Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Ahli Waris Nakes yang Wafat Akibat Covid-19 Dapat Bantuan
Share
Sign In
Notification
Latest News
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Ahli Waris Nakes yang Wafat Akibat Covid-19 Dapat Bantuan

Ahli Waris Nakes yang Wafat Akibat Covid-19 Dapat Bantuan

admin Published 27/10/2021
Share
2 Min Read
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyerahkan santunan kepada 29 ahli waris tenaga medis yang wafat saat menangani Covid-19

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyerahkan santunan kepada 29 ahli waris tenaga medis yang wafat saat menangani Covid-19 di tempat kerjanya. Santunan yang diberikan kepada masing-masing ahli waris sebesar Rp. 20 juta rupiah.

Secara simbolis bantuan diserahkan di Aula KH Noer Ali, Gedung Bupati, Komplek Pemerintah Daerah (Pemda), Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa (26/10/2021), dengan penerapan protokol kesehatan.

“Ya, tadi saya menyerahkan santunan untuk tenaga kesehatan, dokter, perawat, bidan yang meninggal atau wafat akibat Covid-19, ketika mereka sedang menjalankan tugas di rumah sakit dan Puskesmas,” ujar Dani Ramdan.

Lebih lanjut Dani mengatakan, upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, termasuk santunan kepada ahli waris bagi tenaga medis yang wafat akibat terpapar covid-19 saat bertugas. Meskipun, dalam prosesnya tidaklah mudah.

“Memang dari pemerintah pusat ada santunan seperti ini, tetapi ternyata syarat administrasinya ketat sehingga tidak semua tenaga kesehatan yang meninggal akibat Covid-19 bisa menerima santunan itu,”katanya.

Bahkan Dani Ramdan menegaskan, bahwa santunan bagi nakes yang wafat oleh Covid-19 tidak ada dari Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD). Namun upaya pemerintah daerah dalam memberikan santunan terus diupayakan. Salah satunya yakni dari CSR perusahaan.

“Kami juga di APBD tidak ada, terus terang saja. Saya akhirnya mencari sumber dari CSR Bank BJB. Alhamdulillah, mereka bersedia untuk kita panggil. Dan saya sampaikan bawa nakes ini sudah gugur meninggalkan keluarga. Kita belum memberikan apresiasi yang selayaknya sehingga tadi bisa diberikan santunan sebesar 20 juta rupiah untuk ahli waris dari setiap nakes, ada 29 orang yang gugur selama pandemi Covid-19 di Kabupaten Bekasi,” terangnya.

Dirinya berharap dengan santunan yang diterima bisa meringankan keluarga yang ditinggalkan.

“Semoga ini bisa meringankan, karena almarhum almarhumah meninggalkan anak istri atau suami dan meninggalkan orang tua, dan mungkin diantaranya ada yang menjadi tulang punggung bagi keluarga,” kata Dani. (FB)

You Might Also Like

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

Kepastian Hukum Tanah untuk Transmigran: Kunci Pembangunan dan Kesejahteraan

admin 27/10/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Disbudpora Kab. Bekasi Serahkan Bantuan Uang Tunai Rp800 Ribu Kepada 1500 Seniman
Next Article Kejari Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Buldozer dan Tera Ulang

Paling Banyak Dibaca

SSB Beger dan BM Jatireja Bawa Pulang Piala Soeratin U-13 dan U-15 Askab PSSI Kab. Bekasi 2025
Olahraga 01/06/2025
Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?