Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: DPRD Pertanyakan Tujuan Marunda Center Lakukan Reklamasi 
Share
Sign In
Notification
Latest News
PP KAMMI Kecam Kenaikan Harga Pertamax, Berpotensi Memicu Inflasi dan Menambah Beban Hidup Rakyat
Pemerintahan
FKHR EJIP, Manajemen EJIP dan LPM Mitra Industri Sukaresmi Sepakati Empat Program Prioritas Pemberdayaan Masyarakat
Pemerintahan
Gara-Gara Ruislag Aset Desa Mekarwangi Diduga Tabrak Permendagri, Aktivis Siap Lapor Kejati
Pemerintahan
Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana
Pemerintahan
Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > DPRD Pertanyakan Tujuan Marunda Center Lakukan Reklamasi 

DPRD Pertanyakan Tujuan Marunda Center Lakukan Reklamasi 

admin Published 17/09/2021
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Hodratullah mempertanyakan tujuan Marunda Center melakukan reklamasi di wilayah Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Holik menegaskan dalam waktu dekat segera mengundang Marunda Center ke DPRD agar pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab bisa segera mendapat jawaban.

“Justru itu tujuan reklamasi mereka untuk apa belum kami pertanyakan. Segera kami panggil ke DPRD agar pertanyaan bisa dijawab untuk apa reklamasi itu dilakukan,” tegasnya.

Terkait kedatangannya di Marunda Center, DPRD bersama Forkompinda Kabupaten Bekasi sudah melihat langsung kegiatan aktivitas reklamasi di Pantai Muara Tawar, Kecamatan Tarumajaya.

“Kami menerima surat dari nelayan yang keberatan keberadaan adanya suatu pengurugan tanah atau reklamasi, nah terkait ini sebenarnya sudah keluar surat dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat pada tangal 4 Agustus 2021, yang mana surat tersebut di tunjukkan ke pihak Marunda Center agar menghentikan kegiatan reklamasi,” katanya.

Holik juga menambahkan, dalam isi surat tersebut DPRD Kabupaten Bekasi meminta pihak Merunda Center agar bisa menyelesaikan persoalan dan berkordinasi dengan semua lapisan masyarakat sekitar.

“Ya dalam isi surat itu kami minta selesaikan dengan rapih, agar supaya tidak ada suatu persoalan,” ucap Holik.

Sementara itu Ketua Komisi III, Helmi, mengatakan ada tiga poin yang harus dijalankan oleh pihak Merunda Center.

Pertama, pihak Merunda belum sepenuhnya mendapatkan izin reklamasi terutama dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa barat.

“Point kedua mesti adanya mediasi antara nelayan, dan point yang ketiga masih adanya sengketa tanah antara nelayan dan Merunda Center,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, perusahaan Merunda Center melakukan reklamasi di Pantai Muara Tawar, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Kegiatan reklamasi tersebut di tolak oleh para nelayan.

Penolakan itu disampaikan para nelayan dengan mengelar aksi membentangkan poster bertulikan “KAMI MENOLAK KERAS REKLAMASI”.

Akibat unjukrasa nelayan Tarumajaya di area reklamasi Marunda Center, Dinas LH Jawa Barat bersama PJ Bupati Bekasi langsung memberhentikan paksa dan menyegel aktivitas pengurugan laut tersebut dengan papan segel dan menegaskan tidak dilanjutkan pekerjaan itu sampai terbitnya legalitas perijinan. (FB)

You Might Also Like

PP KAMMI Kecam Kenaikan Harga Pertamax, Berpotensi Memicu Inflasi dan Menambah Beban Hidup Rakyat

FKHR EJIP, Manajemen EJIP dan LPM Mitra Industri Sukaresmi Sepakati Empat Program Prioritas Pemberdayaan Masyarakat

Gara-Gara Ruislag Aset Desa Mekarwangi Diduga Tabrak Permendagri, Aktivis Siap Lapor Kejati

Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana

Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah

admin 17/09/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article HUT PMI Ke 76, PMI Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan
Next Article Pj Bupati Bekasi Telan Ludah Sendiri

Paling Banyak Dibaca

Ngeyel, SDN 02 Waluya Masih Wajibkan Siswa Berenang
Pemerintahan 22/05/2026
Bikin Bangga! Dua Pemain Muda Kab. Bekasi Tembus Timnas Pelajar U-15 untuk Berlaga di Malaysia
Olahraga 28/05/2026
LPCK Perbarui Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi, Perkuat Momentum Pertumbuhan Properti
Bisnis 12/05/2026
Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap
Hukum 10/05/2026
SDN 02 Waluya Wajibkan Siswa Berenang, Ortu Siswa Mengeluh
Pendidikan 18/05/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?