Libatkan Mantan Kajari dan Mantan Pj. Bupati Bekasi
Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi AFZ Bersama salah satu pegawai Perumda MTS diduga menjadi calo untuk menempatkan seseorang menjadi Direktur Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM). Dengan meminta sejumlah uang yang disepakati sebesar Rp2 Miliar (Rp1 Miliar diawal, Rp1 miliar setelah dilantik) kepada calon direktur berinisial DCW. AEZ dan MTS bermanuver untuk menyingkirkan Dirut BBWM Prananto Sukodjatmoko.
Berawal pada 15/9/2024, terjadi kesepakatan untuk menggeser Dirut BBWM dengan nilai mahar Rp2 Miliar. Sehingga pada 2/10/2024, mahar senilai Rp1 Miliar sudah disiapkan DCW dalam bentuk pecahan Dollar (USD) untuk diserahkan kepada mantan Kajari Cikarang DAB. Pertemuan AEZ, MTS bersama mantan Kajari terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Cikarang.
Keduanya membawa mahar yang sudah disiapkan, dan DCW dengan dengan sengaja tidak diajak masuk untuk menemui Kajari.“Itu enggak apa-apa nyerahin tanpa kita,” tulis DCW dalam surat elektroniknya.
Setelah pertemuan antara AEZ, MTS dan Kajari, DCW diminta pulang dan besoknya bertemu dengan Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi di rumah dinas Bupati pada 3/10/2024. DCW memastikan bahwa pada saat itu Pj Bupati mengucapkan terima kasih karena titipan sudah diterima dari Kajari.
“Terimakasih titipan dari Kajari sudah diterima,” tulis DCW dalam surat elektroniknya.
Pasca pertemuan tersebut, AEZ dan MTS kerap berkomunikasi dengan DCW untuk memuluskan pergantian Dirut BBWM. Bahkan, beberapa siasat AEZ dan MTS untuk meminta uang operasional dari DCW kerap dilakukan. Mulai dari penggantian biaya tiket pertemuan AEZ, Kajari, Pj Bupati dan Kadispora di Solo, Jawa Tengah saat Peparnas sebesar Rp10 juta ke rekening Mandiri 1670002640240 atas nama MTS sampai pada pengamanan media dan LSM agar tidak ada gejolak sebesar Rp10 juta.
Pada 14 November 2024, AEZ kembali menyiasati pergantian Dirut BBWM kepada DCW dengan mengakali sistem pemilihan. AEZ meminta bantuan dana sebesar Rp200 juta untuk memuluskan dirinya menjadi Dirus Perumda Tirta Bhagasasi. Namun DCW hanya membantu proses tersebut sebesar Rp100 juta dan ditransfer ke rekening BCA 5780843642 atas nama AEZ.
“Pemilihan Dirut BBWM bisa dilakukan dengan RUPS, sehingga proses BBWM dan Perumda Tirta Bhagasasi harus dibarengi sesuai arahan Pj Bupati,” tulis DCW.
Tidak hanya itu, MTS juga kerap meminta biaya operasional untuk menemui Kajati Banten pada 20 November 2024 (Rp1 juta), bertemu dengan Kemendagri 12 Desember 2024 (Rp2 juta) dan bertemu dengan pihak Abah Kunang (bapak Bupati terpilih) di Hotel Horison untuk mengkondisikan posisi Dirut BBWM pada 16 Desember 2024 (Rp2 juta).
“Setelah penetapan pemenang pemilu, AEZ dan MTS sudah sulit dihubungi. Beberapa kali dimintai progress perkembangan seleksi Dirut BBWM, keduanya kerap mengulur waktu dan masih meminta biaya operasional. Ketika ditanyakan mengenai disposisi Pj Bupati tentang proses seleksi atau RUPS , keduanya selalu mengatakan bahwa Pj Bupati yang akan langsung menyampaikan kepada kami, namun tidak pernah terlaksana sampai hari ini,” tulis DCW dalam surat elektronik tertanggal 3 Maret 2025.
Sampai saat ini, seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini belum dapat dimintai keterangan. Selain dugaan penipuan, AEZ dan MTS juga diduga sudah melakukan suap kepada pejabat publik. (***)