Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Advokat Jababeka Sayangkan Gugatan Tanah di Cikarang Timur Belum Lengkap Administrasi 
Share
Sign In
Notification
Latest News
Plt Bupati : Kalau Saya Ingin Audit, Berarti Ada Masalah
Pemerintahan
YA Bantah Bebenah Imah Adalah Rutilahu
Pemerintahan
Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI
Pemerintahan
Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB
Pemerintahan
Perkuat Barisan, DPD Golkar Kab. Bekasi Gelar Konsolidasi di Momentum Buka Bersama
Politik
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Advokat Jababeka Sayangkan Gugatan Tanah di Cikarang Timur Belum Lengkap Administrasi 

Advokat Jababeka Sayangkan Gugatan Tanah di Cikarang Timur Belum Lengkap Administrasi 

admin Published 26/04/2025
Share
3 Min Read
Advokat Jababeka di PN Cikarang.

Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI – Advokat dan Kuasa Hukum PT Kawasan Industri Jababeka Tbk, menyayangkan belum terpenuhinya kelengkapan administasi pembuktian dari gugatan tanah di Cikarang Timur. Padahal, agenda sidang pada Kamis (24/04/2025) dijadwalkan untuk pemeriksaan dan pengesahan alat bukti dari pihak Penggugat.

“Namun sangat disayangkan, proses hukum tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan belum terpenuhinya kelengkapan administrasi pembuktian, khususnya terkait dokumen yang seyogianya telah diserahkan sejak 21 April 2025,” kata Advokat PT Kawasan Industri Jababeka, Maulana.

Tertundanya agenda ini menjadi catatan serius dari Tim Kuasa Hukum PT Jababeka. Karena berdampak pada proses peradilan yang seharusnya berjalan efisien dan objektif.

“Situasi ini semakin ironis ketika kami mencermati bahwa sejak awal, gugatan yang diajukan pihak Penggugat mengandung dugaan kuat adanya error in persona, yaitu kesalahan dalam menunjuk pihak yang seharusnya menjadi Tergugat dalam perkara ini,” tambahnya.

“Kami menyayangkan, di tengah semangat supremasi hukum, kesalahan mendasar seperti ini justru tetap dipaksakan untuk dilanjutkan. Padahal, dalam bangku perkuliahan semester tiga fakultas hukum, para mahasiswa sudah diajarkan bahwa ‘error in persona’ merupakan cacat formil yang semestinya tidak dilakukan oleh pihak yang serius menempuh jalur hokum,” tandas Maulana.

Selain itu, pihaknya juga menyayangkan tidak dilibatkannya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dalam sengketa gugatan lahan di Cikarang Timur yang kasusnya saat ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang.

Padahal, BPN memiliki otoritas dan kompetensi dalam bidang sengketa pertanahan.

“Ya kami menyangkan BPN tidak dijadikan pihak yang dilibatkan dalam perkara ini,” ujar Advokat dan Kuasa Hukum PT Kawasan Industri Jababeka Tbk, Maulana pada Kamis (24/04/2025). Dia pun menilai. Kasus gugatan ini terkesan tanpa kehati-hatian dan pertimbangan hokum yang memadai.

“Kami berharap ke depan, proses persidangan dapat berlangsung dengan tertib, profesional, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum acara yang berlaku. Klien kami memiliki komitmen penuh untuk mengikuti setiap tahapan persidangan secara bertanggung jawab dan transparan, serta meyakini bahwa kebenaran dan keadilan akan terungkap di hadapan hokum,” tegas Maulana.

PT. Kawasan Industri Jababeka Tbk, yang secara hukum ditetapkan sebagai Tergugat atas gugatan yang diajukan oleh ahli waris dari almarhum Ampang Bin Entjim. (***)

You Might Also Like

Plt Bupati : Kalau Saya Ingin Audit, Berarti Ada Masalah

YA Bantah Bebenah Imah Adalah Rutilahu

Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI

Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB

Rutilahu Desa Sukaresmi Diklaim Cakades, Jadi Alat Kampanye

admin 26/04/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Jadi Tempat Tinggal Ekspatriat di Cikarang, Kawana Golf Residence Rayakan Anniversary ke-4
Next Article Wamen ATR/BPN Tinjau Kantah Kendal: Tekankan Pengelolaan Pertanahan yang Cepat, Teliti, dan Sesuai Aturan

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan 19/02/2026
Dirum Perumda TB Diduga Nepotisme Penerimaan Pegawai Baru
Pemerintahan 25/02/2026
Perkuat Harmoni dan Kepedulian Berkelanjutan, LippoLand Dukung Kenyamanan Ibadah Warga Cikarang
Bisnis Pemerintahan Sosial 25/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?