Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bupati Bekasi Telah Menonaktifkan HS
Share
Sign In
Notification
Latest News
PSSI Kab. Bekasi Kick-Off Liga Jabar Istimewa U-10 di Stadion Mini Cikarang
Olahraga
Dari Penjualan Impresif ke Serah Terima, Jababeka Bizpark Perkuat Ekosistem Bisnis
Bisnis
Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Pemerintahan
Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Bupati Bekasi Telah Menonaktifkan HS

Bupati Bekasi Telah Menonaktifkan HS

admin Published 07/09/2018
Share
1 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. telah diberhentikan sementara Staf Ahli Bupati Bekasi, HS dari jabatannya, pasalnya HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Baca juga: LAMI Minta Bupati Pecat HS

“Kita berhentikan. Hari ini sudah saya tandatangan surat pemberhentiannya,” tegas Neneng dalam pesan singkatnya, Jum’at (07/9).

Sementara itu Kasubdit Harda Polda Metro Jaya, AKBP Nur Edy Irwansyah Putra saat dihubungi mengatakan bahwa berkas perkara yang melibatkankan SH telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

“Berkasnya sekarang sudah P21, P21nya sudah diterbitkan, sekarang ditangani Kejaksaan Kabupaten Bekasi,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap praktik pemalsuan dokumen tanah di Desa Segaramakmur Kecamatan Tarumajaya. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya adalah HS mantan Camat Tarumajaya yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bekasi, AS Kepala Desa Segaramakmur sekaligus Ketua APDESI Kabupaten Bekasi, para staf desa hingga pegawai kecamatan setempat. (FB)

You Might Also Like

Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan

Cerita Masyarakat yang Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idulfitri

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

admin 07/09/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Polemik Pilkades, Komisi I Minta Bupati Harus Bijak
Next Article Polsek Tarumajaya Gelar Ops Cipkon Sasaran Premanisme

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan 28/04/2026
Raih PROPER Keenam Kalinya PT Jababeka Infrastruktur Satu-satunya Kawasan Industri Raih PROPER
Bisnis 09/04/2026
Ekosistem Matang Jadi Kunci, Malibu Walk Raih Respon Pasar Positif
Bisnis 13/04/2026
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan 15/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?