Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) diminta turun gunung untuk menindaklanjuti persoalan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi yang diduga main proyek.
Hal itu, disampaikan Ketua Asosiasi Kontraktor Seluruh Daerah Indonesia (AKSDAI) Kabupaten Bekasi, Budiarta saat dihubungi. Karena statusnya di media soaial dengan tulisan ‘oknum aparat dan anggota DPRD leluasa minta proyek di dinas Pemkab Bekasi silahkan KPK tunjukan taji mu di Bekasi’
“Kami selaku kontraktor profesional yang tergabung dalam berbagai asosiasi tentu saja merasa terganggu dengan adanya oknum anggota DPRD yang terlalu bermanuver dengan bermain proyek,” kata Budiarta, Senin (08/10).
Pasalnya, kata dia, jika mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 yang mengatur MPR, DPR, DPD dan DPRD, anggota dewan dilarang bermain proyek. “Saya sih merasa prihatin dengan kondisi ini semetara kita yang profesional dan punya perusahaan jadi penonton,” kata dia.
Parahnya lagi, lanjut Budi- panggilan Budiarta, hasil pekerjaan yang dibekingi oknum anggota dewan berkedok aspirasi itu dianggap kurang profesional alias ‘acak adut’. “Asal-asalan, Bang hasilnya. Boleh ceklah. Yang ngerjainnya juga ogah-ogahan,” ungkapnya.
Sehingga, lanjutnya, dugaan keterlibatan beberapa legislator dalam sejumlah proyek, maka harus diproses berdasarkan mekanisme yang berlaku. “Kalau bisa KPK juga turun tangan. Penyidik jangan hanya melihat atau mendengar dari media tetapi harus mendalaminya juga. Masak sekelas Kota Malang bisa disini nggak bisa.” sindirnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Daris membenarkan jika lesgilstor tidak diperkenankan bermain proyek. “Kalau ada yang menilai anggota dewan bermain proyek dan mengkritik ya nggak apa-apa, bagus itu namanya kritik membangun,” ucapnya.
Hanya saja, sepengetahuanya tidak ada anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang melakukan hal seperti itu melainkan sebatas menyampaikan aspirasi.
“Kalau aspirasi kan memang tugasnya dan sepengathuan saya bukan dewan yang mengerjakan karena dewan kan nggak punya hak menggunakan anggaran. Yang punya hak menggunakan anggaran ya tetap eksekutif, bukan legislatif,” kata Daris. (FB)