Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Sukseskan Program Pemerintah Pusat, BPN dan Muspiada Jalin Sinergitas
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kunjungi BPN Kab. Bekasi, Dede Yusuf Soroti Urgensi Pemutakhiran RDTR
Pemerintahan
Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY
Hukum
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum
Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Sukseskan Program Pemerintah Pusat, BPN dan Muspiada Jalin Sinergitas

Sukseskan Program Pemerintah Pusat, BPN dan Muspiada Jalin Sinergitas

admin Published 06/02/2018
Share
3 Min Read

FAKTABEKASI.COM–Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dan Muspida setempat gelar Rapat Koordinasi Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Bekasi, Selasa (6/2/2018) di Hotel Horison, Jababeka, Cikarang Utara.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi, Deni Santo menyebutkan bahwa tujuan dilakukan rapat koordinasi PSN dan PTSL yaitu untuk mengumpulkan para unsur agar bisa terjalin sinergitas dalam mensukseskan program Pemerintah Pusat.

“Kita mengumpulkan semua unsur pemerintah daerah, kita ingin bersinergi satu sama lain, kalau ini program pemerintah pusat alangkah baiknya dilakukan bersama- sama. Ini bentuk nyata program bersama Presiden Jokowi, jadi semua unsur saling terlibat dan saling membantu (kerja bersama),” kata dia.

Terkait dengan biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap, Deni menjelaskan bahwa untuk sertifikasi ke BPN itu tidak ada biaya, akan tetapi untuk memenuhi persyaratan sebagai PTSL bagi masyarakat yang sudah ditentukan hanya dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu.

“Biaya Rp150 ribu itu untuk pemasangan patok, materai dan biaya kepengurusan berkas. Makanya kita undang para camat dan kepala desa agar bisa membantu masyarakatnya dalam mengurus berkas tersebut,” papar dia.

Deni juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi agar bisa membantu membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pasalnya selama ini banyak masyarakat mengeluhkan hal tersebut.

“Alangkah baiknya dalam membantu proses ini, Pemkab Bekasi bisa membebaskan BPHTB. Tadi saya juga sudah sampaikan kepada Pak Sekda dan Ketua Dewan terkait itu,” ujarnya.

Deni pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan oknum yang memungut biaya PTSL. Sertifikasi melalui PTSL gratis. Namun warga dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu per bidang tanah di tingkat desa.

“Jangan respon jika ada oknum yang memungut biaya PTSL.Karena tujuan PTSL salah satunya untuk memangkas mata rantai calo,” tegasnya.

Sekda Kabupaten Bekasi H. Uju langsung merespon keinginan BPN agar membebaskan BPHTB. Karena, kata dia, PTSL merupakan program nasional. Ia menambahkan, target Pendaftaran tanah sistematis lengkap Kabupaten Bekasi tahun ini sebanyak 50.500 bidang tanah, yang 500 bidang tanah khusus untuk UKM. Di Kabupaten Bekasi total 920 ribu bidang baru, dan baru 700 bidang tanah atau 74 persen yang sudah disertifikat.

“Program ini sangat membantu masyarakat Kabupaten Bekasi, walaupun memang untuk saat ini fokus hanya di 10 Kecamatan dan 26 Desa,” kata dia.

Bentuk dukungan yang dilakukan, sambhng Uju, pihaknya akan meminta Camat, Kepala Desa, RT dan RW agar berperan aktif dalam program ini agar target di tahun 2018 bisa tercapai.

“Intinya kita akan mendukung program ini, khususnya camat dan kepada desa bisa menunjukan batas atau patok dan juga harus jelas fisik di lapangan, jadi admistratif juga harus bagus dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” tutupnya. (ger)

You Might Also Like

Kunjungi BPN Kab. Bekasi, Dede Yusuf Soroti Urgensi Pemutakhiran RDTR

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat

admin 06/02/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 15 Eselon III A Ikuti Open Bidding Jabatan Tinggi Pratama
Next Article Dispertan Dorong Penyelesaian Raperda Lahan LP2B

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Gandeng Dinas Pertanian, KNPI Kabupaten Bekasi Gelar Aksi Tanam Pohon di Dua Pesantren
Pemerintahan 19/12/2025
Transformasi Layanan Berintegritas Jadi Tema Rakernas Kementerian ATR/BPN 2025, Wamen Hukum: Salah Satu Kunci Ciptakan Pemerintahan yang Bersih
Pemerintahan 21/12/2025
Kementerian ATR/BPN Targetkan Penuntasan Konsolidasi Tanah 2025 di Seluruh Indonesia
Pemerintahan 21/12/2025
Menteri Nusron Komitmen Capai 87% LP2B demi Ketahanan Pangan Nasional
Pemerintahan 21/12/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?