Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Badan Parlemen Pemuda dan Mahasiswa (BPPM) dengan kampus yang ada di kabupaten bekasi bakal menggelar aksi demo pada Selasa, 7/10/2025 di Pemkab Bekasi, mendesak Bupati Bekasi untuk memenuhi tuntutan mahasiswa. 11 tuntutan mahasiswa diantaranya yakni mendesak bupati sebagai kuasa pemilik modal (KPM) Perumda Tirta Bhagsasi untuk mencopot jabatan direktur usaha AEZ yang menjadi terduga kasus penipuan dan gratifikasi.
Kordinator lapangan BPPM Restu Pamungkas menjelaskan, BPPM membawa 11 tuntutan dalam aksi demo. Mengevaluasi Perbup nomor 11 tahun 2024 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, segera pecat anggota dewan dan pejabat yang terjerat kasus hukum, mendesak bupati pecat terduga kasus penipuan, gratifikasi dan kegaduhan dirus Perumda TB, Meminta Bupati Bekasi agar berkordinasi dengan FORKOPIMDA untuk menindak tegas pelaku eksploitasi air tanah dan Air Permukaan, transparansi penerimaan dan pelaksanaan CSR, bebaskan rakyat miskin dari beban PBB, stop job fair, bentuk pansus Raperda pengelolaan sampah, Pembangunan Puskesmas secara merata dan membuat forum grup diskusi secara berkala bersama para stake holder.
“Ini merupakan aksi lanjutan dari aksi kami sebelumnya. Kami tidak akan pernah lelah menyuarakan suara rakyat demi Kabupaten Bekasi lebih baik. Dan aksi ini sepatutnya menjadi catatan bagi bupati untuk semakin meningkatkan kinerja dan menjaga pemerintahan daerah untuk aktif, transparan, akuntabel dan melayani Masyarakat,” terang Restu.
Sebelumnya, Badan Parlemen Pemuda dan Mahasiswa (BPPM) Universitas Pelita Bangsa dan Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum (IKA FH) Universitas Pelita Bangsa mendesak Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Bhagasasi untuk memecat Direktur Usaha Ade Efendi Zarkasih karena melanggar batas usia angota direksi.
Berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah pasal 35 dan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD pasal 57, batas usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar. Sementara saat ini, Ade Efendi Zarkasih baru berusia 34 tahun (13/9/1991).
Saat ini proses PTUN nomor perkara 114/G/2025/PTUN BDG dalam putusan sela. Sebab saat IKA FH menggugat KPM dalam pokok perkara tidak sah Keputusan KPM nomor 02/KEP-KPM/Perumda-TB/Bks/2025 tentang pengangkatan Ade Efendi Zarkasih selaku Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi tanggal 17 April 2025, pada tanggal 16 September 2025 intervensi 1 masuk dalam proses perkara atas nama Ade Efendi Zarkasih yang tergabung kedalam pihak tergugat. (***)