Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bank Sampah Benteng Kreasi Kelola Limbah Non- B3 Fajar Paper Secara Ilegal
Share
Sign In
Notification
Latest News
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Bank Sampah Benteng Kreasi Kelola Limbah Non- B3 Fajar Paper Secara Ilegal

Bank Sampah Benteng Kreasi Kelola Limbah Non- B3 Fajar Paper Secara Ilegal

admin Published 01/12/2020
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Pemerhati Lingkungan Hidup di Kabupaten Bekasi, Asep Saipul Anwar, mengkritisi hasil rapat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan Bank Sampah Benteng Kreasi, Fajar Paper dan Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Ia menilai ada sejumlah hal yang diketahui tak sesuai aturan, salah satunya adalah Bank Sampah dikelola oleh perusahaan PT Indonesia Waste Management Solution  anak perusahaan PT Xaviera Global Synergy.

“Berdasarkan Permen LH Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 7 Ayat 1 tidak menyebutkan bank sampah dikelola oleh perusahaan tetapi menteri, kepala daerah, dan masyarakat. Tidak ada yang menyebut perusahaan,” tegas dia.

“Kemudian di Permen LH Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 8 menyebutkan kelembagaan bank sampah dapat berbentuk koperasi atau yayasan. Tidak ada yang menyebut perusahaan,” lanjut Asep.

Dia juga menilai bank sampah milik perusahaan yang dipimpin Hilda Yanti ini tak menjalankan Pasal 5 dan Pasal.6 Permen LH Nomor 13 Tahun 2012. Lebih lanjut Asep mengatakan bank sampah tidak diperkenankan mengelola limbah industri dalam hal ini limbah perusahaan kertas PT Fajar Surya Wisesa atau Fajar Paper.

“Masih pada Permen LH yang sama menyebutkan kegiatan 3R dilaksakan terhadap sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga. Kemudian sesuai Perda Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2008 bahwa 3 bulan sebelum beroperasi kegiatan usaha harus berizin. Ini beroperasi akhir November tapi izin masih mengurus,” kata dia.

Apalagi, kata Asep, Bank Sampah yang terletak di Kampung Ketapang, RT 001/02, Desa Kalijaya, Cikarang Barat itu belum mengantongi izin bupati.

Oleh karena itu, Asep meminta operasional bank sampah PT Indonesia Waste Management Solution dihentikan hingga terdapat status yang jelas kelembagaan yang digunakan apakah bank sampah atau industri pengelola limbah.

“Kita juga minta agar PT itu tidak melakukan kegiatan apapun di lokasi pemilahan karena belum memiliki semua perizinan. Kita juga meminta operasional bank sampah itu dikaji ulang mengingat lokasinya berada di permukiman bukan di lahan industri,” kata dia.

Apabila kegiatan bank sampah itu tetap dijalankan, maka Asep berpendapat itu mencoreng wibawa Pemkab Bekasi.

Sementara itu, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Pemulihan Lingkungan Hidup, Suciati Dewi, menjelaskan Bank Sampah Benteng Kreasi tidak memiliki izin pengelolaan limbah non-B3.

“Bank sampah itu tidak punya izin pengelolaan limbah non-B3,” singkat dia.

Sebelumnya, Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Mulnadiantoro, menjelaskan pihaknya hanya berada pada ranah pamongpraja, apabila Bank Sampah itu tidak mengurus izin sesuai ketentuan, maka berpotensi disegel secara permanen.

“Bank sampah menerima limbah itu baru. Gak ada B3. Saya sudah liat di videonya gak ada B3. Nanti kita akan cek langsung ke lapangan,” kata dia, Senin (30/11).

“Kita ranahnya masalah K3, ketertiban. Kalau UU Lingkungan Hidup ada di Dinas Lingkungan Hidup,” jelas dia. (FB)

You Might Also Like

BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi

TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali

BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa

BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia

Bangun Mess Kejaksaan OK, Bangun Gedung Sekolah Entar Dulu

admin 01/12/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Wujud Nyata Jababeka Menuju Smart City Bertaraf Internasional
Next Article Bupati Bekasi Tinjau Program Bebenah di Bojongmangu

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun
Pemerintahan 16/09/2025
Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif
Pemerintahan 17/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?