Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Perumahan Cluster Langkawi, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat yang ijinnya merupakan tempat tinggal kini mayoritas bangunannya menjadi kost-kostan. Perubahan fungsi bangunan tersebut diketahui tanpa ijin, sehingga pemilik rumah masih menggunakan ijin rumah tinggal untuk usaha kost-kostan.
Kecamatan Cikarang Pusat telah mendatangi perumahan cluster Langkawi untuk mengecek apakah bangunan yang berubah fungsi tersebut telah mengantongi ijin atau belum. Diketahui, banyak bangunan baru dan ada yang dalam proses pembangunan tidak mengantongi ijin usaha kost-kostan. Kecamatan meminta kepada pemilik rumah untuk mengurus perijinannya paling lambat hingga akhir September 2023.
Camat Cikarang Pusat Edward Sutan mengungkapkan, setelah dilakukan pengecekan ke lokasi Cluster Langkawi, tidak ada ijin usaha kost-kostan. Pihak kecamatan diarahkan untuk membuat ijin ke dinas terkait. Jika tidak diproses perijinannya sampai akhir September, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.
“Kebetulan pemilik rumah beritikad baik untuk mengurus perijinannya. Kewenangan kami sudah mengarahkan pemilik bangunan untuk mengurus ijinnya. Kami tunggu sampai akhir bulan ini, sudah diproses ijinnya atau belum sama sekali. Kami juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait,” terangnya.
Ditambahkan Edward, kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan pembangunan kost-kostan. Jika ada pelanggaran Perda, maka Satpol PP yang berhak mengentikan pembangunan dan menyegel bangunan yang tidak memiliki ijin.
“Kami merespon adanya laporan warga terkait adanya kost-kostan di cluster Langkawi yang belum berijin. Untuk menyegel atau menghentikan pembangunan, Satpol PP yang berhak melakukan. Kami akan berkoordinasi dengan dinas Cipta Karya dan Satpol PP untuk persoalan ini,” katanya.
Sekedar informasi, cluster Langkawi memiliki ijin rumah tinggal yang kini mayoritas bangunan di perumahan tersebut telah menjadi kost-kostan. Harga sewa kost di Langkawi juga cukup tinggi, dikisaran Rp1,5 juta-Rp2 juta per bulan. Diduga, kost Langkawi ini dimiliki petinggi kawasan Delta Mas, sehingga perubahan ijin fungsi bangunan tidak diproses. (FB)