Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Calon Dirum Tirta Bhagasasi Diduga Terlibat Penggelapan dan Pemalsuan Surat, Aktivis Desak Pembatalan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif
Pemerintahan
Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan
Pemerintahan
Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria
Pemerintahan
Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Pemerintahan
Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Calon Dirum Tirta Bhagasasi Diduga Terlibat Penggelapan dan Pemalsuan Surat, Aktivis Desak Pembatalan

Calon Dirum Tirta Bhagasasi Diduga Terlibat Penggelapan dan Pemalsuan Surat, Aktivis Desak Pembatalan

admin Published 29/07/2025
Share
3 Min Read
Ilustrasi

FAKTA BEKASI, CIKARANG PUSAT– Calon Direktur Umum (Durum) Perumda Tirta Bhagasasi Daud Husin selain diduga melakukan penggelapan anggaran Yayasan Al Azhar Kemang Pratama, Kota Bekasi, juga diduga melakukan pemalsuan surat. Dalam surat pernyataan calon direksi, disebutkan bahwa calon tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai atau pejabat instansi pemerintah atau swasta.

Sementara Daud Husin diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai Yayasan Al Azhar. Daud juga pernah kalah dalam sidang perdata dengan Yayasan waqaf Al Muhajirin Jaka Permai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1829 K/Pdt.Sus-PHI/2022. Daud juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Ikatan Sepeda Sport Indonesia (ISSI) Provinsi Jawa Barat masa jabatan 2018-2022. Diduga adanya penggelapan anggaran cabor dan konflik internal yang tidak mampu diselesaikan, sehingga pengurus pusat ISSI memberhentikan Daud sebelum masa jabatannya selesai.

Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy Ali mengatakan, calon direktur umum Daud Husin sudah ditemukan banyak persoalan pada rekam jejaknya. Selain dugaan penggelapan anggaran, pemalsuan dokumen dan tidak memiliki sikap manajerial saat memimpin sudah menggambarkan kredibilitasnya. Bahkan, kelulusannya pada seleksi calon direktur umum diduga mendapatkan dukungan dari tokoh politik partai berlambang kepala banteng.

“Sudah jelas (Daud Husin) rekam jejaknya bermasalah, dan jika dipilih kuasa pemilik modal untuk menduduki jabatan penting di Perumda Tirta Bhagasasi maka akan ada gelombang penolakan dan penetapannya harus dibatalkan. Dan ini juga membuktikan adanya ketidakobjektifan bupati untuk menetapkan direksi,” terang Ergat.

Menurut Ergat, pilihan bupati sebagai kuasa pemilik modal tidak sulit. Dari tiga nama calon direktur umum, yang memiliki rekam jejak bermasalah hanyalah satu orang. Sementara dua orang calon lainnya tidak ada rekam jejak. Jangan sampai, dua calon lainnya hanya sebatas pendamping untuk meloloskan Daud.

“Kami menganggap ada kepentingan besar dari seorang bupati jika memilih Daud sebagai direktur umum. Bagaimana Perumda mau maju jika direksi yang ditempatkan adalah orang-orang yang bisa merusak badan usaha milik daerah ini dari dalam,” katanya.

Sebelumnya, seleksi direksi dan dewan pengawas Perumda Tirta Bhagasasi masih dalam proses menunggu pertimbangan dari Kemendagri sebelum akhirnya ditetapkan Bupati Bekasi sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM). Namun dari nama-nama calon yang lulus, diketahui beberapa nama pernah bermasalah dan memiliki kaitan kekeluargaan dengan mantan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi. (***)

You Might Also Like

Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan

Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria

Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat

admin 29/07/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Samakan Visi Misi Program di Tingkat Pusat dan Daerah, Menteri Nusron akan Lakukan Kunjungan Kerja ke Lampung
Next Article BPN Klarifikasi Isu Lahan SDN Burangkeng 04: Proses Validasi Dikebut

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?