Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: DPRD Sahkan Perda Penyertaan Modal, PDAM Tirta Baghasasi Diguyur 197 M
Share
Sign In
Notification
Latest News
Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan
Kepala BPN Kab. Bekasi Siap Mendukung Pembangunan Rusun Bersubsidi untuk Masyarakat
Pemerintahan
Dirum Perumda TB Pekerjakan ‘Tuyul’
Pemerintahan
Netizen Pelanggan PDAM Tarumaja Serang Medsos Perumda TB
Pemerintahan
Operasi Ketupat 2026 Dinilai Sukses, Pengamat Beri Penghargaan kepada Kakorlantas Polri
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > DPRD Sahkan Perda Penyertaan Modal, PDAM Tirta Baghasasi Diguyur 197 M

DPRD Sahkan Perda Penyertaan Modal, PDAM Tirta Baghasasi Diguyur 197 M

admin Published 24/10/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT -DPRD Kabupaten Bekasi mengesah Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal tentang Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Baghasasi. Melalui sidang paripurna, Rabu (24/10).

Dari pembahasan Perda tersebut. Penyertaan yang diajukan sebesar Tahun Anggaran Perubahan 2018 besaran nilai untuk penyertaan modal, sebesar Rp 250.000.000.000,-. Yang dialokasikan untuk program peningkatan sarana dan prasarana SPAM.

Sedangkan pada tahun anggaran 2019 besaran nilai penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 204.673.000.000,-.

Ketua Pansus 29 DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengtakan bahwa usulan permohonan awal yang diajukan terkait penyertaan modal kepada PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi yang bersumber pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 906.237.325.000,-

Namun demikian, setelah konsultasi dan kunjungan kerja ke berbagai tempat, didapatkan data perhitungan kebutuhan air bersih untuk satu jiwa penduduk besaran kebutuhan sarana pra sarana sampai air bersih sampai bisa dinikmati adalah sebesar Rp. 8.000.000,- s.d Rp. 10.000.000,- per/jiwa.

“Sehingga jika asumsi kebutuhan anggaran penyediaan air bersih untuk misalkan Rp.3 juta penduduk Kabupaten Bekasi agar tercukupi air bersih, maka perhitungannya dibutuhkan anggaran kurang lebih sebesar 2,4 Triliun,” ujarnya usai Rapat Paripurna.

Menurutnya, kewajiban penyediaan air bersih merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga harus disesuaikan juga dengan kemampuan keuangan daerah.

“Atas pengajuan permohonan penyertaan Modal yang sudah disampaikan Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp.906.237.325.000,-. Maka Pansus 29 DPRD Kabupaten Bekasi belum bisa menyetujui seluruhnya, dimana terdapat pertimbangan terkait kemampuan keuangan daerah, dan juga kita dapat berikan  dan setujui untuk skala prioritas terlebih dahulu yaitu sebesar Rp 197.973.477.000,-” ujarnya.

Sambung Nyumarno, merincikan penggunaan angaran tersebut dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan. Diantaranya, Instalasi Pengelolaan IPA, Pembangunan IPA, Pembuatan Reservoir, dan Pembuatan Boosterpump) di wilayah Kabupaten Bekasi.

Selain itu, jaringan distribusi utama pengadaan dan pemasangan JDU serta pembuatan jembatan pipa dan Penguatnya, pembelian lahan untuk instalasi, pemasangan sambungan langganan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). (FB)

You Might Also Like

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK

Kepala BPN Kab. Bekasi Siap Mendukung Pembangunan Rusun Bersubsidi untuk Masyarakat

Dirum Perumda TB Pekerjakan ‘Tuyul’

Netizen Pelanggan PDAM Tarumaja Serang Medsos Perumda TB

Operasi Ketupat 2026 Dinilai Sukses, Pengamat Beri Penghargaan kepada Kakorlantas Polri

admin 24/10/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kecamatan Bekasi Timur Gelar Deklarasi Damai Aman dan Sejuk Pemilu 2019
Next Article Dewan Pertanyakan Output Dari Penyelenggaran PRB

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK
Pemerintahan 17/03/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?