Faktabekasi.com, CIKARANG SELATAN–Selain memudahkan pelayanan masyarakat, aplikasi mobile-JKN pun diharapkan dapat menekan angka tunggakan para peserta. Berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Bekasi hingga Februari 2018, jumlah peserta JKN-KIS Kabupaten Bekasi mencapai 2,3 juta orang.
Jumlah tersebut terbagi atas peserta penerima upah 920.000 orang, peserta dari penerima bantuan iuran (PBI) yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebanyak 540.000 orang dan peserta PBI yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi sebanyak 463.000. Kemudian sisanya, sekitar 377.000 orang merupakan peserta JKN-KIS mandiri.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Bekasi Nur Indah Yuliaty, peserta JKN-KIS mandiri tersebut yang tergolong paling banyak memiliki tunggakan. “Sampai Februari tahun ini, ada sekitar 190.000 peserta mandiri yang menunggak dengan nilai mencapai Rp 71,4 miliar,” ucap dia, Selasa (3/4).
Penunggak tersebut berasal dari peserta kelas 3 yang berjumlah 28.000 orang dengan nilai tunggakan sebesar Rp 8,9 miliar. Kemudian peserta kelas 2 sebanyak 66.000 orang dengan nilai tunggakan mencapai Rp 35 miliar. Lalu peserta kelas 1 sebanyak 32.000 peserta dengan tunggakan lebih dari Rp 27,5 miliar.
“Dari hasil kajian sementara kami, mereka yang menunggak bukan sepenuhnya tidak mampu, banyak di antaranya yang sebenarnya mau membayar tapi tidak mengetahui caranya. Maka dari itu, melalui aplikasi yang ada, para peserta ini tahu berapa iuran yang harus dibayar, bagaimana pula cara membayarnya. Maka dengan aplikasi ini, diharapkan dapat menekan angka tunggakan,” ucap dia.
Selain memanfaatkan aplikasi, upaya menekan angka tunggakan yang dengan mengajukan peserta mandiri menjadi PBI. Upaya tersebut, kata Nur, telah berhasil dilakukan dalam beberapa tahun terakhir.
“Tahun ini pun kami berupaya mengajukan pada Pemkab Bekasi para peserta mandiri kelas 3, dari pada menunggak, kami ajukan agar menjadi PBI jadi iurannya dibayar pemerintah daerah. Setelah dijamin oleh pemerintah, otomatis masyarakat dapat kembali menggunakan JKN-KIS,” ucapnya. (ddk)