Fakta Bekasi, PEBAYURAN–Aneh tapi nyata, mungkin ini yang bisa dikatakan. Pasalnya disela-sela Pandemi Covid-19 yang banyak membuat perusahaan maupun pengusaha kecil (Pedagang) dan masyarakat terpuruk dalam menjalani aktivitas seperti biasanya, karena ganasnya wabah tersebut dan ikut dalam aturan pemerintah.
Tetapi dibalik peraturan yang diterapkan pemerintah. Pemerintah pun tidak tinggal diam untuk atasi wabah yang mendunia ini, yang sipatnya dari pencegahan, pemusnahan dan memberikan bantuan baik secara tunai maupun non tunai terhadap masyrakat Indonesia yang di wilayahnya terdampak Covid-19.
Seperti beberapa bantuan yang disebut Penerima Keluarga Harapan (PKH) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang didalamnya mendapat dana tambahan untuk penanggulangan Covid-19 yang saat ini berubah menjadi program sembako dan banyak menuai konflik Keluarga Penerima Manfaat (KPM), karena Pedoman umum sudah tak dijadikan acuan oleh para oknum yang diduga kongkalingkong dengan para suplayer yang konon ceritanya dapet rekom Bulog dan Dinas Sosial.
Dugaan ini diperkuat oleh beberapa narasumber seperti yang di jelaskan salah satu KPM dengan inisial SSN (tidak mau disebutkan namanya) dirinya menceritakan keluhannya.
“Betul pak kami semua ini pernah menyampaikan keluhan kami kepada Pak Aef kosasi selaku TKSK dan sekaligus istrinya memiliki e – warung, malah jawab seperti ini pak. Ibu-ibu jangan suka pada komplen bae napa, cuma boleh pengasih mah teriamain weh, itu ujar Pak Aef dihadapan ibu-ibu semua,” ungkapnya.
Terpisah ditempat kerjanya, Kepala Desa Bantarjaya Abu Jihad Ubaidilah mebenarkan adanya kecurangan yang sudah merugikan KPM yang selama ini sudah menjadi rahasia umum.
“Menurut saya dugaan kecurangan maupun kerjasama haram ini sudah bukan menjadi rahasia pribadi lagi, tetapi sudah menjadi rahasia umum. Kenapa saya sampaikan hal ini rahasia umum, jelas-jelas ko setiap bulan masyarakat pada teriak minta keadilan karena uang bantuan yang mereka dapat berjumlah Rp200.000 tetapi komoditif yang di dapat sangat kurang layak, bahkan saya dan beberapa teman kepala desa sudah menyampaikan keluhan warga kami ke Camat,” tegasnya, Senin (3/8/2020).
Masih kata Abuy sapaan akrabnya, pernah ada oknum dari kepolisian yang pernah memberhentikan armada berisi ayam potong karena dianggap dari suplayer ilegal.
“Menurut saya ilegalnya dimana toh dalam pedoman umum pengadaan komoditif sembako ini dibuka secara pasar bebas yang penting komoditif yang di kirim layak untuk di konsumsi dan harga barang juga standar pasar tradisional,” terang dia.
Tambah Abuy, atas kejadian tersebut dirinya sudah melaporkan ke Karowabrof Divpropam Polri Brigjen Pol Eko Sukriyanto untuk menindaklanjuti keterlibatan oknum dari Kepolisian tersebut.
“Kenapa saya sampaikan ke beliau karena ada indikasi keterlibatan oknum anggota Polri setempat yang menurut saya sudah melampaui batas, seperti memberhentikan kegiatan suplayer yang sedang aktivitas pengiriman ke masyrakat penerima manfaat,” terang Abuy.
Lebih terkejut lagi, Abuy menceritakan adanya tim yang mengaku dari Kemensos dan Satgas Pangan dengan tujuan tidak jelas mengaku sedang melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak).
“lebih aneh disaat ada tim yang mengaku dari Kementrian Sosial dan Satgas Pangan dalam rangka yang saya sendiri tidak tau tujuan nya apa. Tetapi secara sepintas saya mendengar adanya sidak, karena di sela-sela mereka berargument dengan salah satu pemilik e-warung,” kata dia.
Anehnya ketika diminta untuk turun mendengar keluhan masyarakat atas bantuan yang disalurkan, dirinya malah dianggap sebagai profokator oleh salah satu tim yang mengaku dari Kemnsos dan Satgas Pangan tersebut.
“Saya sempat meminta kepada tim tersebut untuk turun mendengar keluhan warga tentang kinerja TKSK dan Komoditif yang di salurkan oleh salah satu suppleyer tentang komoditif yang kurang layak di konsumsi, dari tempat e-warung sampai ke kantor desa jawaban yang sangat mencengangkan secara langsung saya dituding sebagai profokator, padahal jelas-jelas saya sebagai pelayan masyrakat wajib menerima keluhan maupun laporan dari warga saya dan untuk menindak lanjuti semua yang menjadi keluhan, apalagi ini tentang bantuan pemerintah dimana segala halnya dilindungi undang-undang dan peraturan,” ujarnya.
“Oleh karena itu saya membuat satu surat perlindungan hukum dan pengaduan tentang adanya dugaan kejanggalan dalam program sembako ini yang diawasi oleh banyak pihak, khususnya dinas terkait dan TKSK,” tandasnya. (FB)