Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Diduga Banyak Oknum Praktek Mafia Tanah di Tarumajaya
Share
Sign In
Notification
Latest News
Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden
Pemerintahan
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Bisnis
Cetak Bibit Muda, PSSI Kabupaten Bekasi Resmi Gulirkan Liga U-9 Hingga U-12
Olahraga
LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja
Pemerintahan
Banyak Pelanggaran, Janji Direksi Dinantikan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Diduga Banyak Oknum Praktek Mafia Tanah di Tarumajaya

Diduga Banyak Oknum Praktek Mafia Tanah di Tarumajaya

admin Published 29/10/2022
Share
3 Min Read

Ahli Waris bersama kuasa hukumnya usai sidang keputusan di PN Cikarang.

KABUPATEN BEKASI-Hasil sidang keputusan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, dengan sidang perkara perdata NO : 38/Pdt. G/2022/PN.ckr. pada Kamis (27/10/2022) kemarin dengan hasil sidang perkara atas nama Alm Kanik binti Kasa dengan Girik C.65 Persil 14 dengan luas 13.020M dan Alm Saodah Binti kasa. Dengan Girik c125 Persil 14 dengan luas 9.680 dengan no blok 5 Dangan jenis tanah sawah/s2 yang berlokasi di Kp. Pegadungan Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya.

Bahwa hasil dari keputusan persidangan di PN Cikarang hasil keputusan tersebut yang telah mutlak memenangkan perkara tersebut, dari pihak almarhum Kanik Binti Kasa dan Saodah Binti Kasa dengan tergugat berinisial A.M dan para intansi terkait lainnya.

Hakim PN Cikarang menjelaskan bahwa tergugat harus mengganti rugi dengan pembayaran yang telah di terima oleh para oknum terkait dan harus di pertanggung jawabkan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia dan hasil keputusan PN Cikarang.

“Alhamdulillah saat ini ahli waris sudah mendapatkan kemenangannya,” ujar Kuasa Hukum Ahli Waris, Adam Herdian SH dan Arif Rahman Hakim SH yang tergabung dalam kantor hukum Adam Herdian SH Bunyamin dan Fartners.

Lanjut Arif Rahman Hakim dirinya akan fokus ke amarnya. Pertama amar itu jelas esepsi seluruhnya di tolak dan rekompesinya juga di tolak. Dalam pokok perkara gugatan penggugat telah di kabulkan dan pada inti nya terbukti pertimbangan majlis hakim sudah tepat.

“Kami patut berterimakasih karena dalam pertimbangan hukum itu sudah jelas dan terang. Saudara yang berinisial AM Telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, karena AM Menerima pembayaran pembebasan jalan Tol Cibici dengan dasar mengklaim atau di duga tanah para penggugat,” kata dia.

“Dari fakta di lapangan dan di persidangan tanah tersebut telah di kuasai turun menurun dari almarhum semasih hidup hingga saat ini,” sambungnya.

Sementara, Maralih sebagai salah satu ahli waris mengucapkan banyak-banyak terimakasih yang pertama kepada kuasa hukum Adam Herdian SH Bunyamin dan Fartners, kuasa pendamping, PN Cikarang dan para simpatisan.

“Kami meminta bahwa para oknum para mafia tanah yang berada di daerah Tarumajaya harus benar-benar di brantas dan ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Agar di kemudian hari tidak ada lagi kedzoliman pada rakyat kecil yang disengsarakan oleh para oknum mafia tanah di negri kita tercinta ini,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

admin 29/10/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Aflah Fadlan Prawira Trgetkan 10 Emas Porprov Jabar 2022
Next Article Katar Kecamatan Cibarusah Gelar Semarak Amal Peringati Sumpah Pemuda

Paling Banyak Dibaca

Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga 20/01/2026
Menteri Nusron Tegaskan Kehadiran Negara Lindungi Hak Atas Tanah bagi Masyarakat Terdampak Bencana
Pemerintahan 20/01/2026
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan 20/01/2026
Meikarta Terus Bertumbuh, Serah Terima Unit Konsisten Dorong Kepercayaan Penghuni dan Investor
Bisnis 27/01/2026
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan 20/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?