasi dan Provinsi Jawa Barat, tapi juga di seluruh wilayah di Indonesia, semua rencanannya akan ditarik ke Pusat, hal ini tentunya akan menjadikan GAPENSI di daerah akan ‘Punah’, karena tidak akan ada yang ‘menghidupi’ asosiasi, sebab jika hanya mengandalkan iuran KTA saja itu tidak akan mencukupi kebutuhan pokok seperti misalnya bayar Kantor, listrik, telepon dan karyawan,” keluh H Wasju yang juga merupakan Direktur Utama PT Aditya Kencana Sakti yang terletak di Desa Ganda Mekar, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Sertifikat Keterampilan (SKT) adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu, sedangkan Sertifikat Keahlian (SKA) adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian atau keahlian tertentu.

Masih kata H. Wasju, SKA dipersyaratkan untuk Tenaga Ahli perusahaan golongan besar dan menengah dan SKT diperuntukkan untuk tenaga ahli perusahaan golongan kecil, untuk dapat ditetapkan oleh perusahaan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Kerja (PJK) dalam permohonan Sertifikasi Badan Usaha (SBU), Dan juga SKA

“Kami berharap supaya bupati memberi kesempatan kepada jasa Konstruksi golongan kecil dan menengah agar diperdayakan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi menggunakan APBD yang ada di Bekasi, sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Khusus Pembinaan Jasa Konstruksi, yang di antaranya pada pasal Bab II Pasal 2,” jelas dia.

Secara pribadi dirinya sangat berharap kalaulah Pemerintah Daerah ini melibatkan kontraktor lokal untuk mengerjakan infrastruktur di daerah, meskipun selama ini perusahaannya pribadi PT AKS tidak pernah mengambil proyek dari APBD/APBN, akan tetapi masih banyak pengusaha-pengusaha putra daerah yang masih sangat bergantung.

“Saya sangat berharap pemerintah daerah khususnya Kabupaten Bekasi memberikan kesempatan seluas-luasnya terlebih dahulu pada kontraktor putra daerah, ya walaupun mungkin ada banyak diantaranya yang belum memenuhi klasifikasi dan standarisasi yang sesuai ketentuan, saya sangat berharap adanya kelonggaran agar para pengusaha kita setidaknya mampu hidup, dihidupi dan juga menghidupi daerahnya,” pungkas Ketua GAPENSI Kabupaten Bekasi ini mengakhiri perbincangan. (FB)

You Might Also Like

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

admin 22/06/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Melalui Jababeka Eco Award, Jababeka Berhasil Tumbuhkan Kesadaran Lingkungan
Next Article Datangi Pemkab Bekasi, GMPI Dukung Program Pj Bupati Agar Tepat Sasaran

Paling Banyak Dibaca

SSB Beger dan BM Jatireja Bawa Pulang Piala Soeratin U-13 dan U-15 Askab PSSI Kab. Bekasi 2025
Olahraga 01/06/2025
Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?