Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bupati Segel Tempat Hiburan Malam
Share
Sign In
Notification
Latest News
Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif
Pemerintahan
Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan
Pemerintahan
Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria
Pemerintahan
Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Pemerintahan
Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Bupati Segel Tempat Hiburan Malam

Bupati Segel Tempat Hiburan Malam

admin Published 13/01/2021
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, TAMBUN SELATAN – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi kembali melakukan penutupan tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Bekasi, Rabu malam (13/01/21).

Penyegelan THM tersebut dipimpin langsung Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, didampingi Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan dan Dandim 05/09 Kabupaten Bekasi, Letkol Kavaleri Tofan Tri Anggoro.

“Kami tidak segan menutup lokasi mana saja yang dinilai melanggar protokol kesehatan. Kami tidak main-main soal ini,” ungkap Bupati Eka saat memberikan keterangan dihadapan insan pers usai penyegelan salah satu tempat hiburan malam di wilayah Kalimalang, Tambun Selatan.

Lokasi tempat hiburan malam itu disegel karena melanggar protokol kesehatan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih akan berlangsung hingga 25 Januari 2021.

“Jadi walaupun aturan PPKM sudah disosialisasikan dan sudah ada kegiatan penertiban. Sesuai informasi masih ada saja yang membandel,” kata Eka.

Penyegelan tidak hanya dilakukan di tempat tersebut, namun juga di tempat hiburan lainnya yang melanggar aturan yang telah dikeluarkan.

”Kami mengutamakan keselamatan warga kita terkait dengan penanganan Covid-19, kalau ada yang melanggar lagi kami pastikan tutup,” ucapnya.

Eka berharap, di masa adanya kebijakan PPKM seluruh pelaku usaha dan elemen masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menekan penyebaran Covid -19 di Kabupaten Bekasi.

“Jadi karena kebijakan pemerintah ini tidak diindahkan oleh pengusaha hiburan. Dan ini berlaku bukan hanya untuk Kartika saja. Tapi untuk yang lainnya juga yang tidak patuh akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Eka menjelaskan, roda pembangunan dan ekonomi di Kabupaten Bekasi memang harus terus berjalan. Tetapi, semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Tetap mematuhi protokol kesehatan mengutamakan keselamatan warga kita terkait dengan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menambahkan, pihaknya juga memantau tempat lain untuk mencegah kerumunan yang berpotensi meningkatkan penularan covid-19.

”Kami awasi secara ketat untuk pencegahan. Jangan sampai ada kerumunan dulu baru kami bubarkan,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan

Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria

Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat

admin 13/01/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bupati Bekasi Apresiasi Program Kampung Tangguh Jaya
Next Article Lagi 18 Diskotik Dan Tempat Hiburan Malam Di Segel Petugas

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?