FAKTA BEKASI, CIKARANG PUSAT– Calon Direktur Umum (Durum) Perumda Tirta Bhagasasi Daud Husin selain diduga melakukan penggelapan anggaran Yayasan Al Azhar Kemang Pratama, Kota Bekasi, juga diduga melakukan pemalsuan surat. Dalam surat pernyataan calon direksi, disebutkan bahwa calon tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai atau pejabat instansi pemerintah atau swasta.
Sementara Daud Husin diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai Yayasan Al Azhar. Daud juga pernah kalah dalam sidang perdata dengan Yayasan waqaf Al Muhajirin Jaka Permai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1829 K/Pdt.Sus-PHI/2022. Daud juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Ikatan Sepeda Sport Indonesia (ISSI) Provinsi Jawa Barat masa jabatan 2018-2022. Diduga adanya penggelapan anggaran cabor dan konflik internal yang tidak mampu diselesaikan, sehingga pengurus pusat ISSI memberhentikan Daud sebelum masa jabatannya selesai.
Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy Ali mengatakan, calon direktur umum Daud Husin sudah ditemukan banyak persoalan pada rekam jejaknya. Selain dugaan penggelapan anggaran, pemalsuan dokumen dan tidak memiliki sikap manajerial saat memimpin sudah menggambarkan kredibilitasnya. Bahkan, kelulusannya pada seleksi calon direktur umum diduga mendapatkan dukungan dari tokoh politik partai berlambang kepala banteng.
“Sudah jelas (Daud Husin) rekam jejaknya bermasalah, dan jika dipilih kuasa pemilik modal untuk menduduki jabatan penting di Perumda Tirta Bhagasasi maka akan ada gelombang penolakan dan penetapannya harus dibatalkan. Dan ini juga membuktikan adanya ketidakobjektifan bupati untuk menetapkan direksi,” terang Ergat.
Menurut Ergat, pilihan bupati sebagai kuasa pemilik modal tidak sulit. Dari tiga nama calon direktur umum, yang memiliki rekam jejak bermasalah hanyalah satu orang. Sementara dua orang calon lainnya tidak ada rekam jejak. Jangan sampai, dua calon lainnya hanya sebatas pendamping untuk meloloskan Daud.
“Kami menganggap ada kepentingan besar dari seorang bupati jika memilih Daud sebagai direktur umum. Bagaimana Perumda mau maju jika direksi yang ditempatkan adalah orang-orang yang bisa merusak badan usaha milik daerah ini dari dalam,” katanya.
Sebelumnya, seleksi direksi dan dewan pengawas Perumda Tirta Bhagasasi masih dalam proses menunggu pertimbangan dari Kemendagri sebelum akhirnya ditetapkan Bupati Bekasi sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM). Namun dari nama-nama calon yang lulus, diketahui beberapa nama pernah bermasalah dan memiliki kaitan kekeluargaan dengan mantan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi. (***)