Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Cerita Kemudahan dalam Urusan Pertanahan dari Warga Yogyakarta Pengguna Setia Aplikasi Sentuh Tanahku
Share
Sign In
Notification
Latest News
Wamen Ossy Ingatkan Pemutakhiran Data Digital Merupakan Pekerjaan Rumah Bersama
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan dari INDOPOSCO atas Diseminasi Strategi Komunikasi yang Paling Masif
Pemerintahan
Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Berikan Bekal Pengetahuan Komunikasi Publik dalam Rangka KKN Taruna STPN 2025
Pemerintahan
Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal
Pemerintahan
Sosialisasikan Permen ATR/Kepala BPN 1/2026, Sekjen: Terapkan secara Terstruktur dan Menyeluruh
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Cerita Kemudahan dalam Urusan Pertanahan dari Warga Yogyakarta Pengguna Setia Aplikasi Sentuh Tanahku

Cerita Kemudahan dalam Urusan Pertanahan dari Warga Yogyakarta Pengguna Setia Aplikasi Sentuh Tanahku

admin Published 28/02/2026
Share
3 Min Read

Yogyakarta – Di era digital, semakin banyak warga yang mengunduh dan memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk berbagai kepentingan dalam pengurusan tanah. Ada banyak kemudahan yang bisa diperoleh dari aplikasi itu, mulai dari mengambil antrean daring Kantor Pertanahan (Kantah), memantau berkas, mengecek data Sertipikat Elektronik, swaplotting, dan informasi pertanahan lainnya.

Di Yogyakarta, aplikasi Sentuh Tanahku juga kian akrab di tangan masyarakat, mulai dari profesional hingga ibu rumah tangga. Bagi Lia (35), staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Sentuh Tanahku telah menjadi bagian dari rutinitas kerja. Saat ditemui di Kantah Kota Yogyakarta, ia menuturkan bagaimana aplikasi tersebut membantu memantau proses administrasi tanah kliennya secara real time.

“Mencari denah lokasi Sertipikat Elektronik dari scan barcode bisa, untuk sertipikat yang hijau bisa dari nomor SHM. Berkas-berkas bisa kita pantau di aplikasi, sudah terbiasa. Antre layanan juga pakai aplikasi juga. Semua Pakai Sentuh Tanahku sekarang,” ungkap Lia saat mengambil berkas kuasa untuk kliennya di Kantah Kota Yogyakarta.

Menurut Lia, kemudahan memantau berkas secara daring menjadi nilai tambah utama. Baik sertipikat analog maupun Sertipikat Elektronik dapat dicek melalui satu aplikasi sehingga pekerjaannya terasa menjadi lebih efisien.

“Sebagai staf PPAT ini mempermudah banget. Misal cek pengajuan berkas, berkasnya sudah sampai mana, itu jelas di aplikasi, tidak perlu bolak-balik ke Kantah, cuma dicek dari handphone bisa. Lewat Sentuh Tanahku sudah mencakup semuanya, efisien, untuk waktunya juga sudah sesuai,” terang Lia.

Aplikasi Sentuh Tanahku juga dinilai mudah digunakan oleh pengguna baru. Damayanti (50), datang ke Kantah Kota Yogyakarta dalam keadaan belum mengenal Sentuh Tanahku, namun pulang membawa rasa kagum setelah mengunduh dan memahami aplikasi Sentuh Tanahku yang sangat informatif.

Damayanti mengaku baru mengetahui jika Kementerian ATR/BPN memiliki aplikasi Sentuh Tanahku. Begitu diinfokan, ia langsung coba mengunduh aplikasi tersebut langsung dari gawainya dipandu tim Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN. Di sana, ia juga mencoba login dan melakukan verifikasi.

“Saya baru tahu ini. Ternyata bisa online antrean juga ya jika akan ke Kantah. Kemarin juga waktu di notaris sempat dijelasin katanya nanti kalau Sertipikat Elektronik, bisa dicek sertipikatnya tinggal di-scan sana barcode-nya. Ternyata di aplikasi Sentuh Tanahku ini ya,” ujar Damayanti.

Damayanti sendiri datang ke Kantah dengan bermaksud meningkatkan status aset miliknya dari Hak Guna Bangunan (HGB) ke Hak Milik. Ia menceritakan bahwa sebelumnya dirinya harus mengurus beberapa berkas dan melakukan legalisir berkas kepada instansi terkait untuk kelengkapan pengurusan aset tanahnya di Kantah Kota Yogyakarta.

“Kami baru beli properti kebetulan statusnya masih HGB, ada dokumen yang harus dilegalisir di balaikota. Harus dicek juga asal-usul subjek maupun objek. Kalau sudah oke, berkasnya akan dinaikkan. Terima kasih sudah dijelaskan aplikasi ini ya, semoga pelayanan pertanahan semakin mudah dan informatif,” pungkas Damayanti.

You Might Also Like

Wamen Ossy Ingatkan Pemutakhiran Data Digital Merupakan Pekerjaan Rumah Bersama

Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan dari INDOPOSCO atas Diseminasi Strategi Komunikasi yang Paling Masif

Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Berikan Bekal Pengetahuan Komunikasi Publik dalam Rangka KKN Taruna STPN 2025

Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal

Sosialisasikan Permen ATR/Kepala BPN 1/2026, Sekjen: Terapkan secara Terstruktur dan Menyeluruh

admin 28/02/2026
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Panduan Mengurus Alih Waris pada Sertipikat Tanah agar Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi
Next Article Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel, Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Bahas Nilai Ganti Rugi

Paling Banyak Dibaca

Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan 29/01/2026
Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026
Pemerintahan 31/01/2026
Disbudpora Kab. Bekasi Terima Kunjungan Pansus XII DPRD Jabar, Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan
Pemerintahan 02/02/2026
LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja
Pemerintahan 04/02/2026
Cetak Bibit Muda, PSSI Kabupaten Bekasi Resmi Gulirkan Liga U-9 Hingga U-12
Olahraga 07/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?