
Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Promosi dan Mutasi yang dilakukan Pemkab Bekasi 13/1/2023 lalu dianggap menabrak aturan pola karir pegawai dan analisa jabatan beban kerja (AJBk) pegawai. Bahkan, mutasi dan promosi juga menyebabkan kekosongan dibeberapa jabatan akibat tidak mengindahkan persyaratan normatif tersebut.
Promosi dan mutasi pegawai dimaklumkan untuk membawa gerbong, agar mempercepat pekerjaan di perangkat dinas. Namun hal itu perlu didasari oleh kemampuan dan kapasitas pegawai, bukan karena hanya sebatas kedekatan dengan pimpinan. Pola karir pegawai dan AJBK juga menjadi dasar bagi BKPSDM untuk menempatkan pegawai sesuai dengan kemampuannya.
“Kami memaklumi jika sekda, kepala dinas atau kabid membawa gerbongnya untuk mengisi kursi kosong guna mempermudah komunikasi dalam pelaksanaan pekerjaan, namun tetap harus mengutamakan kemampuan dan pengalaman kerjanya, bukan hanya kedekatan. Background pendidikan, pengalaman dan eselonnya juga perlu dilihat, bukan asal bawa gerbong,” terang Alumni GMNI Bekasi Bambang Hariyanto.
Baca juga: Alumni GMNI : Diduga Ada Yang Tidak beres Dalam Mutasi Promosi ASN
Dijelaskan, BKPSDM perlu memiliki data pegawai yang akurat. Perpindahan pegawai jangan sampai meninggalkan pekerjaan rumah yang baru bagi instansi yang ditinggalkan. Mutasi beberapa waktu lalu, justru malah meninggalkan kekosongan jabatan yang malah merugikan instansi yang ditinggalkan.
“Beberapa pegawai yang dipromosi dan mutasi tidak diisi dengan pengganti. Kan ini enggak menyelesaikan masalah. Kok BKPSDM gak punya data valid tentang kepegawaian. Jadilah seperti pegadaian (menyelesaikan masalah tanpa masalah), bukan malah menimbulkan masalah baru,” terangnya.
Bambang menilai, penempatan pegawai sesuai dengan kemampuannya justru akan mempermudah pekerjaan di perangkat dinas. Bambang mengibaratkan, tempat makan untuk orang yang tepat jangan diberikan kepada yang bukan haknya, sementara yang berhak malah mencari tempat makan di tempat lain.
“Kalau tempat makannya sudah sesuai dengan haknya, kami yakin tidak akan ada masalah. Sudah prosesnya (promosi dan mutasi) salah, penempatannya juga salah. Kalau alasannya percepatan pembangunan, malah yang ada justru memperlambat,” tutupnya. (FB)