Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Praktisi Hukum : Dana Kontribusi 30 Persen Tidak Masuk Logika Hukum
Share
Sign In
Notification
Latest News
Loh.. Loh.. Loh.. Sport Plus Cibarusah Diduga Terindikasi Kelebihan Bayar
Olahraga Pemerintahan
Tingkat Pengangguran 8,78%: Industri, Pemerintah, dan Sekolah Duduk Bersama Susun Solusi Nyata untuk SDM SMK Kab. Bekasi
Pemerintahan
PAPURINSI Perkenalkan Platform Digital Penguatan Ekosistem Industri Bekasi
Pemerintahan
PSSI Kab. Bekasi Kick-Off Liga Jabar Istimewa U-10 di Stadion Mini Cikarang
Olahraga
Dari Penjualan Impresif ke Serah Terima, Jababeka Bizpark Perkuat Ekosistem Bisnis
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Olahraga > Praktisi Hukum : Dana Kontribusi 30 Persen Tidak Masuk Logika Hukum

Praktisi Hukum : Dana Kontribusi 30 Persen Tidak Masuk Logika Hukum

admin Published 01/07/2022
Share
3 Min Read
Praktisi Hukum Senior Dr Salahudin Gaffar.

CIKARANG PUSAT, Fakta Bekasi – Praktisi Hukum Senior Dr Salahudin Gaffar menyampaikan pandangannya terhadap polemik potongan bonus dengan dalih dana kontribusi yang diterima atlet paralympic. Salahudin menilai, NPC Kabupaten Bekasi yang sudah menerima dana hibah, tidak perlu lagi melakukan potongan apapun dalihnya. Potongan 30 persen dari bonus atlet tidak masuk dalam logika hukum.

“Walaupun di AD/ART diatur adanya dana kontribusi, tapi organisasi sudah menerima dana hibah maka akan terjadi over budjet. Operasional dan kebutuhan organisasi sudah dicover oleh dana hibah, jadi tidak perlu lagi ada potongan. Entry pointnya harus dilakukan audit prosedur, agar jelas seluruh penggunaan anggaran masuk dan keluar NPC,” terangnya.

Baca juga: Alih-alih Dana Kontribusi, Bonus Atlet Peparnas Dipotong 30 Persen

Menurutnya, saat ini yang paling tidak masuk akal adalah masuknya dana kontribusi ke rekening pribadi. Itu merupakan pelanggaran berat. Secara logika hukum itu merupakan kesalahan. Diperlukan adanya surat kuasa khusus adanya penarikan dana kontribusi yang masuk ke rekening pribadi.

Jika dana kontribusi masuk ke rekening pribadi dan dimasukkan kembali ke rekening organisasi, tambah Salahudin apakah jumlah besaran dananya sama?

Baca juga; Inspektorat Tunggu Perintah Periksa NPC Kab Bekasi

“Kalau menurut saya harus dikembalikan dana kontribusi atau hal ini akan menjadi persoalan hukum. Disudahi saja persoalan ini dengan mengembalikan dana kontribusi dan evaluasi kembali AD/ART organisasinya,” tutup CEO Firma Hukum Dr. Salahudin Gaffar SH & Associates ini.

Sebelumnya, National Paralympic Committe (NPC) Kabupaten Bekasi diduga melanggar hak disabilitas yang tertuang pada UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Terkait adanya potongan dengan dalih dana kontribusi bagi para atlet peraih medali yang mendapatkan bonus, NPC meminta 30 persen dari bonus atlet.

Baca juga: Polemik NPCI, Disbudpora Angkat Bicara

Pada pasal 144 bab 11 UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, setiap orang yang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Sementara NPC hanya menggunakan AD/ART untuk menarik kembali bonus atlet sebesar 30 persen dan itu bertentangan dengan aturan diatasnya. (FB)

You Might Also Like

Loh.. Loh.. Loh.. Sport Plus Cibarusah Diduga Terindikasi Kelebihan Bayar

PSSI Kab. Bekasi Kick-Off Liga Jabar Istimewa U-10 di Stadion Mini Cikarang

Target Hattrick Kab Bekasi Juara Umum Porprov Bakal Gagal?

Dana Hibah Olahraga Belum Cair, Kok Bisa?

Pembangunan Sport Plus Sukatani Ditinggalkan Pekerja

admin 01/07/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Usulkan Perbup Pengelolaan Sampah Berbasis Kemitraan, Ini Penjelasan DLHK Kab. Bekasi
Next Article Marching Band Gita Bagasasi Juara 1 Nasional

Paling Banyak Dibaca

Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan 28/04/2026
Raih PROPER Keenam Kalinya PT Jababeka Infrastruktur Satu-satunya Kawasan Industri Raih PROPER
Bisnis 09/04/2026
Ekosistem Matang Jadi Kunci, Malibu Walk Raih Respon Pasar Positif
Bisnis 13/04/2026
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan 15/04/2026
Aset Kendaraan NPCI Digadai
Pemerintahan 14/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?