Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bhagasasi Institut: Kemendagri Harus Pertimbangkan Usulan Pj. Bupati Bekasi Dari Gubernur 
Share
Sign In
Notification
Latest News
Levante UD Seleksi Pemain Muda Kabupaten Bekasi
Olahraga
Kolaborasi kuat Indonesia dan Jepang, Jababeka Kembali Menjadi Tuan Rumah Festival Sakura Matsuri 2025
Bisnis
Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!
Pemerintahan
Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu
Pemerintahan
Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Bhagasasi Institut: Kemendagri Harus Pertimbangkan Usulan Pj. Bupati Bekasi Dari Gubernur 

Bhagasasi Institut: Kemendagri Harus Pertimbangkan Usulan Pj. Bupati Bekasi Dari Gubernur 

admin Published 20/05/2022
Share
3 Min Read
Ahmad Rizal Fauzi.
Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Ramai dukung-mendukung calon Pj. Bupati Bekasi menjelang berakhirnya masa jabatan Plt. Bupati Bekasi menjadi sorotan publik masyarakat Kabupaten Bekasi, mulai dukungan terhadap salah satu calon, dari 3 nama yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Barat hingga nama lain yang tidak masuk dalam usulan.

Ahmad Rizal Fauzi, perwakilan Bhagasasi Institut melalui hasil kajiannya, menilai usulan Gubernur Jawa Barat telah melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh Kemendagri.

Berdasarkan fakta dari hasil kajian yang dilakukan Bhagasasi Institut dan temukan, dalam Surat Kemendagri No. 131/2388/OTDA tentang Persiapan Penugasan Penjabat Kepala Daerah tanggal 4 April 2022, dalam poin 2 dijelaskan bahwa Gubernur Jawa Barat diminta untuk mengusulkan 3 nama calon sebagai bahan pertimbangan Kemendagri untuk menetapkan Pj. Bupati Bekasi selambat-lambatnya maksimal 30 Hari Kerja sebelum berakhirnya masa jabatan Plt. Bupati Bekasi.

Kemudian, berdasarkan surat Surat Gubernur Jawa Barat No. 2397/KPG.19.01/Pem Otda, tentang Usulan Penetapan Pemberhentian Wakil Bupati dan Usulan Pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, dibuat dan disampaikan pada tanggal 26 April 2022.

“Artinya, surat usulan tersebut kami duga cacat administrasi, karena sudah melawati batas maksimal yaitu 30 Hari kerja sebelum berakhirnya masa jabatan Plt. Bupati Bekasi, yaitu tanggal 22 Mei 2022,” ungkapnya.

Baca juga: Aep : Kabupaten Bekasi Butuh Penjabat Mumpuni, Bukan Pengkhianat

Bhagasasi Institut mendesak agar Kemendagri dalam mengambil keputusan harus melihat dengan jernih, jangan sampai ada hal-hal yang menjadi persoalan apalagi persoalan hukum dikemudian hari.

“Kami juga meminta kepada Kemendagri agar dalam menetapkan Pj. Bupati tanpa mempertimbangkan usulan Gubernur Jawa Barat, mengingat surat usulan tersebut barbau cacat administrasi, ini penting agar terpilihnya Kepala Daerah tanpa adanya maladministrasi,” pungkasnya.

Di sisi lain, Koordinator Bhagasasi Institut Ombi Hari Wibowo, juga mendorong kepada Kemendagri agar bersikap netral dan bersih serta transparan dalam proses penetapan Pj. Bupati Bekasi.

“Kemendagri harus netral, tidak terkontaminasi dengan kepentingan politik ataupun nepotisme, ini untuk kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi, Kemendagri juga harus transparan, seperti keterbukaan terkait Surat Persiapan Penugasan PJ kepala Daerah serta Surat balasan Usulan (Rekomendasi) Gubernur Jabar ke Kemendagri, agar proses penetapan berjalan lancar dan kondusif,” jelasnya.

Ombi juga mengajak mengajak kepada para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh pemuda dan seluruh elemen di Kabupaten Bekasi agar ikut mengawal penetapan Kepala Daerah dengan semangat persatuan, dan yang terpenting tetap sesuai administrasi dan aturan yang berlaku. (FB)

You Might Also Like

Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!

Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu

Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

admin 20/05/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Tampilkan Gerakan Sicita Cetak Rekor Muri
Next Article Wujud Pembinaan, Askab PSSI Kab. Bekasi Gelar Piala Soeratin U-13 dan U-15

Paling Banyak Dibaca

Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
Kementerian ATR/BPN Gelar Kegiatan Roren Connect untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawa
Pemerintahan 10/06/2025
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Paparkan Strategi Tiga Pilar Wujudkan Rumah Terjangkau di Kota
Pemerintahan 16/06/2025
Tata Ruang dan Pertanahan sebagai Akselerator Investasi dan Pembangunan di Indonesia
Pemerintahan 12/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?