FAKTABEKASI.COM–Warga Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, hingga kini menahan dua truk, alat berat dan tongkang yang akan dipergunakan untuk memulai proyek ubah alih fungsi lahan di wilayah tersebut. Proyek ini diketahui dikerjakan salah satu raksasa properti nasional.
Seperti kita ketahui, warga setempat menolak alih fungsi lahan pertanian menjadi agroindustri di lahan seluas 1800 hektare di tiga desa (Pasirtanjung, Hegarmanah dan Cipayung) di wilayah Kecamatan Cikarang Timur.
Pantauan di lapangan, dua truk bernopol B 9799 FOB dan B 9397 QX yang ditahan warga itu memuat alat-alat pengeboran serta tersimpan di sekitar blok XII Desa Cipayung. Sedangkan tongkang dan backhoe tersimpan di sebuah gudang sekitar lokasi tersebut. Warga mengakui, alat-alat berat itu ditahan saat truk-truk tersebut melintasi wilayahnya sekitar dua minggu lalu.
“Truk-truk ini kita tahan saat mau masuk ke Blok XII. Kita sempat adu mulut sama mandornya. Kita enggak rela wilayah kita diubah jadi kawasan komersil,” ujar Ketua Umum SNIPER Indonesia Gunawan, Selasa (23/1/2018).
Terang Gunawan, yang juga Ketua Sniper, seharusnya pengerjaan alih fungsi lahan tak boleh dimulai. Karena perizinannya belum lengkap, walaupun izin lokasinya yang ditandatangani Bupati Bekasi telah dimiliki pihak pengembang. “Makanya kita tahan itu truk,” terangnya.
“Keputusan memberikan izin lokasi ini telah menciderai dan melukai perasaan masyarakat Cikarang Timur yang notabene sebagian besar warga desanya menggantungkan hidupnya sebagai petani. Sebab wilayah Cikarang Timur merupakan wilayah pertanian lahan basah irigasi teknis (sawah produktif). Jadi wajar saja ada penolakan,” sambungnya.
Sebab, tegas dia, tata ruang wilayah Cikarang Timur akan rusak karena akan terjadinya alih fungsi lahan, dari sawah menjadi lahan industri dan pemukiman (komersial bisnis). Sebab pengembang ini adalah perusahaan real estate entitas, salah satu kawasan permukiman perkotaan. “Kita akan terus tahan truk dan alat berat ini,” tegasnya. (FB)