Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Aplikasi Mobile JKN Diharapkan Bisa Menekan Angka Tunggakan Peserta
Share
Sign In
Notification
Latest News
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent
Bisnis
Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Aplikasi Mobile JKN Diharapkan Bisa Menekan Angka Tunggakan Peserta

Aplikasi Mobile JKN Diharapkan Bisa Menekan Angka Tunggakan Peserta

admin Published 03/04/2018
Share
2 Min Read

Faktabekasi.com, CIKARANG SELATAN–Selain memudahkan pelayanan masyarakat, aplikasi mobile-JKN pun diharapkan dapat menekan angka tunggakan para peserta. Berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Bekasi hingga Februari 2018, jumlah peserta JKN-KIS Kabupaten Bekasi mencapai 2,3 juta orang.

Jumlah tersebut terbagi atas peserta penerima upah 920.000 orang, peserta dari penerima bantuan iuran (PBI) yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebanyak 540.000 orang dan peserta PBI yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi sebanyak 463.000. Kemudian sisanya, sekitar 377.000 orang merupakan peserta JKN-KIS mandiri.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Bekasi Nur Indah Yuliaty, peserta JKN-KIS mandiri tersebut yang tergolong paling banyak memiliki tunggakan. “Sampai Februari tahun ini, ada sekitar 190.000 peserta mandiri yang menunggak dengan nilai mencapai Rp 71,4 miliar,” ucap dia, Selasa (3/4).

Penunggak tersebut berasal dari peserta kelas 3 yang berjumlah 28.000 orang dengan nilai tunggakan sebesar Rp 8,9 miliar. Kemudian peserta kelas 2 sebanyak 66.000 orang dengan nilai tunggakan mencapai Rp 35 miliar. Lalu peserta kelas 1 sebanyak 32.000 peserta dengan tunggakan lebih dari Rp 27,5 miliar.

“Dari hasil kajian sementara kami, mereka yang menunggak bukan sepenuhnya tidak mampu, banyak di antaranya yang sebenarnya mau membayar tapi tidak mengetahui caranya. Maka dari itu, melalui aplikasi yang ada, para peserta ini tahu berapa iuran yang harus dibayar, bagaimana pula cara membayarnya. Maka dengan aplikasi ini, diharapkan dapat menekan angka tunggakan,” ucap dia.

Selain memanfaatkan aplikasi, upaya menekan angka tunggakan yang dengan mengajukan peserta mandiri menjadi PBI. Upaya tersebut, kata Nur, telah berhasil dilakukan dalam beberapa tahun terakhir.

“Tahun ini pun kami berupaya mengajukan pada Pemkab Bekasi para peserta mandiri kelas 3, dari pada menunggak, kami ajukan agar menjadi PBI jadi iurannya dibayar pemerintah daerah. Setelah dijamin oleh pemerintah, otomatis masyarakat dapat kembali menggunakan JKN-KIS,” ucapnya. (ddk)

You Might Also Like

Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?

Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran

Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

admin 03/04/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Debut Perdana Persikasi di Liga Tiga Bersama Jajat Sudrajat
Next Article PTMSI Kabupaten Bekasi Kehawatiran Kecurangan Terjadi Pada Porda XIII 2018, Ini Indikasinya

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?