Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Promosi dan mutasi ASN di Pemkab Bekasi pada Jumat, 13 Januari 2023 lalu dinilai tidak sesuai dengan Alumni GMNI Bekasi. Pasalnya, dari 115 pegawai yang mendapat promosi dan mutasi, beberapa pegawai belum memenuhi syarat. Sementara, 55 pegawai yang sudah disetujui Kemendagri untuk dilakukan promosi dan mutasi dianggap belum memenuhi syarat, diantaranya masa waktu jabatan.
Secara spesifik, tata cara mutasi diatur dalam peraturan BKN nomor 5 tahun 2019. Sebelum dilakukan promosi dan mutasi, dilakukan rapat oleh tim penilai PNS BKPSDM tertanggal 31 Oktober 2022. Selanjutnya diserahkan BKN untuk mendapatkan pertimbangan tekhnis dan dikeluarkannya keputusan tekhnis oleh BKN yang diikuti dengan keputusan mutasi. Sementara promosi dan mutasi pada 13/1/2023 lalu, kemendagri telah menyetujui usulan promosi mutasi BKPSDM dan dilakukan promosi dan mutasi 115 pegawai (ada yang lebih dari dua tahun dan ada yang belum dua tahun). Namun 55 pegawai yang belum dilantik, diberikan keterangan belum menjabat selama dua tahun.
Alumni GMNI Bekasi Bambang Hariyanto mengatakan, ada yang tidak beres dalam proses promosi dan mutasi beberapa waktu lalu. Beberapa nama pegawai yang belum menjabat selama dua tahun pada jabatan sebelumnya sudah dipindah. Bahkan beberapa pegawai yang belum tiga tahun menjabat sudah mendapat promosi. Ini menjadi bukti ketidakmampuan BKPSDM dalam mengelola data pegawai.
“Beberapa nama pegawai mendapat promosi padahal belum tiga tahun, ada yang dimutasi juga belum menjabat selama dua tahun. Sementara pegawai yang belum dimutasi, memakai alasan belum menjabat selama dua tahun. Ini kan gak beres, BKPSDM seperti main-main dan tidak memiliki data valid pegawai,” ungkapnya.
Ditambahkan, ada pegawai yang mendapat promosi sebagai sekretaris dinas/badan, namun belum mengikuti diklat Pim 3. BKPSDM harus bertanggungjawab terkait hal ini, karena Kemendagri sudah menyetujui promosi dan mutasi 170 pegawai, namun hanya 115 pegawai yang dipromosi dan dimutasi.
“Saya mendapat kabar bahwa 55 pegawai yang belum dimutasi karena adanya aturan BKN yang melarang pegawai untuk dimutasi jika belum menjabat selama dua tahun. Lalu apa kabarnya pegawai yang dimutasi dan belum menjabat selama dua tahun? Kok aturan bisa dimainin begini?,” ungkap Bambang.
Dibeberkan, beberapa pegawai seperti Mien Aminah (Sekdin Pariwisata) Denny Rusnandi (Sekdin Sumber Daya Air dan Bina Marga), Evi Mutia Shofa (Kabid Infrastruktur Bappeda) mendapatkan promosi sebelum menjabat selama tiga tahun. Sementara Maman Firmansyah (Sekretaris Bapenda) dan Mien Aminah juga belum melakukan diklat Pim 3.
“Pada daftar mutasi 19 Februari 2021 saat Bupati Alm Eka menjabat, nama- nama tersebut menduduki jabatan baru dan belum menjabat selama dua tahun tapi sudah dapat dipromosi dan dimutasi. Lalu yang 55 pegawai terkendala masa jabatan yang belum dua tahun, loh kok bisa? Ini ada yang gak beres dan harus ditelisik,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Yayasan Kepribadian Anak Bangsa G Anwar AS mengatakan, promosi dan mutasi yang disetujui Kemendagri seolah diabaikan dan menggunakan keputusan BKN sebagai alasan. Pertanyaannya, apakah BKN lembaga tinggi setingkat kementrian?
Dan kalaupun memakai keputusan BKN, kenapa BKPSDM Baperjakat lebih dulu meminta rekom Pemprov Jabar dan Kemendagri bukan menunggu keputusan tekhnis dari BKN?
“Apakah BKPSDM tidak tahu aturan? Bisa gak BKPSDM membuka surat dari BKN terkait 115 pegawai yang disetujui BKN untuk dilantik dan 55 pegawai yang belum dilantik? Kami yang bodoh ataukah BKPSDM yang Bodoh?. Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi seharusnya hadir dalam situasi ini dan jika diperlukan, segera bentuk Pansus untuk berjuang bersama masyarakat Bekasi,” tegasnya. (FB)