Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Aneh Tapi Nyata, BPNT Program Apa Bisnis Oknum?
Share
Sign In
Notification
Latest News
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Aneh Tapi Nyata, BPNT Program Apa Bisnis Oknum?

Aneh Tapi Nyata, BPNT Program Apa Bisnis Oknum?

admin Published 03/08/2020
Share
5 Min Read

Fakta Bekasi, PEBAYURAN–Aneh tapi nyata, mungkin ini yang bisa dikatakan. Pasalnya disela-sela Pandemi Covid-19 yang banyak membuat perusahaan maupun pengusaha kecil (Pedagang) dan masyarakat terpuruk dalam menjalani aktivitas seperti biasanya, karena ganasnya wabah tersebut dan ikut dalam aturan pemerintah.

Tetapi dibalik peraturan yang diterapkan pemerintah. Pemerintah pun tidak tinggal diam untuk atasi wabah yang mendunia ini, yang sipatnya dari pencegahan, pemusnahan dan memberikan bantuan baik secara tunai maupun non tunai terhadap masyrakat Indonesia yang di wilayahnya terdampak Covid-19.

Seperti beberapa bantuan yang disebut Penerima Keluarga Harapan (PKH) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang didalamnya mendapat dana tambahan untuk penanggulangan Covid-19 yang saat ini berubah menjadi program sembako dan banyak menuai konflik Keluarga Penerima Manfaat (KPM), karena Pedoman umum sudah tak dijadikan acuan oleh para oknum yang diduga kongkalingkong dengan para suplayer yang konon ceritanya dapet rekom Bulog dan Dinas Sosial.

Dugaan ini diperkuat oleh beberapa narasumber seperti yang di jelaskan salah satu KPM dengan inisial SSN (tidak mau disebutkan namanya) dirinya menceritakan keluhannya.

“Betul pak kami semua ini pernah menyampaikan keluhan kami kepada Pak Aef kosasi selaku TKSK dan sekaligus istrinya memiliki e – warung, malah jawab seperti ini pak. Ibu-ibu jangan suka pada komplen bae napa, cuma boleh pengasih mah teriamain weh, itu ujar Pak Aef dihadapan ibu-ibu semua,” ungkapnya.

Terpisah ditempat kerjanya, Kepala Desa Bantarjaya Abu Jihad Ubaidilah mebenarkan adanya kecurangan yang sudah merugikan KPM yang selama ini sudah menjadi rahasia umum.

“Menurut saya dugaan kecurangan maupun kerjasama haram ini sudah bukan menjadi rahasia pribadi lagi, tetapi sudah menjadi rahasia umum. Kenapa saya sampaikan hal ini rahasia umum, jelas-jelas ko setiap bulan masyarakat pada teriak minta keadilan karena uang bantuan yang mereka dapat berjumlah Rp200.000 tetapi komoditif yang di dapat sangat kurang layak, bahkan saya dan beberapa teman kepala desa sudah menyampaikan keluhan warga kami ke Camat,” tegasnya, Senin (3/8/2020).

Masih kata Abuy sapaan akrabnya, pernah ada oknum dari kepolisian yang pernah memberhentikan armada berisi ayam potong karena dianggap dari suplayer ilegal.

“Menurut saya ilegalnya dimana toh dalam pedoman umum pengadaan komoditif sembako ini dibuka secara pasar bebas yang penting komoditif yang di kirim layak untuk di konsumsi dan harga barang juga standar pasar tradisional,” terang dia.

Tambah Abuy, atas kejadian tersebut dirinya sudah melaporkan ke Karowabrof Divpropam Polri Brigjen Pol Eko Sukriyanto untuk menindaklanjuti keterlibatan oknum dari Kepolisian tersebut.

“Kenapa saya sampaikan ke beliau karena ada indikasi keterlibatan oknum anggota Polri setempat yang menurut saya sudah melampaui batas, seperti memberhentikan kegiatan suplayer yang sedang aktivitas pengiriman ke masyrakat penerima manfaat,” terang Abuy.

Lebih terkejut lagi, Abuy menceritakan adanya tim yang mengaku dari Kemensos dan Satgas Pangan dengan tujuan tidak jelas mengaku sedang melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak).

“lebih aneh disaat ada tim yang mengaku dari Kementrian Sosial dan Satgas Pangan dalam rangka yang saya sendiri tidak tau tujuan nya apa. Tetapi secara sepintas saya mendengar adanya sidak, karena di sela-sela mereka berargument dengan salah satu pemilik e-warung,” kata dia.

Anehnya ketika diminta untuk turun mendengar keluhan masyarakat atas bantuan yang disalurkan, dirinya malah dianggap sebagai profokator oleh salah satu tim yang mengaku dari Kemnsos dan Satgas Pangan tersebut.

“Saya sempat meminta kepada tim tersebut  untuk turun mendengar keluhan warga tentang kinerja TKSK dan Komoditif yang di salurkan oleh salah satu suppleyer tentang komoditif yang kurang layak di konsumsi, dari tempat e-warung sampai ke kantor desa  jawaban yang sangat mencengangkan  secara langsung saya dituding sebagai profokator, padahal jelas-jelas saya sebagai pelayan masyrakat wajib menerima keluhan maupun laporan dari warga saya dan untuk menindak lanjuti semua yang menjadi keluhan, apalagi ini tentang bantuan pemerintah dimana segala halnya dilindungi undang-undang dan peraturan,” ujarnya.

“Oleh karena itu saya membuat satu surat perlindungan hukum dan pengaduan tentang adanya dugaan kejanggalan dalam program sembako ini yang diawasi oleh banyak pihak, khususnya dinas terkait dan TKSK,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

Kepastian Hukum Tanah untuk Transmigran: Kunci Pembangunan dan Kesejahteraan

admin 03/08/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Jababeka Residence Rilis Produk Baru Inovatif Solusi Hunian New Normal
Next Article Bupati Bekasi Lantik 543 CPNS Formasi 2018 

Paling Banyak Dibaca

SSB Beger dan BM Jatireja Bawa Pulang Piala Soeratin U-13 dan U-15 Askab PSSI Kab. Bekasi 2025
Olahraga 01/06/2025
Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?