Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: DPRD Sahkan Perda Penyertaan Modal, PDAM Tirta Baghasasi Diguyur 197 M
Share
Sign In
Notification
Latest News
LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja
Pemerintahan
Banyak Pelanggaran, Janji Direksi Dinantikan
Pemerintahan
Disbudpora Kab. Bekasi Terima Kunjungan Pansus XII DPRD Jabar, Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan
Pemerintahan
Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026
Pemerintahan
Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > DPRD Sahkan Perda Penyertaan Modal, PDAM Tirta Baghasasi Diguyur 197 M

DPRD Sahkan Perda Penyertaan Modal, PDAM Tirta Baghasasi Diguyur 197 M

admin Published 24/10/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT -DPRD Kabupaten Bekasi mengesah Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal tentang Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Baghasasi. Melalui sidang paripurna, Rabu (24/10).

Dari pembahasan Perda tersebut. Penyertaan yang diajukan sebesar Tahun Anggaran Perubahan 2018 besaran nilai untuk penyertaan modal, sebesar Rp 250.000.000.000,-. Yang dialokasikan untuk program peningkatan sarana dan prasarana SPAM.

Sedangkan pada tahun anggaran 2019 besaran nilai penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 204.673.000.000,-.

Ketua Pansus 29 DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengtakan bahwa usulan permohonan awal yang diajukan terkait penyertaan modal kepada PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi yang bersumber pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 906.237.325.000,-

Namun demikian, setelah konsultasi dan kunjungan kerja ke berbagai tempat, didapatkan data perhitungan kebutuhan air bersih untuk satu jiwa penduduk besaran kebutuhan sarana pra sarana sampai air bersih sampai bisa dinikmati adalah sebesar Rp. 8.000.000,- s.d Rp. 10.000.000,- per/jiwa.

“Sehingga jika asumsi kebutuhan anggaran penyediaan air bersih untuk misalkan Rp.3 juta penduduk Kabupaten Bekasi agar tercukupi air bersih, maka perhitungannya dibutuhkan anggaran kurang lebih sebesar 2,4 Triliun,” ujarnya usai Rapat Paripurna.

Menurutnya, kewajiban penyediaan air bersih merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga harus disesuaikan juga dengan kemampuan keuangan daerah.

“Atas pengajuan permohonan penyertaan Modal yang sudah disampaikan Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp.906.237.325.000,-. Maka Pansus 29 DPRD Kabupaten Bekasi belum bisa menyetujui seluruhnya, dimana terdapat pertimbangan terkait kemampuan keuangan daerah, dan juga kita dapat berikan  dan setujui untuk skala prioritas terlebih dahulu yaitu sebesar Rp 197.973.477.000,-” ujarnya.

Sambung Nyumarno, merincikan penggunaan angaran tersebut dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan. Diantaranya, Instalasi Pengelolaan IPA, Pembangunan IPA, Pembuatan Reservoir, dan Pembuatan Boosterpump) di wilayah Kabupaten Bekasi.

Selain itu, jaringan distribusi utama pengadaan dan pemasangan JDU serta pembuatan jembatan pipa dan Penguatnya, pembelian lahan untuk instalasi, pemasangan sambungan langganan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). (FB)

You Might Also Like

LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja

Banyak Pelanggaran, Janji Direksi Dinantikan

Disbudpora Kab. Bekasi Terima Kunjungan Pansus XII DPRD Jabar, Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan

Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026

Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit

admin 24/10/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kecamatan Bekasi Timur Gelar Deklarasi Damai Aman dan Sejuk Pemilu 2019
Next Article Dewan Pertanyakan Output Dari Penyelenggaran PRB

Paling Banyak Dibaca

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY
Hukum 09/01/2026
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga 20/01/2026
Menteri Nusron Tegaskan Kehadiran Negara Lindungi Hak Atas Tanah bagi Masyarakat Terdampak Bencana
Pemerintahan 20/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?