Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Share
Sign In
Notification
Latest News
Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana
Pemerintahan
Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah
Pemerintahan
Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah
Pemerintahan
Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi
Pemerintahan
Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu, Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan Utama Kementerian ATR/BPN
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

admin Published 15/04/2026
Share
3 Min Read
Perumda Tirta Bhagasasi

Cikarang Pusat, Fakta Bekasi – Terkait dugaan nepotisme penerimaan pegawai baru Perumda Tirta Bhagasasi dan berbagai pemberitaan lainnya, dikabarkan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron bersama Ketua Komisi I Ridwan Arifin diduga mendapat jatah bulanan dari Perumda TB. Jatah ini dimaksudkan agar segala persoalan Perumda TB bisa selesai dikeduanya tanpa perlu dilakukan rapat.

Kabar yang beredar luas, Ade Sukron mendapat jatah bulanan sebesar Rp10 juta dan Ridwan Arifin sebesar Rp8 juta. Kabar ini setelah diklarifikasi kepada keduanya, merupakan kabar hoax dan fitnah. Sehingga dipastikan tidak ada jatah atau uang bulanan kepada para wakil rakyat ini.

Ketua DPRD Ade Sukron sudah mendengar adanya kabar tersebut. Dirinya membantah bahwa ada jatah bulanan dari Perumda TB yang diterimanya setiap bulan. Ade memastikan bahwa kabar tersebut adalah fitnah yang disebarkan orang tidak bertanggungjawab dan memiliki kepentingan tertentu.

“Iyaa saya sudah dengar kabar itu, tapi karena itu berita gak bener juga gak perlu saya respon. Yang pasti itu fitnah dan berita bohong. Gak pernah saya terima jatah bulanan dari sana (Perumda TB),” terangnya.

Hal senada juga diungkap Ketua Komisi I Ridwan Arifin. Dirinya mengaku sudah dihubungi empat orang terkait hal itu. Dirinya berkelakar akan membuat invoice ke dirum perumda TB jika ada jatah bulanan yang diterima. Karena itu terhutang (uang belum diterima), jadi harus disiapkan invoicenya untuk ditagih.

“Saya tagih, makanya saya siapin invoicenya. Rp8 juta mah kecil, Rp25 juta kalau perlu (jatahnya). Saya pastikan jatah bulanan tidak ada, dan kabarnya menyebarluas kemana-mana. Saya perlu jelaskan bahwa ini berita bohong,” katanya.

Ditambahkan, sumber penyebar kabar itu belum diketahui asalnya. Ridwan juga tidak ingin menuduh siapa dibalik penyebar fitnah dan berita bohong ini. Jika memang kabar ini berasal dari dirum perumda TB, maka perlu diklarifikasi kepada yang bersangkutan.

“Jangan sampai malah nanti saling tuduh. Jika berasal dari dirum, maka jelas dulu ngomongnya ke siapa dan dimana. Atau pun berasal dari siapa, itu juga harus diberesin informasi dari mana dan dari siapa. Saya tidak ingin menuduh, malah nanti jadi saling tuduh dan fitnah. Prinsipnya, saya tidak terima uang jatah bulanan,” tegasnya. (***)

You Might Also Like

Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana

Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi

Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu, Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan Utama Kementerian ATR/BPN

admin 15/04/2026
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Next Article Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Paling Banyak Dibaca

Ngeyel, SDN 02 Waluya Masih Wajibkan Siswa Berenang
Pemerintahan 22/05/2026
Bikin Bangga! Dua Pemain Muda Kab. Bekasi Tembus Timnas Pelajar U-15 untuk Berlaga di Malaysia
Olahraga 28/05/2026
Wamen Ossy: Revisi RTRWN Jadi Kunci Percepatan Pengembangan Jaringan Kereta Nasional
Pemerintahan 30/04/2026
Dari Penjualan Impresif ke Serah Terima, Jababeka Bizpark Perkuat Ekosistem Bisnis
Bisnis 01/05/2026
PAPURINSI Perkenalkan Platform Digital Penguatan Ekosistem Industri Bekasi
Pemerintahan 03/05/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?