Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Dianggap Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, PT Monde Bakal Digugat
Share
Sign In
Notification
Latest News
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan
Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden
Pemerintahan
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Bisnis
Cetak Bibit Muda, PSSI Kabupaten Bekasi Resmi Gulirkan Liga U-9 Hingga U-12
Olahraga
LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Dianggap Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, PT Monde Bakal Digugat

Dianggap Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, PT Monde Bakal Digugat

admin Published 04/05/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA- Terkait dugaan pelanggaran hukum pada sistem rekrutmen dan status tenaga kerja magang PT Monde Mahkota Biskuit yang beralamat di Jl. Tekno Raya A7, Kawasan Industri Jababeka III Cikarang Utara. Kantor Hukum Paltma dan Associates selaku kuasa hukum peserta magang akan melakukan gugatan hukum.

Diketahui bahwa PT Monde mempekerjakan 323 peserta magang, dan pada tanggal 6 November 2017 Kantor Hukum Paltma dan Associates melayangkan surat permohonan pengawasan tenaga kerja, terkait dugaan pelanggaran tersebut kepada Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

“Dari surat yang kami layangkan ke Kemnaker, pada tanggal 15 Desember 2017 pihak Kementrian  melalui surat dengan Nomor: R683/BINWASK3-PNKJ/XII/2017 jelas menegaskan bahwa sistem pemagangan yang dilakukan PT Monde tidak sah. Maka secara otomatis status mereka (peserta magang) berubah menjadi pekerja,” kata Kuasa Hukum Peserta Magang Palti Simanulang, S.H, Jumat (4/5/2018).

Masih kata dia, Meskipun Kementrian telah berulangkali mengajukan agar PT Monde segera melaksanakan rekomendasi tersebut. Namun, hingga saat ini pihak perusahaan masih tetap mempekerjakan para tenaga kerja magang dan tidak pernah mengubah staus mereka menjadi pekerja atau buruh tetap.

“PT Monde tidak taat terhadap hukum, pasalnya sampai saat ini mereka tidak melaksanakan rekomendasi dari Kemnaker. Atas dasar itu, kami sebagai kuasa hukum akan mengabil langkah-langkah hukum, kami akan melakukan gugatan hukum terhadap PT Monde ke Pengadilan Negeri Bekasi terkait dengan perbuatan melawan hukum (onrechmatige), selain itu kami juga akan melakukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial terkait dengan status ketenagakerjaan para pekerja PT Monde,” tandasnya. (fb)

You Might Also Like

Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru

Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden

LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja

Banyak Pelanggaran, Janji Direksi Dinantikan

Disbudpora Kab. Bekasi Terima Kunjungan Pansus XII DPRD Jabar, Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan

admin 04/05/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pengendara Motor Tewas Tertimpa Dum Truk di Galian PDAM
Next Article Polisi Tetapkan Dua Korban Tewas Tertimpa Dum Truk

Paling Banyak Dibaca

Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga 20/01/2026
Menteri Nusron Tegaskan Kehadiran Negara Lindungi Hak Atas Tanah bagi Masyarakat Terdampak Bencana
Pemerintahan 20/01/2026
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan 20/01/2026
Meikarta Terus Bertumbuh, Serah Terima Unit Konsisten Dorong Kepercayaan Penghuni dan Investor
Bisnis 27/01/2026
Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent
Bisnis 27/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?