Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Share
Sign In
Notification
Latest News
Gila, ternyata Honor Dewas Perumda Tirta Bhagasasi melebihi Laba Perusahaan pada tahun 2025.
Pemerintahan
P3MD Kemendes Ingatkan Kades Terpilih di Bekasi: Jalankan Amanah secara Transparan dan Akuntabel
Pemerintahan
Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional
Pemerintahan
Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Pemerintahan
Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

admin Published 15/04/2026
Share
3 Min Read
Perumda Tirta Bhagasasi

Cikarang Pusat, Fakta Bekasi – Terkait dugaan nepotisme penerimaan pegawai baru Perumda Tirta Bhagasasi dan berbagai pemberitaan lainnya, dikabarkan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron bersama Ketua Komisi I Ridwan Arifin diduga mendapat jatah bulanan dari Perumda TB. Jatah ini dimaksudkan agar segala persoalan Perumda TB bisa selesai dikeduanya tanpa perlu dilakukan rapat.

Kabar yang beredar luas, Ade Sukron mendapat jatah bulanan sebesar Rp10 juta dan Ridwan Arifin sebesar Rp8 juta. Kabar ini setelah diklarifikasi kepada keduanya, merupakan kabar hoax dan fitnah. Sehingga dipastikan tidak ada jatah atau uang bulanan kepada para wakil rakyat ini.

Ketua DPRD Ade Sukron sudah mendengar adanya kabar tersebut. Dirinya membantah bahwa ada jatah bulanan dari Perumda TB yang diterimanya setiap bulan. Ade memastikan bahwa kabar tersebut adalah fitnah yang disebarkan orang tidak bertanggungjawab dan memiliki kepentingan tertentu.

“Iyaa saya sudah dengar kabar itu, tapi karena itu berita gak bener juga gak perlu saya respon. Yang pasti itu fitnah dan berita bohong. Gak pernah saya terima jatah bulanan dari sana (Perumda TB),” terangnya.

Hal senada juga diungkap Ketua Komisi I Ridwan Arifin. Dirinya mengaku sudah dihubungi empat orang terkait hal itu. Dirinya berkelakar akan membuat invoice ke dirum perumda TB jika ada jatah bulanan yang diterima. Karena itu terhutang (uang belum diterima), jadi harus disiapkan invoicenya untuk ditagih.

“Saya tagih, makanya saya siapin invoicenya. Rp8 juta mah kecil, Rp25 juta kalau perlu (jatahnya). Saya pastikan jatah bulanan tidak ada, dan kabarnya menyebarluas kemana-mana. Saya perlu jelaskan bahwa ini berita bohong,” katanya.

Ditambahkan, sumber penyebar kabar itu belum diketahui asalnya. Ridwan juga tidak ingin menuduh siapa dibalik penyebar fitnah dan berita bohong ini. Jika memang kabar ini berasal dari dirum perumda TB, maka perlu diklarifikasi kepada yang bersangkutan.

“Jangan sampai malah nanti saling tuduh. Jika berasal dari dirum, maka jelas dulu ngomongnya ke siapa dan dimana. Atau pun berasal dari siapa, itu juga harus diberesin informasi dari mana dan dari siapa. Saya tidak ingin menuduh, malah nanti jadi saling tuduh dan fitnah. Prinsipnya, saya tidak terima uang jatah bulanan,” tegasnya. (***)

You Might Also Like

Gila, ternyata Honor Dewas Perumda Tirta Bhagasasi melebihi Laba Perusahaan pada tahun 2025.

P3MD Kemendes Ingatkan Kades Terpilih di Bekasi: Jalankan Amanah secara Transparan dan Akuntabel

Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional

Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

admin 15/04/2026
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Next Article Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Paling Banyak Dibaca

P3MD Kemendes Ingatkan Kades Terpilih di Bekasi: Jalankan Amanah secara Transparan dan Akuntabel
Pemerintahan 22/09/2026
Gila, ternyata Honor Dewas Perumda Tirta Bhagasasi melebihi Laba Perusahaan pada tahun 2025.
Pemerintahan 22/09/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?