Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Dianggap Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, PT Monde Bakal Digugat
Share
Sign In
Notification
Latest News
FKHR EJIP, Manajemen EJIP dan LPM Mitra Industri Sukaresmi Sepakati Empat Program Prioritas Pemberdayaan Masyarakat
Pemerintahan
Gara-Gara Ruislag Aset Desa Mekarwangi Diduga Tabrak Permendagri, Aktivis Siap Lapor Kejati
Pemerintahan
Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana
Pemerintahan
Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah
Pemerintahan
Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Dianggap Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, PT Monde Bakal Digugat

Dianggap Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, PT Monde Bakal Digugat

admin Published 04/05/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA- Terkait dugaan pelanggaran hukum pada sistem rekrutmen dan status tenaga kerja magang PT Monde Mahkota Biskuit yang beralamat di Jl. Tekno Raya A7, Kawasan Industri Jababeka III Cikarang Utara. Kantor Hukum Paltma dan Associates selaku kuasa hukum peserta magang akan melakukan gugatan hukum.

Diketahui bahwa PT Monde mempekerjakan 323 peserta magang, dan pada tanggal 6 November 2017 Kantor Hukum Paltma dan Associates melayangkan surat permohonan pengawasan tenaga kerja, terkait dugaan pelanggaran tersebut kepada Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

“Dari surat yang kami layangkan ke Kemnaker, pada tanggal 15 Desember 2017 pihak Kementrian  melalui surat dengan Nomor: R683/BINWASK3-PNKJ/XII/2017 jelas menegaskan bahwa sistem pemagangan yang dilakukan PT Monde tidak sah. Maka secara otomatis status mereka (peserta magang) berubah menjadi pekerja,” kata Kuasa Hukum Peserta Magang Palti Simanulang, S.H, Jumat (4/5/2018).

Masih kata dia, Meskipun Kementrian telah berulangkali mengajukan agar PT Monde segera melaksanakan rekomendasi tersebut. Namun, hingga saat ini pihak perusahaan masih tetap mempekerjakan para tenaga kerja magang dan tidak pernah mengubah staus mereka menjadi pekerja atau buruh tetap.

“PT Monde tidak taat terhadap hukum, pasalnya sampai saat ini mereka tidak melaksanakan rekomendasi dari Kemnaker. Atas dasar itu, kami sebagai kuasa hukum akan mengabil langkah-langkah hukum, kami akan melakukan gugatan hukum terhadap PT Monde ke Pengadilan Negeri Bekasi terkait dengan perbuatan melawan hukum (onrechmatige), selain itu kami juga akan melakukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial terkait dengan status ketenagakerjaan para pekerja PT Monde,” tandasnya. (fb)

You Might Also Like

FKHR EJIP, Manajemen EJIP dan LPM Mitra Industri Sukaresmi Sepakati Empat Program Prioritas Pemberdayaan Masyarakat

Gara-Gara Ruislag Aset Desa Mekarwangi Diduga Tabrak Permendagri, Aktivis Siap Lapor Kejati

Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana

Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

admin 04/05/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pengendara Motor Tewas Tertimpa Dum Truk di Galian PDAM
Next Article Polisi Tetapkan Dua Korban Tewas Tertimpa Dum Truk

Paling Banyak Dibaca

Ngeyel, SDN 02 Waluya Masih Wajibkan Siswa Berenang
Pemerintahan 22/05/2026
Bikin Bangga! Dua Pemain Muda Kab. Bekasi Tembus Timnas Pelajar U-15 untuk Berlaga di Malaysia
Olahraga 28/05/2026
LPCK Perbarui Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi, Perkuat Momentum Pertumbuhan Properti
Bisnis 12/05/2026
Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap
Hukum 10/05/2026
SDN 02 Waluya Wajibkan Siswa Berenang, Ortu Siswa Mengeluh
Pendidikan 18/05/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?