Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Dispertan Dorong Penyelesaian Raperda Lahan LP2B
Share
Sign In
Notification
Latest News
Marjaya Sargan Bersuara Keras di Rapat P2APBD 2024, Ini Alasannya
Pemerintahan
Sambut Dinamika Sektor Properti, LPCK Akan Terus Menghadirkan Produk Hunian Baru 
Bisnis
Pemdes Jayamukti Akan Memaksimalkan Anggaran Dana Desa Tahun 2025
Pemerintahan
Potensi Emas Sepak Bola Kab. Bekasi Dilirik Levante UD, 20 Pemain Terbang ke Spanyol
Olahraga
Levante UD Seleksi Pemain Muda Kabupaten Bekasi
Olahraga
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Dispertan Dorong Penyelesaian Raperda Lahan LP2B

Dispertan Dorong Penyelesaian Raperda Lahan LP2B

admin Published 06/02/2018
Share
2 Min Read

CIKARANG PUSAT – Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Bekasi, terus mendorong penyelesaian pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) menjadi Peraturan Daerah yang permanen sehingga tidak lagi ada penyalahgunaan fungsi kawasan lahan yang sudah di tetapkan dalam peta lahan.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdullah Karim menuturkan dari 13 kecamatan yang di usulkan dalam Raperda lahan abadi tetap akan di pertahan kan kendati sudah ada kecamatan dalam perda RT/RW yang di tetapkan menjadi kawasan argo industri.

“Komitmen kita untuk terus menjaga lahan abadi menjadi lahan pertanian yang berkelanjutan, oleh karena itu Dispertan terus mendorong penyelesaian rancangan Raperda LP2B agar segera final dan di tetapkan menjadi Perda permanen,” ujarnya di wawancarai d ruang kerja ya (05/02/2018).

Terang pria yang akrab di sapa Karim, untuk wilayah cikarang timur yang mana dalam perda RT/RW yang di tetapkan ada sekitar 1500 hektar sudah di keluarkan ijin nya untuk kawasan industri. Namun, Dispertan mengusulkan 247 hektarnya tidak lagi boleh lagi di rubah dan tetap di biarkan menjadi kawasan lahan abadi.

Untuk itu, pihaknya (Dispertan-red) mendesak kepada Bappeda dan PUPR untuk segera merampungkan pemetaan melalui foto satelit. Nantinya data dari Bappeda dan PUPR di singkronkan dengan data yang di miliki Dinas Pertanian yang di persiapkan untuk di tetapkan menjadi Perda LP2B.

“Hanya 247 hektar yang ada di Cikarang Timur di pertahankan dan dimasukan dalam Perda LP2B. Sedang yang 1500 hektar nya sudah keluar ijin untuk kawasan argo industri sesuai perda Rt/Rw” papar mantan Kepala BPMD.

Karim berharap dorongan semua pihak agar penyelesaian raperda lahan LP2B bisa secepatnya di sahkan. Karena pembuatan perda lahan LP2B, semata mata untuk menghindari penyalahgunaan fungsi kawasan lahan oleh pihak luar yang semakin marak.

“Lahan hijau jangan lagi di ubah, Raperda LP2B harus di dorong terus agar secepatnya di sahkan,” pungkas dia. (rls)

You Might Also Like

Marjaya Sargan Bersuara Keras di Rapat P2APBD 2024, Ini Alasannya

Pemdes Jayamukti Akan Memaksimalkan Anggaran Dana Desa Tahun 2025

Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!

Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu

Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja

admin 06/02/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Sukseskan Program Pemerintah Pusat, BPN dan Muspiada Jalin Sinergitas
Next Article Kunjungan Kerja Pemkab Bangli Prov Bali ke Desa Pasir Sari

Paling Banyak Dibaca

22 Atlet NPCI Dipulangkan, Ini Alasannya
Olahraga 17/06/2025
Peluang Emas Investasi di Kawasan Industri Indonesia: Lebih dari 90% Lahan Masih Menganggur
Pemerintahan 30/06/2025
Wamen ATR/BPN Lantik 28 Pejabat: Dorong Adaptasi dan Integritas di Era Dinamis
Pemerintahan 30/06/2025
Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025
Pemerintahan 30/06/2025
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan 01/07/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?