Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bupati Bekasi Meminta Perangkat Daerah Optimalkan Penyerapan Anggran
Share
Sign In
Notification
Latest News
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent
Bisnis
Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Bupati Bekasi Meminta Perangkat Daerah Optimalkan Penyerapan Anggran

Bupati Bekasi Meminta Perangkat Daerah Optimalkan Penyerapan Anggran

admin Published 16/01/2018
Share
2 Min Read

FAKTABEKASI.COM– Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin mengumpulkan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi di Rumah Dinas Bupati, Selasa (16/01) pagi.

Pertemuan ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi dan persiapan pelaksanaan program dan kegiatan di Tahun Anggaran (TA) 2018.

Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan bahwa hasil evaluasi terhadap pelaksaan program dan kegiatan tahun 2017 adalah terjadinya keterlambatan atau ketidaksesuaian waktu pelaksanaan program kegiatan dengan anggaran kas yang telah disusun pada saat verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Untuk itu saya meminta agar seluruh seluruh Perangkat Daerah agar berkomitmen dalam Pelaksanaan Anggaran sesuai dengan Rencana Penyerapan Anggaran dan Rencana Pengadaan yang telah dibuat,” ungkapnya.

Neneng pun berpesan agar pelaksanaan program dan kegiatan untuk di tahun 2018  ini dipersiapkan dengan sebaik-baiknya, agar dapat terlaksana tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan yang telah direncanakan.

“Dan saya tekankan agar jangan terjadi penumpukan pelaksanaan kegiatan pada akhir tahun,” kata dia.

Khusus bagi SKPD yang akan melaksanakan program dan kegiatan melalui pihak ketiga terutama kegiatan yang menyangkut pembangunan fisik, Neneng meminta agar proses lelang segera dilaksanakan sesuai dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang sudah dimasukan ke dalam Sistem RUP tahun 2018.

“Tentunya, penyerapan anggaran dari masing-masing perangkat daerah agar benar-benar dioptimalkan sebagai upaya mengurangi SILPA dari APBD di tahun ini,” kata dia. (FB)

You Might Also Like

Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?

Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran

Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

admin 16/01/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pria Asal Tambun Tewas Tertabrak Kereta Api
Next Article KPU Kota Umumkan Hasil Tes Kesehatan Paslon

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?