Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Diduga bekingi Tempat Hiburan Malam (THM) dua anggota Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi kena sanksi, anggota tersebut berinisial A yang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) dan AR sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Senin (14/12/2021).
Sekertaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi membenarkan kedua anggotanya terkena sanksi.
“Ya, tapi bukan dalam konteks membekingi THM, mereka sudah menyalahi prosedur,” kata dia saat ditemui dituangnya.
Dijelaskan Deni, keduanya telah menyalahi aturan, karena bertindak tanpa memegang surat perintah dari atasan (Kasatpol PP), membuka segel yang terpasang di THM K-Nizz yang beralamat di Tambun Selatan.
“Mereka sudah menyalahi aturan, segel yang terpasang dicopot tanpa adanya surat perintah dari Kasat. Walaupun pada waktu itu niat mereka membantu si pemilik THM untuk mengambil obat-obatan dan membuang makanan yang sudah busuk,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, tambah Deni A di sanksi skor (dirumahkan) selama 3 bulan sedangkan AR harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi.
“Setelah kejadian itu, sorenya saya sendiri yang memimpin menyegel kembali THM K-Nizz,” tandasnya. (FB)