Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Agar Lebih Baik, Bappeda Akan Tata CSR Perusahaan 
Share
Sign In
Notification
Latest News
LPCK Perbarui Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi, Perkuat Momentum Pertumbuhan Properti
Bisnis
Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap
Hukum
Melalui Liga Jabar Istimewa, Piala Ibu Kapolres Bekasi U-12 Resmi Bergulir
Olahraga
Loh.. Loh.. Loh.. Sport Plus Cibarusah Diduga Terindikasi Kelebihan Bayar
Olahraga Pemerintahan
Tingkat Pengangguran 8,78%: Industri, Pemerintah, dan Sekolah Duduk Bersama Susun Solusi Nyata untuk SDM SMK Kab. Bekasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Agar Lebih Baik, Bappeda Akan Tata CSR Perusahaan 

Agar Lebih Baik, Bappeda Akan Tata CSR Perusahaan 

admin Published 28/02/2019
Share
2 Min Read
Ilustrasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Yuliadi Prihartono mengungkapkan bahwa soal Coorporate Socia Responbility (CSR) dari keuntungan perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi diakuinya memang belum maksimal di kelola oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Kita sedang berusaha untuk menyelesaikan persoalan ini dan ini sungguh luar biasa sekali soal CSR,” ujarnya di wawancarai.

Kalau Undang Undang (UU) No 40 Tentang CSR, jelas Yuliadi mengungkapkan sangat sulit sekali penerapannya kepada perusahaan karena tidak diatur sanksi hukumnya. Bahkan Bappeda Kabupaten Bekasi berupaya membuat perangkat yang diharapkan dapat menarik minat perusahaan menyalurkan CSR nya semisal seperti program penanaman pohon (penghijauan), atau bisa juga melalui pembangunan taman, kesehatan, pendidikan dan macam-macam lah.

“CSR tidak bisa di paksakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi meski sudah ada UU tentang CSR tersebut, semua tergantung dari pemberi CSR itu sendiri tergantung apa yang mau disumbangkan ke masyarakat setempat.”kata dia

Kalau untuk mengarahkan perusahaan pemberi CSR tidak ada untuk bidang tertentu tetapi bagaimana kebutuhan yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat,” sambungnya

Terus terang saja, CSR yang di terima oleh Pemerintah Kabupaten itu bentuknya bukan berupa uang melainkan barang. Jadi sifatnya pemberi CSR itu melakukan koordinasi saja kepada Bappeda semisal untuk program penanaman pohon yang di Bojongmangglu.

“Kendati Plt Bupati Bekasi sangat menginginkan yang terbaik dalam program CSR yang di harapkan bisa tepat sasaran. Sehingga pembangunan Kabupaten Bekasi kedepannya tidak hanya tergantung pada APBD,” ujar kata dia. (ADV)

You Might Also Like

Loh.. Loh.. Loh.. Sport Plus Cibarusah Diduga Terindikasi Kelebihan Bayar

Tingkat Pengangguran 8,78%: Industri, Pemerintah, dan Sekolah Duduk Bersama Susun Solusi Nyata untuk SDM SMK Kab. Bekasi

PAPURINSI Perkenalkan Platform Digital Penguatan Ekosistem Industri Bekasi

Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

admin 28/02/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Jadi Inspektur Upacara, Wali Kota Dukung Kegiatan Penuh TMMD Ke 104
Next Article Acara Business Forum Industri Kecil dan Menengah dengan Industri Besar yang digelar di Hotel Ayola. FOTO: Istimewa/ Humas Pemkab Bekasi. Bussines Forum Harus Hasilkan Sinergi Antara Industri Besar dan Industri Kecil

Paling Banyak Dibaca

Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan 28/04/2026
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan 15/04/2026
Aset Kendaraan NPCI Digadai
Pemerintahan 14/04/2026
Wamen Ossy: Revisi RTRWN Jadi Kunci Percepatan Pengembangan Jaringan Kereta Nasional
Pemerintahan 30/04/2026
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan 15/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?