Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Share
Sign In
Notification
Latest News
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aset Kendaraan NPCI Digadai
Pemerintahan
Ekosistem Matang Jadi Kunci, Malibu Walk Raih Respon Pasar Positif
Bisnis
Jarang Hadir Kegiatan, Dirum Perumda TB Ngumpet
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin Published 15/04/2026
Share
2 Min Read
Disbudpora Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha.

Cikarang Timur, Fakta Bekasi – Dinas Budaya Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa seluruh aset Kendaraan operasional National Paralympic Committe Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tidak boleh digadai. Disbudpora akan melakukan inventarisir aset NPCI dan memastikan seluruh asetnya ada. Jika tidak, maka akan dilakukan proses lanjutan ke Inspektorat.

Kepala Disbudpora Iman Nugraha menegaskan bahwa seluruh aset kendaraan yang dibeli melalui proses hibah Disbudpora tidak boleh digadai atau dijual. Sebab, pembelian dilakukan menggunakan uang milik negara dan tidak boleh dipindahtangankan dengan atau tanpa alasan.

“Kami sudah menghubungi carateker NPCI dan akan segera melakukan inventaris aset dalam minggu ini. Kami pastikan saat proses inventaris, asetnya harus ada secara fisik. Jika tidak ada, maka kami akan berkomunikasi dengan inspektorat untuk melakukan proses lanjutan,” terangnya.

Iman menambahkan, Disbudpora tidak mengetahui jika aset kendaraan NPCI sudah digadai. Setelah mendapat informasi, pihaknya segera mendatangi kantor NPCI untuk mendata kembali seluruh aset yang dimiliki, tidak hanya kendaraan tapi juga termasuk perlengkapan yang dibeli menggunakan dana hibah.

“Semua akan kami data ulang, supaya jelas keberadaan asetnya. Jangan sampai ada aset yang digadaikan untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.

Sebelumnya, kendaraan yang digadai oleh sekretaris NPCI AR dan salah satu pengurus NPCI SY berupa 2 unit merk Toyota Hiace, 2 unit Mitsubishi Xpander dan 2 unit motor PCX. Digadainya seluruh kendaraan operasional NPCI dilakukan AR dan tidak ada laporan penggunaan uang gadainya kepada para pengurus dan peruntukkannya.

SY mengaku saat dikonfirmasi, dirinya hanya membantu proses gadai berdasarkan perintah KD dan AR. Dirinya tidak mengetahui jumlah total uang hasil gadai kendaraan dan digunakan untuk apa saja. Hal ini (gadai) dilakukan lantaran adanya kegiatan yang tidak masuk dalam anggaran hibah NPCI.

SY menambahkan, dirinya hanya sebatas membantu proses gadai kendaraan berdasarkan instruksi KD dan AR. Dan diketahuinya, uang hasil gadai untuk kegiatan dan pembayaran katering makan atlet. (***)

You Might Also Like

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Aset Kendaraan NPCI Digadai

Jarang Hadir Kegiatan, Dirum Perumda TB Ngumpet

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK

Kepala BPN Kab. Bekasi Siap Mendukung Pembangunan Rusun Bersubsidi untuk Masyarakat

admin 15/04/2026
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Aset Kendaraan NPCI Digadai
Next Article Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Paling Banyak Dibaca

KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK
Pemerintahan 17/03/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?