Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Adikarya dan 28 Warga Jatimulya Terima Ganti Rugi Pembangunan LRT
Share
Sign In
Notification
Latest News
Ibuki Sakurayama Hadir Menjawab Permintaan Hunian Keluarga Muda, Dinamis dan Praktis
Bisnis
Cerdas! Pemkab Bekasi Gandeng BPN Sepakat Cara Baru Tingkatkan PAD
Pemerintahan
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Adikarya dan 28 Warga Jatimulya Terima Ganti Rugi Pembangunan LRT

Adikarya dan 28 Warga Jatimulya Terima Ganti Rugi Pembangunan LRT

admin Published 03/08/2019
Share
4 Min Read
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, Nurhadi hadiri proses pembayaran ganti kerugian pembangunan LRT terhadap warga Kelurahan Jatimulya. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, TAMBUN SELATAN-Warga Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan akhirnya merelakan rumahnya dibebaskan untuk pembangunan depo light rapid trans (LRT). Semula, warga kukuh tidak akan melepaskan kediamannya meski berdiri di atas tanah negara.

Penolakan tersebut membuat proses pembebasan lahan untuk proyek kereta ringan yang melintasi tiga daerah di Jawa Barat itu sempat terhambat lebih dari setahun.

Kemarin, Jumat (2/8/2018), sebanyak 28 warga menerima uang ganti kerugian atas rumah atau bangunan yang mereka tinggali. Ini merupakan pembayaran ganti kerugian termin pertama dari total 144 warga yang telah bersepakat untuk dibebaskan rumahnya.

Indah (52) pun harus merelakan rumahnya meski telah ditinggali selama 23 tahun. Dia mengaku menerima ganti rugi sebesar Rp 220 juta untuk rumahnya seluas 100 meter persegi. “Rumahnya luas memang cuma kondisinya memang sudah agak rusak, jadi nilainya jadi engga tinggi,” kata dia.

“Dari awal kita sudah mendukung kita tidak melawan, kita sangat merespon kerjasama dengan Pemerintah karena kita sadar bahawa LRT ini untuk bersama bukan untuk pribadi,” sambung dia.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, Nurhadi mengatakan, proses ganti rugi kali ini merupakan awal bagus. Sebelumnya, akibat penolakan warga, pembebasan lahan tidak mengalami kemajuan.

“Jadi karena memang penolakan sehingga terhambat. Namun setelah proses negosiasi, warga mulai menerima. Semoga dengan ganti rugi ini warga lainnya mulai tergugah hingga akhirnya mau dibebaskan bangunannya,” ucap dia.

Sementara itu, pada proses pembebasannya terdapat penolakan terutama dari warga Jatimulya. Terdapat 294 warga yang menolak bangunannya digusur. Padahal mereka tidak memiliki hak atas tanahnya. Bangunan tersebut pun berdiri di atas tanah milik Adhi Karya.

Setelah melalui proses panjang, sebagian warga akhirnya mau membebaskan bangunannya. “Ini termin pertama, nanti ada lagi yang dibebaskan juga bangunannya tapi masih diurus proses administrasinya. Karena ini kategorinya warga penggarap, jadi yang diganti rugi bangunannya. Sedangkan lahannya kan milik Adhi Karya, sudah dibebaskan lebih dulu,” ucap dia.

Sementara itu PPK Kementrian Perhubungan Fadli mengatakan, sebanyaak lima bidang dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dari total 7 bidang.”Untuk pihak Adikarya sudah kami bayar sebanyak lima bidang dengan luas 4,4 hektar atau sekitar 440 ribu meter persegi dengan nilai Rp152 milar,” kata dia.

Fadli mengakui adanya keterlambatan atas pembeebasan lahan untuk LRT. Pasalnya proses pembayaran tersebut dengan kehati-hatian agar tidak terjadi permasalahan. Di Pemerintah itu perlu berlapis-lapis pemeriksaannya makanya itu yang bikin panjang waktunya.

“Proses untuk pembayayaran ini menggunakan dana LMAN jadi prosesnya menggunakan prinsip kehati-hatian, dimana prosesnya menggunakan review BPKP terlebih dahulu, selanjutnya validasi BPN dan diperifikasi oleh LMAN dimana jika salah satu data dukung itu tidak ada maka harus dilengkapi dan balik lagi dari awal,” kata dia.

Sementara itu, Direktur SDM PT Adikarya Agus Karianto mengatakan lahan yang dibayar milik Adikarya itu seluas 4,4 hektar, yang nantinya diperuntukkan Depo LRT.

“Kami pasti mensuprot karna kebetulan mendapatkan Perpres penugasan LRT Jabodebek, lahan milik Adikarya sendiri salah satu yang terkena jalur LRT. Kami mendukung karena ini demi kepentingan umum,” kata Agus.

Dengan nilai Rp 182 miliar dari lima bidang, dimana nilai tersebut sudah menjadi keputusan dari pemerintah PT Adikarya harus tetap menerima. “Masih ada beberapa bidang lagi sedang proses validasi dan sedang dalam sengketa dua bidang hak milik,” kata dia. (FB)

You Might Also Like

Cerdas! Pemkab Bekasi Gandeng BPN Sepakat Cara Baru Tingkatkan PAD

BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi

TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali

BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa

BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia

admin 03/08/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto (tengah pegang mic) duduk sebagai pembicara hari ke-2 UKW Kota Bekasi, Kamis (01/08/2019). FOTO: Istimewa/Fakta Bekasi Jadi Pembicara UKW, Tri Adhianto Bicara Soal Pemindahan Terminal Bekasi
Next Article Terlihat proses belajar mengajar siswa kelas I SDN Sukadami 02 dilakukan diluar depan kelas sekolah. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi. Miris Siswa SDN 02 Sukadami Belajar Diluar Kelas

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat, Suku Boti Jadi Percontohan di TTS
Pemerintahan 21/09/2025
Menteri ATR/BPN Targetkan 300 RDTR Digital 2026 untuk Percepat Perizinan Usaha
Pemerintahan 23/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?