Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa

BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa

admin Published 03/10/2025
Share
3 Min Read
Surat pemberitahuan demo.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Badan Parlemen Pemuda dan Mahasiswa (BPPM) dengan kampus yang ada di kabupaten bekasi bakal menggelar aksi demo pada Selasa, 7/10/2025 di Pemkab Bekasi, mendesak Bupati Bekasi untuk memenuhi tuntutan mahasiswa. 11 tuntutan mahasiswa diantaranya yakni mendesak bupati sebagai kuasa pemilik modal (KPM) Perumda Tirta Bhagsasi untuk mencopot jabatan direktur usaha AEZ yang menjadi terduga kasus penipuan dan gratifikasi.

Kordinator lapangan BPPM Restu Pamungkas menjelaskan, BPPM membawa 11 tuntutan dalam aksi demo. Mengevaluasi Perbup nomor 11 tahun 2024 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, segera pecat anggota dewan dan pejabat yang terjerat kasus hukum, mendesak bupati pecat terduga kasus penipuan, gratifikasi dan kegaduhan dirus Perumda TB, Meminta Bupati Bekasi agar berkordinasi dengan FORKOPIMDA untuk menindak tegas pelaku eksploitasi air tanah dan Air Permukaan, transparansi penerimaan dan pelaksanaan CSR, bebaskan rakyat miskin dari beban PBB, stop job fair, bentuk pansus Raperda pengelolaan sampah, Pembangunan Puskesmas secara merata dan membuat forum grup diskusi secara berkala bersama para stake holder.

“Ini merupakan aksi lanjutan dari aksi kami sebelumnya. Kami tidak akan pernah lelah menyuarakan suara rakyat demi Kabupaten Bekasi lebih baik. Dan aksi ini sepatutnya menjadi catatan bagi bupati untuk semakin meningkatkan kinerja dan menjaga pemerintahan daerah untuk aktif, transparan, akuntabel dan melayani Masyarakat,” terang Restu.

Sebelumnya, Badan Parlemen Pemuda dan Mahasiswa (BPPM) Universitas Pelita Bangsa dan Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum (IKA FH) Universitas Pelita Bangsa mendesak Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Bhagasasi untuk memecat Direktur Usaha Ade Efendi Zarkasih karena melanggar batas usia angota direksi.

Berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah pasal 35 dan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD pasal 57, batas usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar. Sementara saat ini, Ade Efendi Zarkasih baru berusia 34 tahun (13/9/1991).

Saat ini proses PTUN nomor perkara 114/G/2025/PTUN BDG dalam putusan sela. Sebab saat IKA FH menggugat KPM dalam pokok perkara tidak sah Keputusan KPM nomor 02/KEP-KPM/Perumda-TB/Bks/2025 tentang pengangkatan Ade Efendi Zarkasih selaku Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi tanggal 17 April 2025, pada tanggal 16 September 2025 intervensi 1 masuk dalam proses perkara atas nama Ade Efendi Zarkasih yang tergabung kedalam pihak tergugat. (***)

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 03/10/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Next Article TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?