Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Cluster Langkawi Berubah Jadi Kost-an Tanpa Ijin Usaha
Share
Sign In
Notification
Latest News
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent
Bisnis
Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran
Pemerintahan
Meikarta Terus Bertumbuh, Serah Terima Unit Konsisten Dorong Kepercayaan Penghuni dan Investor
Bisnis
Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Cluster Langkawi Berubah Jadi Kost-an Tanpa Ijin Usaha

Cluster Langkawi Berubah Jadi Kost-an Tanpa Ijin Usaha

admin Published 12/09/2023
Share
2 Min Read
Perumahan Cluster Langkawi, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Perumahan Cluster Langkawi, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat yang ijinnya merupakan tempat tinggal kini mayoritas bangunannya menjadi kost-kostan. Perubahan fungsi bangunan tersebut diketahui tanpa ijin, sehingga pemilik rumah masih menggunakan ijin rumah tinggal untuk usaha kost-kostan.

Kecamatan Cikarang Pusat telah mendatangi perumahan cluster Langkawi untuk mengecek apakah bangunan yang berubah fungsi tersebut telah mengantongi ijin atau belum. Diketahui, banyak bangunan baru dan ada yang dalam proses pembangunan tidak mengantongi ijin usaha kost-kostan. Kecamatan meminta kepada pemilik rumah untuk mengurus perijinannya paling lambat hingga akhir September 2023.

Camat Cikarang Pusat Edward Sutan mengungkapkan, setelah dilakukan pengecekan ke lokasi Cluster Langkawi, tidak ada ijin usaha kost-kostan. Pihak kecamatan diarahkan untuk membuat ijin ke dinas terkait. Jika tidak diproses perijinannya sampai akhir September, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.

“Kebetulan pemilik rumah beritikad baik untuk mengurus perijinannya. Kewenangan kami sudah mengarahkan pemilik bangunan untuk mengurus ijinnya. Kami tunggu sampai akhir bulan ini, sudah diproses ijinnya atau belum sama sekali. Kami juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait,” terangnya.

Ditambahkan Edward, kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan pembangunan kost-kostan. Jika ada pelanggaran Perda, maka Satpol PP yang berhak mengentikan pembangunan dan menyegel bangunan yang tidak memiliki ijin.

“Kami merespon adanya laporan warga terkait adanya kost-kostan di cluster Langkawi yang belum berijin. Untuk menyegel atau menghentikan pembangunan, Satpol PP yang berhak melakukan. Kami akan berkoordinasi dengan dinas Cipta Karya dan Satpol PP untuk persoalan ini,” katanya.

Sekedar informasi, cluster Langkawi memiliki ijin rumah tinggal yang kini mayoritas bangunan di perumahan tersebut telah menjadi kost-kostan. Harga sewa kost di Langkawi juga cukup tinggi, dikisaran Rp1,5 juta-Rp2 juta per bulan. Diduga, kost Langkawi ini dimiliki petinggi kawasan Delta Mas, sehingga perubahan ijin fungsi bangunan tidak diproses. (FB)

You Might Also Like

Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran

Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan

Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria

admin 12/09/2023
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kolaborasi Dengan Komunitas EV Car Se-Jabodetabek, Jababeka dan Voltron Gelar World EV Day
Next Article ASKAB PSSI Kab. Bekasi Serahkan Piala Menpora RI U13 ke Disbudpora

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?