BEKASI, Fakta Bekasi –Gelombang kecaman datang dari Aktivis Mahasiswa Kabupaten Bekasi menyikapi dugaan aksi perusakan dan perampasan banner petisi yang dipasang oleh karyawan Perumda Tirta Bhagasasi. Aksi perusakan oleh oknum yang mengatasnamakan masyarakat tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi dan ancaman serius terhadap demokrasi di Kabupaten Bekasi.
Aktivis Mahasiswa Kabupaten Bekasi, Magfurur Rochim menegaskan bahwa perusakan banner petisi yang berisi penyampaian aspirasi karyawan terhadap kepemimpinan Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Bhagasasi, Daud Husin, merupakan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) yang menciderai prinsip negara hukum.
“Kami mengecam keras aksi oknum yang merusak dan merampas banner petisi mosi tidak percaya karyawan Perumda Tirta Bhagasasi. Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang tidak boleh dibungkam oleh aksi intimidasi maupun premanisme. Siapa pun pelakunya harus diproses secara hukum,” tegas Magfurur Rochim dalam keterangannya, Rabu, 22/7/2026.
Ditambahkan, penyampaian aspirasi dilindungi Undang-Undang.
Magfurur mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Setiap warga negara wajib menghormati hak orang lain dalam menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, hak tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurut Magfurur, langkah para pekerja dalam menyampaikan aspirasi terkait kepemimpinan Dirum Daud Husin merupakan bentuk kebebasan mengekspresikan pendapat yang sah dan dilindungi hukum selama dilakukan secara tertib.
“Tidak ada satu pun kelompok masyarakat yang memiliki kewenangan bertindak seolah-olah sebagai aparat penegak hukum. Jika ada pihak yang keberatan terhadap isi petisi atau pemasangan banner tersebut, mekanismenya adalah melapor kepada instansi yang berwenang, bukan melakukan tindakan main hakim sendiri,” lanjutnya.
Menurutnya, aksi tersebut terancam Pasal Perusakan dan Kekerasan Bersama (KUHP Baru)
Dari kacamata hukum pidana, tindakan merusak dan merampas banner petisi milik orang lain secara melawan hukum berpotensi kuat memenuhi unsur tindak pidana diantaranya,
Perusakan Barang diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP (serta Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru), yang melarang perbuatan secara sengaja dan melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain. Selain itu ada pasal Kekerasan Terhadap Barang Secara Bersama-Sama yang diatur dalam Pasal 170 KUHP (serta Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru), terkait tindakan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang di muka umum. Oknum tersebut juga dijerak Tindak Pidana Perampasan Apabila banner diambil atau dirampas secara paksa tanpa hak.
“Aparat penegak hukum perlu mendalami fakta-fakta di lapangan untuk menentukan keterlibatan pasal pidana relevan lainnya. Kami mengingatkan kepada Polres Metro Bekasi bahwa pembiaran terhadap tindakan main hakim sendiri akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi, hubungan industrial, dan penegakan hukum di Kabupaten Bekasi,” terangnya.
“Kami mendesak untuk mengusut tuntas secara transparan dugaan perusakan dan perampasan banner tersebut secara profesional dan objektif. Proses hukum juga harus dilakukan tanpa pandang bulu dengan mengidentifikasi dan memproses setiap oknum yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan due process of law,” paparnya.
Magfurur juga meminta agar para pegawai Perumda Tirta Bhagasasi mendapat perlindungan terhadap hak konstitusional dalam menyampaikan aspirasi tanpa intimidasi maupun ancaman.
“Negara hukum tidak boleh kalah oleh tindakan intimidasi. Siapa pun yang diduga melakukan perusakan terhadap barang milik orang lain harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.