Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bapenda Cetak Massal SPPT PBB P2 Lebih Awal
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Bapenda Cetak Massal SPPT PBB P2 Lebih Awal

Bapenda Cetak Massal SPPT PBB P2 Lebih Awal

admin Published 23/01/2020
Share
3 Min Read
Pelaksanaan Cetak massal SPPT PBB P2 tahun 2020 sekaligus penekanan tombol cetak pertama SPPT PBB P2 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi. FOTO: Istimewa/ Humas Pemkab Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih awal.

Upaya tersebut dilakukan guna meningkatkan pencapaian target dan menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada Wajib Pajak. Bertempat di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kamis (23/1/2020).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju dalam sambutannya mengatakan dirinya mengapresiasi kerja Bapenda Kabupaten Bekasi dengan melakukan cetak massal SPPT, PBB-P2 lebih awal.

Dengan dicetaknya lebih awal, Uju berharap penyampaian atau pendistribusiannya kepada wajib pajak lebih cepat dan tepat. “Setelah ditetapkan SPPT segera di distribusikan dan pastikan itu sampai ke wajib pajak, kalau ada SPPT yang tidak sampai ke wajib pajak agar segera dikembalikan,” singkatnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi menjelaskan Bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.

Dimana Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program-program kerjanya.

“Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan,” katanya.

Menurut dia, PAD juga dapat menunjang untuk pembangunan daerah dan mensejahterakan masyarakat. PBB-P2 Kabupaten Bekasi rnempunyai kontribusi terhadap pendapatan daerah kurang lebih sebesar 20%.

Herman memaparkan, target PBB-P2 tahun 2020 adalah sebesar Rp.553.186.313.757. Potensi PBB-P2 tahun 2020 mengalami kenaikan Sebesar Rp. 78.121.565.733, atau setara mengalami kenaikan15,53% dari tahun 2019 sehingga menjadi RP. 581.248.982.629. Sehingga dengan jumlah total SPPT sebanyak 1.025.820 lembar,  dijadwalkan selesai pada akhir bulan Februari.

“Artinya dalam setiap tahun wajib pajak mengalami peningkatan yang cukup signifikan,” ujarnya.

Herman menambahkan, setelah dicetak nanti semuanya akan dibagikan kepada seluruh Objek Pajak (OP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi

“Teknisnya bisa disalurkan langsung tim pendapatan atau melalui camat, desa dan kelurahan untuk diserahkan kepada Wajib Pajak di wilayah masing-masing,” tutupnya.

Sebagai tanda dimulainya cetak masal SPPT PBB P-2, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi bersama Kepala Bapenda didampingi seluruh Pejabat Struktural di lingkup Bapenda  melaksanakan percetakan secara simbolis SPPT PBB P2 dan dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng. (adv)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 23/01/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Musrenbang Untuk Pemerataan Pembangunan Di Kabupaten Bekasi
Next Article Lakukan Perbuatan Pornografi di Muka Umum BW di Tangkap Polisi

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?