Tambun Selatan, Fakta Bekasi – Tahapan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberjaya, Tambun Selatan terjadi keterlambatan dalam pengumuman jumlah pengguna hak pilih. Padahal batas akhir pengumuman jumlah hak pilih yaitu 20 April 2026. 13 unsur yang menjadi hak pilih diduga diumpetin (disembunyikan) panitia dan tidak diumumkan, sehingga timbul kecurigaan akan terjadi kecurangan pada tahap pemilihan.
Pj. Kepala Desa Sumberjaya Ike Rahmawati menjelaskan, ada faktor non tekhnis yang menyebabkan terjadi keterlambatan pengumuman daftar hak pilih. Ike menegaskan pelaksanaan pemilihan tidak akan terganggu walau terjadi pergesaran waktu tahapan pemilihan.
“Namanya manusia ada faktor non tekhnisnya. Tapi itu tidak akan menghambat pelaksanaannya nanti. Kami pastikan pemilihan akan tetap berjalan,” kelitnya.
Ditambahkan Ike, pengumuman daftar hak pilih akan diumumkan melalui pleno (karena terjadi keterlambatan) dan tidak akan mengganggu tahapan setelahnya. Ike juga menampik bahwa daftar hak pemilih dirahasiakan panitia.
“Nanti akan diplenokan hak pemilihnya, dan tidak ada yang ditutupi. Saya akan tanyakan ke panitia, biar semuanya jelas,” kata Ike.
Anggota Panitia Pemilihan BPD Sumberjaya Supriyadi menjelaskan, proses penetapan hak pilih terjadi penundaan lantaran masih belum lengkapnya usulan dari RT dan RW. Namun hal tersebut sudah dilaporkan kepada Camat Tambun Selatan dan pengawas dari DPMD.
“Tanggal 4 Mei nanti akan kami umumkan seluruh daftar hak pemilih. Keterlambatan ini murni karena kami masih menyerap usulan dari unsur-unsur yang ada, bukan karena disengaja untuk disembunyikan, dan semua updatenya sudah kami laporkan ke camat dan DPMD,” paparnya.
Dikatakan, setelah diumumkan daftar hak pemilih maka selanjutnya dibuka masa sanggah sekaligus mengumumkan calon BPD. Meski melewati waktu tahapan, Supriyadi menjamin seluruh prosesnya dilakukan secara transparan dan sesuai administrasi.
“Memang terkendala usulan dari 382 RT dan 58 RW, jadi bukan karena sengaja atau hal lainnya. Kami mencoba menerima usulan tersebut sampai nantinya diumumkan dan disanggah jika calon pemilih tidak sesuai dengan kriteria,” katanya. (***)