FAKTABEKASI – CIKARANG SELATAN – Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, saat ini tidak akan mencetak lagi sertifikat tanah konvensional. Pasalnya, bukti kepemilikan tanah ini sudah beralih ke sertifikat berbasis elektronik untuk wujud nyata komitmen berlaih menuju transformasi digital.
“Di Indonesia hanya 104 Kabupaten/Kota yang menerbitkan sertifikat elektronik. Alhamdulillah Kabupaten Bekasi termasuk dalam kantor yang ke 35 yang telah mengimplementasikan sertifikat elektronik guna membatasi akses mafia tanah,” kata Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi Darman Satia Halomoan Simanjuntak, di kantor Bpn Senin (03/06).
Sambungnya, tranformasi pelayanan digital mengenai sertifikat kepemilikan tanah secara elektronik di Kantor BPN Kabupaten Bekasi ini patut di syukuri. Sebab mengenai adanya peralihan sertifikat yang awal mula berbentuk analog kini sudah beralih ke sertifikat elektronik, hanya berbeda bentuknya saja.
“Pertama-tama kami patut bersyukur karena per hari ini Kabupaten Bekasi akan mentransformisikan sertifikat elektronik terkait layanan pertanahan. Tentu sertifikat elektronik itu secara subtansi tidak berbeda dengan yang warna hijau yang analog yang biasa digunakan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena perubahan bentuk saja,” kata dia.
Masih kata Darman, pihaknya terus melakukan pembenahan untuk terus menerapkan adanya tranformasi digital dimaksud guna mengikuti era perkembangan zaman berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah secara elektronik. Kendati demikian, untuk proses penerbitan sertifikat elektronik butuh proses yang cukup lengkap, yakni seperti akurasi data dan memvalidasi kembali kelengkapan surat-surat bidang tanah dimaksud.
“Untuk menerbitkan sertifikat elektronik nya itu butuh pemutahiran data, memvalidasi ulang data berupa bidang-bidang tanah nya sehingga jika sudah terbit sertifikat elektronik tidak ada lagi indikasi-indikasi over lead, kecuali secara fisik ada masalah, Tapi secara dasar adalah itu validasi kepemilikan sudah dicek, baik tekstual termasuk substansinya,” kata dia.
Darman menyampaikan layanan digital sertifikat elektronik ini diimplementasikan bertujuan guna memudahkan masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah secara online dan di pandu oleh petugas di kantor BPN Kabupaten Bekasi.
Diketahui, Sebanyak 1,4 juta sertifikat tanah yang terdata pada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, secara bertahap akan beralih wujud dari dokumen fisik menjadi elektronik dengan persyaratan dan ketentuan.
Untuk bisa mendapatkan sertifikat tanah elektronik, masyarakat bisa mendaftar dan mengurusnya di Kantor Pertanahan. Nantinya, data akan terunggah di Aplikasi Sentuh Tanahku. Lalu, masyarakat akan diberi satu lembar bukti sertifikat tanah elektronik.
“Karena, masyarakat sudah terbiasa menggunakan gadget agar penyelenggaraan tata kelola pertanahan dapat di akses dengan mudah dengan cara mendownload dan mengakses aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ yang tersedia di Play store dan Apps Store,” katanya.
“Selain itu, dokumen atau sertifikat tanah ini akan lebih terjaga setelah beralih atau bertransformasi ke elektronik karena proses fisiknya juga elektronik. Begitu pun pendataannya dalam bentuk elektronik,” sambungnya.
Dengan demikian, Darman menyebut pihaknya menanti masyarakat Kabupaten Bekasi untuk sama-sama melakukan transformasi digital mengenai mengurus sertifikat pertanahan secara elektronik di Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
“Kami sifatnya menunggu untuk yang sertifikat yang sebelumnya berada di masyarakat, Total yang sudah terbit di Kabupaten Bekasi 1.4 JT sertifikat. Inilah nanti yang berjalan seiring dengan masyarakat datang ke BPN untuk mengurus tanah, tidak terbatas waktu. Kapanpun masyarakat datang yang sudah punya sertifikat diurus di BPN akan di alihkan atau diganti sertifikat nya ke elektronik,” kata dia.
Sementara itu, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengapresiasi adanya launching pelayanan sertifikat elektronik di Kantor ATR BPN Kabupaten Bekasi.
“Kami pemerintah daerah mengapresiasi atas hadirnya pelayanan digital mengenai pelayanan pertanahan pembuatan sertifikat secara elektronik di Kantor ATR BPN Kabupaten Bekasi,” kata Dani.
Dani merasa bangga dengan adanya tranformasi digital terhadap pelayanan berbasis elektronik dalam mengurus administrasi pertanahan di Kabupaten Bekasi. Sebab ini moment bersejarah.
“Ini merupakan momentum bersejarah karena sudah sekian puluh tahun, karena kita sekarang memasuki era digital untuk mendata sertifikat pertanahan secara elektronik, dengan begitu saya bangga layanan berbasis elektronik kini hadir di BPN Kabupaten Bekasi.
“Mudah-mudahan ini menjadikan administrasi pertanahan kami semakin modern dan berkelas, karena banyak manfaat peralihan sertifikat analog ke sertifikat elektronik, salah satunya melindungi dokumen dari bencana baik banjir, kebakaran dan bahkan pencurian juga tetap bisa pertahankan karena akses secara elektronik ini data nya tetap berada di BPN,” tandasnya. (red)