CIKARANG PUSAT – Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Bekasi, terus mendorong penyelesaian pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) menjadi Peraturan Daerah yang permanen sehingga tidak lagi ada penyalahgunaan fungsi kawasan lahan yang sudah di tetapkan dalam peta lahan.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdullah Karim menuturkan dari 13 kecamatan yang di usulkan dalam Raperda lahan abadi tetap akan di pertahan kan kendati sudah ada kecamatan dalam perda RT/RW yang di tetapkan menjadi kawasan argo industri.
“Komitmen kita untuk terus menjaga lahan abadi menjadi lahan pertanian yang berkelanjutan, oleh karena itu Dispertan terus mendorong penyelesaian rancangan Raperda LP2B agar segera final dan di tetapkan menjadi Perda permanen,” ujarnya di wawancarai d ruang kerja ya (05/02/2018).
Terang pria yang akrab di sapa Karim, untuk wilayah cikarang timur yang mana dalam perda RT/RW yang di tetapkan ada sekitar 1500 hektar sudah di keluarkan ijin nya untuk kawasan industri. Namun, Dispertan mengusulkan 247 hektarnya tidak lagi boleh lagi di rubah dan tetap di biarkan menjadi kawasan lahan abadi.
Untuk itu, pihaknya (Dispertan-red) mendesak kepada Bappeda dan PUPR untuk segera merampungkan pemetaan melalui foto satelit. Nantinya data dari Bappeda dan PUPR di singkronkan dengan data yang di miliki Dinas Pertanian yang di persiapkan untuk di tetapkan menjadi Perda LP2B.
“Hanya 247 hektar yang ada di Cikarang Timur di pertahankan dan dimasukan dalam Perda LP2B. Sedang yang 1500 hektar nya sudah keluar ijin untuk kawasan argo industri sesuai perda Rt/Rw” papar mantan Kepala BPMD.
Karim berharap dorongan semua pihak agar penyelesaian raperda lahan LP2B bisa secepatnya di sahkan. Karena pembuatan perda lahan LP2B, semata mata untuk menghindari penyalahgunaan fungsi kawasan lahan oleh pihak luar yang semakin marak.
“Lahan hijau jangan lagi di ubah, Raperda LP2B harus di dorong terus agar secepatnya di sahkan,” pungkas dia. (rls)